Sekedar pembanding, Kalau pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)dan Kontrak Karya Pertambangan Mineral (KK) kelihatannya pengawasannya lebih sederhana karena memakai system royalty dan pajak. Pada pra-produksi perusahaan membayar iuran tetap plus PBB dengan besar bervariasi dari US$ 10 sampai US$ 30 per km2 per tahun tergantung dari tahapannya. Menyetor deposito jaminan US$ 1000 per km2, dan harus mengeluarkan minimum expenditure US$ per km2 yang besarnya tergantung dari tingkat kesulitan daerahnya.
Pada tahap produksi, PKP2B (batubara) misalnya, untuk setiap ton batubara yang ditambang maka 13,5%nya adalah bagian Pemerintah (Royalti ++), kemudian perusahaan akan dikenakan pajak penghasilan badan (PPh Badan) untuk pendapatan yang diperoleh dan juga dikenakan pajak-pajak dan retribusi lainnya yang jumlahnya cukup banyak. Sedangkan untuk KK (emas) tariff royaltinya sekarang 3,75% dan kemudian perusahaan akan dikenakan pajak penghasilan badan (PPh Badan) untuk pendapatan yang diperoleh dan juga dikenakan pajak-pajak dan retribusi lainnya yang jumlahnya juga cukup banyak. Tarif pajak PPh Badan di Indonesia tergolong cukup tinggi berkisar maksimum 30% sampai 45% dari penghasilan kotor. Jadi kalau perusahaan mau untung maka costnya harus ditekan agar marjin cukup besar, tetapi tentu saja harus tetap dalam kerangka good mining practice. Pengawasan produksi oleh Pemerintah cukup di ujungnya saja (minimal) yaitu pada saat pengapalan ataupun penjualan/ekspor. Salam, Laung -----Original Message----- From: Awang Satyana [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, August 01, 2003 2:39 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [iagi-net-l] Cost Recovery Pendapat Pak Rovicky benar sekali, kita terlalu sering menganggap diri tanpa modal, padahal di bawah sanalah (migas, batubara, mineral, dll.) modal kita. Tanpa mengundang investor pun nanti-nanti juga bisa kita gali dan manfaatkan sendiri. Hanya nantinya itu yang gak jelas sebab saat kita pertama ngundang investor itu pada saat itu kita gak punya teknologi dan gak punya uang buat mengeluarkannya. Harusnya memang karena kita bayari 85 % lebih ketat pengawasannya. Tapi kadang dilema, tujuannya ketat dibilang birokratis.. Sekali mengeluarkan sistem PSC memang pengawasan harus ketat. Saya kemarin lihat presentasi orang2 MMS (Mineral Management Service) - Ditjen Migas-nya Amerika - presentasi cara mereka menjual lahan di sebagian wilayah GOM (Gulf of Mexico). Mungkin rekan2 ada yang sudah tahu induk2 perusahaan mereka mengambil sistem ini di GOM (Unocal, Shell, dll.). MMS menjual lahan2 dengan blok yang luasnya sangat kecil (max 23 kmsq). Company2 mencari data daerah itu di luar sebab MMS tidak menyediakan data (jadi ini lahan subur buat private company penyedia data). Company2 memasukkan tawaran (tanpa WP&B, tanpa komitmen), yang jelas mau ngasih cash bonus berapa. Pemenang tender adalah yang memberi cash bonus terbesar (cash bonus diperhitungkan sama atau lebih besar dari resource value). Mereka diberi primary term of lease yang lamanya bisa bervariasi dari 5, 8, 10 tahun. Ini adalah periode non-production. Selama periode tersebut kontraktor harus bayar annual rental fee yang besarnya bervariasi dari $1235/km2 per year - 1852.5/km2 per year. Setelah produksi maka dikenakan royalty yang harus dibayar ke pemerintah sebesar 12.5 % - 16.67 % based on value of production. Di samping itu mereka dikenakan minimum surety bond (guarantee bond) sebesar $ 50,000 - $ 3,000,000. Tidak ada cost recovery, tidak ada pengawasan. Dari sistem ini, tahun 2000 yl pemerintah dapat revenue $ 4.74 billion dari luas lahan yang dikontrak sekitar 193.441 km2 (Central GOM) dan 145.283 km2 (Western GOM). Teman2 di Ditjen Migas kelihatannya tertarik untuk melihat lebih jauh sistem ini. Tetapi di Indonesia sistem ini di beberapa kasus sulit diterapkan. Siapa yang mau beli lahan 23 km2 di Indonesia Timur yang frontier ? Apakah berbenturan dengan UU Migas 2001 pun harus dikaji dulu. Apapun, ini sebuah sistem kemitraan lain dari PSC/JOA/JOB/TAC. Kalau punya kita lemah, ya kita benahi agar benar2 sesuai dengan amanat UUD 45 ... untuk kemakmuran rakyat. Salam, Awang H. Satyana Eksplorasi BP Migas Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Miturut aku ... ini pendapat saja yak ... Sistem PSC dengan "cost recovery scheme" ini mempunyai mempunyai (banyak) kelemahan. Karena awalnya sistem ini kan toh dibuat dengan tujuan baik, jadi tidak ada yg salah atau tidak dapat dibuktikan kesalahannya. Namun ternyata setelah implementasinya berjalan diketahui mengandung beberapa "kelemahan" .... setelah cukup lama (luaaamaaa dink ... wong udah puluhan tahun kok). Kelemahan ini salah duanya ya - diperlukannya pengawasan yang ketat .... - mudah 'dipermainkan' ini istilah kang awang :) - ... Diperlukannya pengawasan yg ketat ini tentunya sudah harus dipikirkan oleh si 'pengawas' Saat ini ada di tangan BP migas ... Nah si pengawas ya musti tahu bener sejauh mana 'kekuatan' pengawasan ini dalam menjalankan perjanjian (PSC). "Kekuatan" ini sepertinya ya berisikan ttg sistem pengawasannya (sistem pengambilan keputusannya, sistem audit dsb), juga 'siapa' atau manusia yang mengawasi (baik knowledge serta knowhow ... dan mental) dsb. (lah iya lah ... wong 85% cost akan ditanggung 'host country' je). Buatku sih, gampangnya ya si host country harus 6 kali lebih melotot ketimbang si operator ketika menjalankan projectnya ... Mental yg kumaksud jangan langsung melulu soal yg minus-2 looh ya ... salah satu mental yg kumaksud adalah mental keberanian untuk menanggung seandainya investor "lari" (baik lari mendekat atau lari menjauh). Keketatan pengawasan sebenernya juga diinginkan oleh kedua pihak kan ? Juga secara mental masih banyak 'host country' yang menganggap hanya investor saja yang punya kapital .... miturut aku ini --> perlu dikoreksi .... minyak dan all natural resources itu --> adalah kapitalnya si 'host country'. Jadi si HC juga musti yakin akan kapital yang dimilikinya ... Coba saja saat ini ketika menghitung keekonomian sebuah proyek eksplorasi atau ekspliotasi ... berapa musti menghargai resources yang ada dibawah sana ? Berapa anda menghargai coal ini /ton ? Berapa harga emas /ton di Gartzberg ? apakah 0(nol) USD/barel ? haaah ini si Host Country minder banget kalo masih begini :( Walopun belum diambil tentunya minyak, batubara, emas dll dibawah sana sudah mempunyai harga awal kan ? .... itu kan asset negara yg jelas punya harga awal ? Ini memang pelik bagaimana lika-likunya bisnis eksplorasi pertambangan di jaman "kapitalis" .... Hampir semua perhitungan-2 selalu dimulai dengan nol value untuk setiap gram atau tetes natural resources ... trus piye ? minder ga ? Kelemahan kedua ttg mudah 'dipermainkan' ... wah aku ndak tau banyak soal ini .... aku nga pernah "main-main" sih ...:) aku sekedar penonton saja bukan pemain ... :) lam salam RDP > >Kalau boleh saya bertanya, apakah sistemnya yang salah atau orang orang di >dalam sistem itu yang salah? >Kalau sistem yang salah, bisa kita carikan solusinya. >Namun kalau yang kedua yang salah, ini PR yang panjang sekali dan ini yang >membuat kita (baca: saya) pesimis. >Semoga harapan pak Awang menjadi kenyataan. > >Salam >Shofi > > > Awang Satyana >Selama ada sistem cost recovery selama itu pula terbuka peluang untuk >"permainan". Cost Recovery-nya memang perlu ditinjau ulang, bahkan kalau >perlu digantikan sistemnya dengan yang lain, seperti royalty misalnya >sehingga revenue pemerintah pun akan terjamin. Lebih besar lagi, sistem >kemitraan pun harus ditinjau ulang. Saya pikir Ditjen Migas dan BP Migas >pun tahu akan kelemahan2 sistem cost recovery, hanya memang harus ada >strategi tarik ulur antara di satu pihak mengundang investor di pihak lain >mengawasinya. Meneliti satu per satu closed out AFE sebagai dasar untuk >cost recovery butuh kehati-hatian. Sering AFE yang kami turun2-kan >budgetnya, pada saat penyelesaian, cost-nya naik melebihi budget. Untuk >beberapa kasus, cost yang timbul akan dikategorikan sebagai non-cost >recovery. > >Tentang penempatan TKA, benar adanya yang dibilang Pak Sritomo. Penempatan >TKA di bidang eksplorasi memang selalu dikonsultasikan ke Eksplorasi BP >Migas, dan kami tak segan2 untuk mencoretnya apabila memang tak dibutuhkan >atau bisa digantikan posisinya. Kalau TKA tsb. ternyata masih ada juga, >itulah kesulitannya, bukan Eksplorasi yang berhak memutuskan, kami hanya >diminta pertimbangan. Saya yakin ada loby2 khusus di high level... > >Beberapa pos budget yang dulu-dulu tidak pernah muncul seperti CD, sekarang >sudah diakomodasikan di AFE ybs. sebab keperluan itu jelas dibutuhkan. >Seperti sponshorship kadang2 muncul juga di cost G & A (general & >administration) pada saat pengajuan WP & B, hanya belum seragam di antara >company. > >BP Migas terus berbenah, baik analisis teknis, finansial, organisasi dsb. >Semoga fungsi pengawasan bisa dijalankan sebaik mungkin, di samping fungsi >bermitra. Seperti tadi, kemampuan tarik ulur harus dimainkan pada saat >yang tepat. > >Salam, >Awang H. Satyana >Eksplorasi BP Migas > > > >--------------------------------------------------------------------- >To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] >Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ >IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > >Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id >Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) >Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) >Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) >Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) >Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) >--------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) --------------------------------------------------------------------- --------------------------------- Do you Yahoo!? Yahoo! SiteBuilder - Free, easy-to-use web site design software --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

