Secara operasional, keputusan pemberian field atau perpanjangan kontrak bukan 
di BPMIGAS tetapi di Ditjen Migas (atas "petunjuk" Menteri ESDM dan RI-1). 
Dalam proses2 perpanjangan kontrak2 KPS (bukan TAC seperti Blok EM di Cepu 
itu), BPMIGAS yang akan pertama kali berhadapan dengan kontraktor, bernegosiasi 
terms of contracts setelah perpanjangan. Ini akan makan waktu cukup lama 
apalagi kalau kesepakatan sulit tercapai. Setelah kesepakatan BPMIGAS dan 
kontraktor tercapai, baru Ditjen Migas mulai masuk, dan masih bisa mengubah 
kesepakatan2 yang telah dicapai sebelumnya atau tidak. Prinsip BPMIGAS dan 
Ditjen Migas sama dalam menyetujui perpanjangan kontrak : di kontrak baru 
bagian pemerintah harus lebih menguntungkan daripada yang tercantum di kontrak 
lama.
 
Dalam masalah TAC Cepu, EM berhubungan dengan Pertamina di bawah pengawasan 
Ditjen Migas (karena kontraknya TAC, dan TAC saat ini tidak di bawah pengawasan 
BPMIGAS). 
 
salam,
awang
 

[EMAIL PROTECTED] wrote:
Pak Awang

jadi pengen tahu
kalau setelah pulang terus SBY bilang "udah kasihkan saja Cepu ke exxon" 
dengan kompensasi "bla-bla" yang kita enggak tahu...
kira - kira BPMigas tetap akan bertahan enggak ya untuk tetap menentang 
kalau memang secara "perhitungan" BPMigas hal itu merugikan/ tidak terlalu 
menguntungkan...

yang saya ingin tahu sampai sejauh mana kewenangan BPMigas dengan segala 
argument ekonomik dan teknik dalam memutuskan pemberian field ke operator 
(terutama asing)..?

Regards

Ferdinandus Kartiko Samodro
TOTAL E&P Indonesie Balikpapan
DKS/EXR/GLG
0542- 533852







__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke