Sikap keluarga personel TNI akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit
militer Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari
jabatannya oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Pencopotan Hendi dari
jabatannya tersebut lantaran sang istri yang berinisial IPDL, mengunggah
konten negatif di akun media sosial. Konten tersebut terkait dengan
peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Kepala
Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel
Maskun Nafik menjelaskan alasannya. Menurut Nafik, sikap atau pernyataan
seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan
atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat. Pada akhirnya, menurut
Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang
prajurit militer. "Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau
boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar
Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019). Baca juga: Anggota TNI AU di
Surabaya Dicopot dan Ditahan karena Unggahan Istri soal Wiranto Terima apa
pun keputusan Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi
dicopot dari jabatannya. Pencopotan dilakukan melalui serah terima jabatan
yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono
Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu
(12/10/2019). Jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian
diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah. *Seusai acara, Kolonel Hendi
menyampaikan bahwa dia menerima apa pun keputusan pimpinan yang telah
dikeluarkan terhadapnya. Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan
kepadanya. "Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun
keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi
kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula
Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang. "Ambil hikmah buat kita semua," kata
Hendi. Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media
sosial Facebook.*

Artikel ini telah tayang di Kompas.com <http://kompas.com/> dengan judul
"Cerita di Balik Tiga Anggota TNI Dicopot dan Ditahan gara-gara Istri Hujat
Wiranto di Medsos ",
https://regional.kompas.com/read/2019/10/14/07523121/cerita-di-balik-tiga-anggota-tni-dicopot-dan-ditahan-gara-gara-istri-hujat?page=all#page6
..

Editor : Candra Setia Budi

Pada tanggal Sen, 14 Okt 2019 pukul 01.47 ChanCT [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Tapi, ... apasih komentar yg dikeluarkan 3 prajurit itu sampai harus kena
> disiplin TNI dan dilakukan tanpa proses HUKUM yg adil dan sah??? Barangkali
> ada yang bisa menemukan, ...
>
>
> On 14/10/2019 5:56, Sunny ambon [email protected] [GELORA45] wrote:
>
>
> *Bersih lingkungan? Kalau bapak korupsi dan dihukum penjara, berarti anak
> dan isteri juga masuk penjara "collective panishment"?*,
>
> On Sun, Oct 13, 2019 at 11:51 PM Lusi D. <[email protected]> wrote:
>
>>
>> 1.:
>>
>> 3 Prajurit TNI Dipecat karena Ulah Istri,
>>
>> Haris Azhar: Itu Semena-mena – Jawa Pos
>> Gambar Gravatar Aldy Putra
>> 14/10/2019
>>
>>
>> JawaPos.com –Sebanyak tiga anggota TNI harus menanggung hukuman
>> disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari akibat ulah sang istri.
>> Penyebabnya, komentar nyinyir di media sosial oleh para istri anggota
>> TNI itu terkait dengan kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.
>>
>> Peristiwa ini pun turut disorot oleh Direktur Lokataru Basis, Haris
>> Azhar. Menurutnya, tindakan TNI yang menghukum prajuritnya bahkan
>> sampai memenjarakan akibat ulah sang istri dinilai sangat berlebihan.
>> Sebab, pelaku dugaan tindak pidana bukan prajurit yang bersangkutan.
>>
>> “Saya agak prihatin dan mempertanyakan juga kenapa ada tindakan sampai
>> sejauh itu? Hal seperti itu bisa dilakukan teguran saja,” kata Haris
>> kepada JawaPos.com, Minggu (13/10).
>>
>> Aktivisi Hak Asasi Manusia (HAM) ini menyatakan, seharusnya institusi
>> TNI tidak langsung mengambil langkah untuk menghukum kurungan 14 hari
>> kepada prajurit TNI. Karena perbuatan yang diduga dilakukan istrinya
>> belum dilakukan proses hukum.
>>
>> “Kalau misalnya sampai dipecat, atau dikurung itu terlalu. Harus lewat
>> proses hukum atau proses administrasi terlebih dahulu,” ucap Haris.
>>
>> Haris menyebut, tindakan penghukuman tidak bisa sepihak dari pimpinan
>> yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Prakasa.
>> Karena harus dibuktikan kesalahannya secara hukum.
>>
>> “Apa kaitannya dengan Wiranto? Karena Wiranto bukan atasan dalam
>> institusi TNI. Para anggota dan istrinya juga bertahun-tahun mengabdi
>> pada institusi sebagai abdi pada bangsa dan negara,” terang Haris.
>>
>> Haris menyesalkan, langkah TNI yang semena-mena mempecat prajuritnya
>> tersebut. Dia pun menilai, langkah tersebut tidak menunjukkan
>> keseriusan pada upaya memerangi terorisme atau tidak menunjukan
>> keseriusan negara dalam penegakan hukum yang profesional. “Justru makin
>> menunjukan bahwa kekuasaan semena-mena,” tegas Haris.
>>
>> Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika
>> Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar negatif terkait
>> penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral
>> di media sosial. Langkah tegas diambil TNI AD.
>>
>> Dua suami anggota TNI itu adalah Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi
>> yang baru menjabat sejak 19 Agustus 2019 lalu. Satu lagi, Sersan Dua
>> inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.
>>
>> Terhadap para istri, Andika mengatakan, kasus mereka akan diarahkan ke
>> peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016
>> tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi
>> Elektronik.
>>
>> Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z
>> dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25
>> Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
>>
>> “Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tanda tangani surat perintah
>> melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin
>> militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14
>> hari,” ujar Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat
>> (11/10).
>>
>> “Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas
>> dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin
>> militer,” tambahnya.
>>
>> Satu lagi anggota TNI yang terkena sanksi akibat postingan istrinya
>> adalah Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
>>
>> “Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan
>> dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun
>> 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” terangnya.
>>
>> Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena
>> melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11
>> Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal
>> penyebaran kebencian dan berita bohong. Editor : Fadhil Al Birra
>>
>> Reporter : Muhammad Ridwan
>>
>>
>>
>>
>> 2.:
>>
>> Delapan Istri TNI Kena Masalah Gara-gara Nyinyiri Penusukan Wiranto
>> nasional
>> 13 Oktober 2019, 00:58:17 WIB
>>
>>
>> JawaPos.com – Sebanyak delapan perempuan diduga istri dari prajurit TNI
>> mengunggah tulisan di media sosial (medsos) terkait penusukan Menko
>> Polhukam Wiranto yang terjadi pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang,
>> Banten. Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi‎ mengatakan, akan mengecek
>> terkait hal tersebut bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) militer
>> terlebih dahulu.
>>
>> ‎”Nanti kami akan koordinasi (BAIS). TNI mengedepankan etika,” ujar
>> Sisriadi kepada ‎JawaPos.com, Sabtu (12/10) malam.
>>
>> Sisriadi mengatakan, saat ini TNI tengah mencari sejumlah fakta.
>> Sehingga, nantinya bisa diambil tindakan.
>>
>> Sisriadi belum bisa memberikan informasi sanksi apa yang diberikan
>> prajurit TNI yang melanggar etik. Namun, bukan tidak mungkin sanksi
>> berat akan diberikan.
>>
>> “Bersalah diberikan tindakan pencopotan atau yang lain,” katanya.
>>
>> ‎Sejauh ini ada delapan perempuan diduga istri prajurit TNI yang
>> terjerat masalah gara-gara posting-an di medsosnya. Pertama, seorang
>> perempuan berinisial FS, diduga istri prajurit TNI, sudah diamankan
>> di ‎Polresta Sidoarjo, Sabtu (12/10) dini hari.
>>
>> Ia diduga melanggar UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor
>> 11/2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sanksi belum
>> diketahui.
>>
>> Kedua, perempuan berinisial IB, juga diduga istri dari seorang prajurit
>> TNI AD. IB mengunggah tulisan melalui akun Facebook-nya sebagai
>> berikut: ‘Udah pada nonton trailer film baru??? Judulnya Wiranto
>> Ditusuk (Tapi Bohong)’.
>>
>> Ketiga, perempuan berinisial WB, diduga istri seorang prajurit TNI AD.
>> Diduga WB mengunggah gambar yang bertuliskan: ‘Harusnya pisau yang buat
>> nusuk kasih racun ular berbisa dulu, biar nanti koidnya juga kagak
>> setting-an. mau ikut-ikutan drama Korea ya?’ tulis WB sambil diakhiri
>> dua jempol ke bawah.
>>
>> Kempat, perempuan berinisial IH, diduga istri dari seorang prajurit TNI
>> AU. Melalui akun Facebook-nya, IH menuliskan: ‘Mau tanya … Beli perban
>> yang udah lengkap dengan darahnya di mana ya?? Buat nyoba nge-prank
>> yang masih setengah belum sadar’ tulis IH ditutup emoticon senyum
>> menjulurkan lidah.
>>
>> Kelima, perempuan berinisial IO, diduga istri dari seseorang di
>> institusi AD. Di Facebook ia menuliskan: ‘Kaya adegan sinetron..
>> ditusuk tapi nggak ada muka sakit sama sekali.. hmm..’
>>
>> Keenam, perempuan berinisial LA, belum diketahui jelas identitasnya. LA
>> diduga mengunggah tulisan berikut: ‘Cuma sama pisau aja kok belum
>> dibakar kaya dokter di Wamena, nggak kaya mahasiswa yang meninggal
>> kepalanya retak gara-gara dipukul benda tumpul, nggak kaya anak-anak
>> yang meninggal gara-gara asap di Riau sama Jambi. So nggak usah lebay
>> lah’.
>>
>> Sebelumnya, ada dua perempuan yang berkasus serupa. Sanksi untuk suami
>> mereka pun sudah dijatuhkan. Pertama, perempuan berinisial IZN, yang
>> merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. HS telah dicopot
>> dari tugasnya sebagai Komantan Kodim.
>>
>> Kedua, perempuan berinisial LZ, istri dari sersan dua Z. Akibat
>> tindakan LZ tersebut, Z juga diganjar sanksi. Kepala Staf Angkatan
>> Darat Jenderal Andika Perkasa mengatakan, kedua anggota TNI AD tersebut
>> mendapat sanksi akibat unggahan istri mereka, yang dinilai melangggar
>> UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
>>
>> Editor : Estu Suryowati
>>
>> Reporter : Gunawan Wibisono
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> 
>

Kirim email ke