Sekedar pembanding, Kalau pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B)dan Kontrak Karya Pertambangan Mineral (KK) kelihatannya
pengawasannya lebih sederhana karena memakai system royalty dan pajak.
Pada pra-produksi perusahaan membayar iuran tetap plus PBB dengan besar
bervariasi dari US$ 10 sampai US$ 30 per km2 per tahun tergantung dari
tahapannya. Menyetor deposito jaminan US$ 1000 per km2, dan harus
mengeluarkan minimum expenditure US$ per km2 yang besarnya tergantung
dari tingkat kesulitan daerahnya. 

Pada tahap produksi, PKP2B (batubara) misalnya, untuk setiap ton
batubara yang ditambang maka 13,5%nya adalah bagian Pemerintah (Royalti
++), kemudian perusahaan akan dikenakan pajak penghasilan badan (PPh
Badan) untuk pendapatan yang diperoleh dan juga dikenakan pajak-pajak
dan retribusi lainnya yang jumlahnya cukup banyak. Sedangkan untuk KK
(emas) tariff royaltinya sekarang 3,75% dan kemudian  perusahaan akan
dikenakan pajak penghasilan badan (PPh Badan) untuk pendapatan yang
diperoleh dan juga dikenakan pajak-pajak dan retribusi lainnya yang
jumlahnya juga cukup banyak. Tarif pajak PPh Badan di Indonesia
tergolong cukup tinggi berkisar maksimum 30% sampai 45% dari penghasilan
kotor. Jadi kalau perusahaan mau untung maka costnya harus ditekan agar
marjin cukup besar, tetapi tentu saja harus tetap dalam kerangka good
mining practice. Pengawasan produksi oleh Pemerintah cukup di ujungnya
saja (minimal) yaitu pada saat pengapalan ataupun penjualan/ekspor. 

Salam,
Laung

-----Original Message-----
From: Awang Satyana [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, August 01, 2003 2:39 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [iagi-net-l] Cost Recovery

Pendapat Pak Rovicky benar sekali, kita terlalu sering menganggap diri
tanpa modal, padahal di bawah sanalah (migas, batubara, mineral, dll.)
modal kita. Tanpa mengundang investor pun nanti-nanti juga bisa kita
gali dan manfaatkan sendiri. Hanya nantinya itu yang gak jelas sebab
saat kita pertama ngundang investor itu pada saat itu kita gak punya
teknologi dan gak punya uang buat mengeluarkannya. Harusnya memang
karena kita bayari 85 % lebih ketat pengawasannya. Tapi kadang dilema,
tujuannya ketat dibilang birokratis..  Sekali mengeluarkan sistem PSC
memang pengawasan harus ketat.
 
Saya kemarin lihat presentasi orang2 MMS (Mineral Management Service) -
Ditjen Migas-nya Amerika - presentasi cara mereka menjual lahan di
sebagian wilayah GOM (Gulf of Mexico). Mungkin rekan2 ada yang sudah
tahu induk2 perusahaan mereka mengambil sistem ini di GOM (Unocal,
Shell, dll.). MMS menjual lahan2 dengan blok yang luasnya sangat kecil
(max 23 kmsq). Company2 mencari data daerah itu di luar sebab MMS tidak
menyediakan data (jadi ini lahan subur buat private company penyedia
data). Company2 memasukkan tawaran (tanpa WP&B, tanpa komitmen), yang
jelas mau ngasih cash bonus berapa. Pemenang tender adalah yang memberi
cash bonus terbesar (cash bonus diperhitungkan sama atau lebih besar
dari resource value). Mereka diberi primary term of lease yang lamanya
bisa bervariasi dari 5, 8, 10 tahun. Ini adalah periode non-production.
Selama periode tersebut kontraktor harus bayar annual rental fee yang
besarnya bervariasi dari $1235/km2 per year - 1852.5/km2 per year.
Setelah produksi
 maka dikenakan royalty yang harus dibayar ke pemerintah sebesar 12.5 %
- 16.67 % based on value of production. Di samping itu mereka dikenakan
minimum surety bond (guarantee bond) sebesar $ 50,000 - $ 3,000,000.
Tidak ada cost recovery, tidak ada pengawasan. Dari sistem ini, tahun
2000 yl pemerintah dapat revenue $ 4.74 billion dari luas lahan yang
dikontrak sekitar 193.441 km2 (Central GOM) dan 145.283 km2 (Western
GOM).
 
Teman2 di Ditjen Migas kelihatannya tertarik untuk melihat lebih jauh
sistem ini. Tetapi di Indonesia sistem ini di beberapa kasus sulit
diterapkan. Siapa yang mau beli lahan 23 km2 di Indonesia Timur yang
frontier ? Apakah berbenturan dengan UU Migas 2001 pun harus dikaji
dulu. Apapun, ini sebuah sistem kemitraan lain dari PSC/JOA/JOB/TAC.
Kalau punya kita lemah, ya kita benahi agar benar2 sesuai dengan amanat
UUD 45 ... untuk kemakmuran rakyat.
 
Salam,
Awang H. Satyana
Eksplorasi BP Migas

Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Miturut aku ... ini pendapat saja yak ...
Sistem PSC dengan "cost recovery scheme" ini mempunyai mempunyai
(banyak) kelemahan. Karena awalnya sistem ini kan toh dibuat dengan
tujuan baik, jadi tidak ada yg salah atau tidak dapat dibuktikan
kesalahannya. Namun ternyata setelah implementasinya berjalan diketahui
mengandung beberapa "kelemahan" .... setelah cukup lama (luaaamaaa dink
... wong udah puluhan tahun kok).

Kelemahan ini salah duanya ya 
- diperlukannya pengawasan yang ketat .... 
- mudah 'dipermainkan' ini istilah kang awang :)
- ...

Diperlukannya pengawasan yg ketat ini tentunya sudah harus dipikirkan
oleh si 'pengawas' Saat ini ada di tangan BP migas ... Nah si pengawas
ya musti tahu bener sejauh mana 'kekuatan' pengawasan ini dalam
menjalankan perjanjian (PSC). "Kekuatan" ini sepertinya ya berisikan ttg
sistem pengawasannya (sistem pengambilan keputusannya, sistem audit
dsb), juga 'siapa' atau manusia yang mengawasi (baik knowledge serta
knowhow ... dan mental) dsb. (lah iya lah ... wong 85% cost akan
ditanggung 'host country' je). Buatku sih, gampangnya ya si host country
harus 6 kali lebih melotot ketimbang si operator ketika menjalankan
projectnya ...

Mental yg kumaksud jangan langsung melulu soal yg minus-2 looh ya ...
salah satu mental yg kumaksud adalah mental keberanian untuk menanggung
seandainya investor "lari" (baik lari mendekat atau lari menjauh).
Keketatan pengawasan sebenernya juga diinginkan oleh kedua pihak kan ?

Juga secara mental masih banyak 'host country' yang menganggap hanya
investor saja yang punya kapital .... miturut aku ini --> perlu
dikoreksi .... minyak dan all natural resources itu --> adalah
kapitalnya si 'host country'. Jadi si HC juga musti yakin akan kapital
yang dimilikinya ...

Coba saja saat ini ketika menghitung keekonomian sebuah proyek
eksplorasi atau ekspliotasi ... berapa musti menghargai resources yang
ada dibawah sana ? 
Berapa anda menghargai coal ini /ton ?
Berapa harga emas /ton di Gartzberg ?
apakah 0(nol) USD/barel ? haaah ini si Host Country minder banget kalo
masih begini :(
Walopun belum diambil tentunya minyak, batubara, emas dll dibawah sana
sudah mempunyai harga awal kan ? .... itu kan asset negara yg jelas
punya harga awal ?

Ini memang pelik bagaimana lika-likunya bisnis eksplorasi pertambangan
di jaman "kapitalis" .... Hampir semua perhitungan-2 selalu dimulai
dengan nol value untuk setiap gram atau tetes natural resources ...

trus piye ? minder ga ?

Kelemahan kedua ttg mudah 'dipermainkan' ... wah aku ndak tau banyak
soal ini .... aku nga pernah "main-main" sih ...:) aku sekedar penonton
saja bukan pemain ... :)

lam salam
RDP

>
>Kalau boleh saya bertanya, apakah sistemnya yang salah atau orang orang
di
>dalam sistem itu yang salah?
>Kalau sistem yang salah, bisa kita carikan solusinya.
>Namun kalau yang kedua yang salah, ini PR yang panjang sekali dan ini
yang
>membuat kita (baca: saya) pesimis.
>Semoga harapan pak Awang menjadi kenyataan.
>
>Salam
>Shofi
>
> 
> Awang Satyana >Selama ada sistem cost recovery selama itu pula terbuka
peluang untuk
>"permainan". Cost Recovery-nya memang perlu ditinjau ulang, bahkan
kalau
>perlu digantikan sistemnya dengan yang lain, seperti royalty misalnya
>sehingga revenue pemerintah pun akan terjamin. Lebih besar lagi, sistem
>kemitraan pun harus ditinjau ulang. Saya pikir Ditjen Migas dan BP
Migas
>pun tahu akan kelemahan2 sistem cost recovery, hanya memang harus ada
>strategi tarik ulur antara di satu pihak mengundang investor di pihak
lain
>mengawasinya. Meneliti satu per satu closed out AFE sebagai dasar untuk
>cost recovery butuh kehati-hatian. Sering AFE yang kami turun2-kan
>budgetnya, pada saat penyelesaian, cost-nya naik melebihi budget. Untuk
>beberapa kasus, cost yang timbul akan dikategorikan sebagai non-cost
>recovery.
>
>Tentang penempatan TKA, benar adanya yang dibilang Pak Sritomo.
Penempatan
>TKA di bidang eksplorasi memang selalu dikonsultasikan ke Eksplorasi BP
>Migas, dan kami tak segan2 untuk mencoretnya apabila memang tak
dibutuhkan
>atau bisa digantikan posisinya. Kalau TKA tsb. ternyata masih ada juga,
>itulah kesulitannya, bukan Eksplorasi yang berhak memutuskan, kami
hanya
>diminta pertimbangan. Saya yakin ada loby2 khusus di high level...
>
>Beberapa pos budget yang dulu-dulu tidak pernah muncul seperti CD,
sekarang
>sudah diakomodasikan di AFE ybs. sebab keperluan itu jelas dibutuhkan.
>Seperti sponshorship kadang2 muncul juga di cost G & A (general &
>administration) pada saat pengajuan WP & B, hanya belum seragam di
antara
>company.
>
>BP Migas terus berbenah, baik analisis teknis, finansial, organisasi
dsb.
>Semoga fungsi pengawasan bisa dijalankan sebaik mungkin, di samping
fungsi
>bermitra. Seperti tadi, kemampuan tarik ulur harus dimainkan pada saat
>yang tepat.
>
>Salam,
>Awang H. Satyana
>Eksplorasi BP Migas
>
>
>
>---------------------------------------------------------------------
>To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
>Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan
Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
>Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
>Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
>Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
>Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
>Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
>---------------------------------------------------------------------



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan
Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------



---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! SiteBuilder - Free, easy-to-use web site design software

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke