1.:

3 Prajurit TNI Dipecat karena Ulah Istri, 

Haris Azhar: Itu Semena-mena – Jawa Pos 
Gambar Gravatar Aldy Putra
14/10/2019


JawaPos.com –Sebanyak tiga anggota TNI harus menanggung hukuman
disiplin dan mendekam di tahanan selama 14 hari akibat ulah sang istri.
Penyebabnya, komentar nyinyir di media sosial oleh para istri anggota
TNI itu terkait dengan kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Peristiwa ini pun turut disorot oleh Direktur Lokataru Basis, Haris
Azhar. Menurutnya, tindakan TNI yang menghukum prajuritnya bahkan
sampai memenjarakan akibat ulah sang istri dinilai sangat berlebihan.
Sebab, pelaku dugaan tindak pidana bukan prajurit yang bersangkutan.

“Saya agak prihatin dan mempertanyakan juga kenapa ada tindakan sampai
sejauh itu? Hal seperti itu bisa dilakukan teguran saja,” kata Haris
kepada JawaPos.com, Minggu (13/10).

Aktivisi Hak Asasi Manusia (HAM) ini menyatakan, seharusnya institusi
TNI tidak langsung mengambil langkah untuk menghukum kurungan 14 hari
kepada prajurit TNI. Karena perbuatan yang diduga dilakukan istrinya
belum dilakukan proses hukum.

“Kalau misalnya sampai dipecat, atau dikurung itu terlalu. Harus lewat
proses hukum atau proses administrasi terlebih dahulu,” ucap Haris.

Haris menyebut, tindakan penghukuman tidak bisa sepihak dari pimpinan
yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Prakasa.
Karena harus dibuktikan kesalahannya secara hukum.

“Apa kaitannya dengan Wiranto? Karena Wiranto bukan atasan dalam
institusi TNI. Para anggota dan istrinya juga bertahun-tahun mengabdi
pada institusi sebagai abdi pada bangsa dan negara,” terang Haris.

Haris menyesalkan, langkah TNI yang semena-mena mempecat prajuritnya
tersebut. Dia pun menilai, langkah tersebut tidak menunjukkan
keseriusan pada upaya memerangi terorisme atau tidak menunjukan
keseriusan negara dalam penegakan hukum yang profesional. “Justru makin
menunjukan bahwa kekuasaan semena-mena,” tegas Haris.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika
Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar negatif terkait
penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral
di media sosial. Langkah tegas diambil TNI AD.

Dua suami anggota TNI itu adalah Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi
yang baru menjabat sejak 19 Agustus 2019 lalu. Satu lagi, Sersan Dua
inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

Terhadap para istri, Andika mengatakan, kasus mereka akan diarahkan ke
peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.

Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z
dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

“Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tanda tangani surat perintah
melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin
militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14
hari,” ujar Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat
(11/10).

“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas
dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin
militer,” tambahnya.

Satu lagi anggota TNI yang terkena sanksi akibat postingan istrinya
adalah Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

“Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan
dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun
2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” terangnya.

Sementara istri Peltu YNS, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena
melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal
penyebaran kebencian dan berita bohong. Editor : Fadhil Al Birra

Reporter : Muhammad Ridwan




2.:

Delapan Istri TNI Kena Masalah Gara-gara Nyinyiri Penusukan Wiranto
nasional
13 Oktober 2019, 00:58:17 WIB


JawaPos.com – Sebanyak delapan perempuan diduga istri dari prajurit TNI
mengunggah tulisan di media sosial (medsos) terkait penusukan Menko
Polhukam Wiranto yang terjadi pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang,
Banten. Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi‎ mengatakan, akan mengecek
terkait hal tersebut bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) militer
terlebih dahulu.

‎”Nanti kami akan koordinasi (BAIS). TNI mengedepankan etika,” ujar
Sisriadi kepada ‎JawaPos.com, Sabtu (12/10) malam.

Sisriadi mengatakan, saat ini TNI tengah mencari sejumlah fakta.
Sehingga, nantinya bisa diambil tindakan.

Sisriadi belum bisa memberikan informasi sanksi apa yang diberikan
prajurit TNI yang melanggar etik. Namun, bukan tidak mungkin sanksi
berat akan diberikan.

“Bersalah diberikan tindakan pencopotan atau yang lain,” katanya.

‎Sejauh ini ada delapan perempuan diduga istri prajurit TNI yang
terjerat masalah gara-gara posting-an di medsosnya. Pertama, seorang
perempuan berinisial FS, diduga istri prajurit TNI, sudah diamankan
di ‎Polresta Sidoarjo, Sabtu (12/10) dini hari.

Ia diduga melanggar UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor
11/2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sanksi belum
diketahui.

Kedua, perempuan berinisial IB, juga diduga istri dari seorang prajurit
TNI AD. IB mengunggah tulisan melalui akun Facebook-nya sebagai
berikut: ‘Udah pada nonton trailer film baru??? Judulnya Wiranto
Ditusuk (Tapi Bohong)’.

Ketiga, perempuan berinisial WB, diduga istri seorang prajurit TNI AD.
Diduga WB mengunggah gambar yang bertuliskan: ‘Harusnya pisau yang buat
nusuk kasih racun ular berbisa dulu, biar nanti koidnya juga kagak
setting-an. mau ikut-ikutan drama Korea ya?’ tulis WB sambil diakhiri
dua jempol ke bawah.

Kempat, perempuan berinisial IH, diduga istri dari seorang prajurit TNI
AU. Melalui akun Facebook-nya, IH menuliskan: ‘Mau tanya … Beli perban
yang udah lengkap dengan darahnya di mana ya?? Buat nyoba nge-prank
yang masih setengah belum sadar’ tulis IH ditutup emoticon senyum
menjulurkan lidah.

Kelima, perempuan berinisial IO, diduga istri dari seseorang di
institusi AD. Di Facebook ia menuliskan: ‘Kaya adegan sinetron..
ditusuk tapi nggak ada muka sakit sama sekali.. hmm..’

Keenam, perempuan berinisial LA, belum diketahui jelas identitasnya. LA
diduga mengunggah tulisan berikut: ‘Cuma sama pisau aja kok belum
dibakar kaya dokter di Wamena, nggak kaya mahasiswa yang meninggal
kepalanya retak gara-gara dipukul benda tumpul, nggak kaya anak-anak
yang meninggal gara-gara asap di Riau sama Jambi. So nggak usah lebay
lah’.

Sebelumnya, ada dua perempuan yang berkasus serupa. Sanksi untuk suami
mereka pun sudah dijatuhkan. Pertama, perempuan berinisial IZN, yang
merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. HS telah dicopot
dari tugasnya sebagai Komantan Kodim.

Kedua, perempuan berinisial LZ, istri dari sersan dua Z. Akibat
tindakan LZ tersebut, Z juga diganjar sanksi. Kepala Staf Angkatan
Darat Jenderal Andika Perkasa mengatakan, kedua anggota TNI AD tersebut
mendapat sanksi akibat unggahan istri mereka, yang dinilai melangggar
UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Gunawan Wibisono









Kirim email ke