Secara operasional, keputusan pemberian field atau perpanjangan kontrak bukan di BPMIGAS tetapi di Ditjen Migas (atas "petunjuk" Menteri ESDM dan RI-1). Dalam proses2 perpanjangan kontrak2 KPS (bukan TAC seperti Blok EM di Cepu itu), BPMIGAS yang akan pertama kali berhadapan dengan kontraktor, bernegosiasi terms of contracts setelah perpanjangan. Ini akan makan waktu cukup lama apalagi kalau kesepakatan sulit tercapai. Setelah kesepakatan BPMIGAS dan kontraktor tercapai, baru Ditjen Migas mulai masuk, dan masih bisa mengubah kesepakatan2 yang telah dicapai sebelumnya atau tidak. Prinsip BPMIGAS dan Ditjen Migas sama dalam menyetujui perpanjangan kontrak : di kontrak baru bagian pemerintah harus lebih menguntungkan daripada yang tercantum di kontrak lama. Dalam masalah TAC Cepu, EM berhubungan dengan Pertamina di bawah pengawasan Ditjen Migas (karena kontraknya TAC, dan TAC saat ini tidak di bawah pengawasan BPMIGAS). salam, awang
[EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Awang jadi pengen tahu kalau setelah pulang terus SBY bilang "udah kasihkan saja Cepu ke exxon" dengan kompensasi "bla-bla" yang kita enggak tahu... kira - kira BPMigas tetap akan bertahan enggak ya untuk tetap menentang kalau memang secara "perhitungan" BPMigas hal itu merugikan/ tidak terlalu menguntungkan... yang saya ingin tahu sampai sejauh mana kewenangan BPMigas dengan segala argument ekonomik dan teknik dalam memutuskan pemberian field ke operator (terutama asing)..? Regards Ferdinandus Kartiko Samodro TOTAL E&P Indonesie Balikpapan DKS/EXR/GLG 0542- 533852 __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com

