Kontrak KKS WK Cepu – .

 

Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru bicara tim negosiasi 
versi pemerintah untuk penanganan blok Migas Cepu) semalam dalam acara Economic 
Challenge di Metro TV,  bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk 
pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. Kontraktor yang 
berada pada split 15% tersebut adalah terdiri dari share ExxonMobil 45%, 
Pertamina 45% dan Pemda Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa 
yang akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. 

 

Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :

 

Kontrak/Legall & Kepemilikan:

   Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, kemudian berubah 
menjadi kontrak PSC?
   Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK kembali ke 
Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan kontrak PSC?
   Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah yang akan bertanda tangan kontrak atas 
WK tersebut? BP Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ?
   Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya kontrak WK Cepu 
beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK ExxonMobil (PSC), gimana dengan 
preseden hukumnya?
   Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela “anak”nya sendiri, mengapa 
komposisi kepemilikan pada saham tak menggambarkan keberpihakan pd sang anak, 
misalnya EM 45%, Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga posisi sebagai 
operator adalah valid pada Pertamina.
   Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak tersebut 
(Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC paska 2010) – kebayang ruwetnya, 
keruwetanlah yang menjadi potensi ke-mbelingan nantinya.
   Tidakkah poin nomer 4 diatas menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang 
lain. Medco juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi kontrak 
PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh privilege?, juga dengan yang 
lain-lainnya.
   UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) sebagai produk hukum 
Indonesia dengan memberikan jaminan kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali 
ke Pertamina, kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan 
penghentian atas WK tersebut.
   maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku.

 Kemampuan :

   Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi perminyakan kondang 
Indonesia dengan konsep nasional-pragmatis, menyatakan “jika kita tendang 
ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan menggandeng pihak lain 
untuk pembiayaan pengembangan Cepu. Kan Pertamina kesulitan cash flow”. ## 
kalimat beliau seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project. Seolah 
dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung pada dana perusahaan 
minyak asing. Padahal pasar uang diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, 
HSBC, BCA, Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan Syariah pun 
kini dengan mudah akan mengeluarkan dana untuk pola project financing bagi 
lapangan produksi (bukan eksplorasi)

 Lain-lain :

   Pengelolaan teknis? – gak usah diragukan dengan SDM kita.
   Pengelolaan manajemen ? Korupsi? – Tugas bersamalah untuk memeranginya.

Topik yang hampir selalu ditampilkan oleh tim negosiasi versi pemerintah ini 
adalah busung lapar, keperluan dana besar, posisi net importer kita, dll 
sebagai bagian penjelasan kepada publik. Seolah menjadi tanggung jawab 
extension contract Cepu untuk masalah keseluruhan negeri. Sementara 
parameter-parameter penting seperti besaran kompensasi, besaran klaim sunk cost 
yang disetujui, adusted split, perolehan kelola atas 29 struktur pada WK PSC 
versus satu struktur (Banyu Urip) pada sistem TAC, dll tak muncul kepermukaan. 
Yang penting biasanya disebut konfidensial, sementara sisi lain ada eksploitasi 
opini. Gelap banget sih negeri ini.

 

Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu naïf, ….aahhhh akhirnya, hanya 
sabar dan tawakal-lah yang menjadi pilihan.

 

lam-salam,
ar-.

Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:On 6/21/05, ismail 
wrote:
> Dari Economic chall. MetroTV Selasa malam ini, Kayaknya hampir dipastikan
> Exxon akan tetap di Cepu, apalagi juga ada dukungan dari Pengamat
> Perminyakannya.
> Dari diskusi yang sudah panjang lebar selama ini diberbagai forum tentang
> kasus ini, kayaknya dari apa yang disampaikan di MetroTV tsb, Alasan
> Pragmatislah yg diperhitungkan untuk memutuskannya.karena memang problemnya
> ada di pihak Indoz ( supaya cepat berproduksi shg dapat menambah penghasilan
> negara secepatnya guna menambah APBN).Rasanya alasan alasan masalah G & G ,
> Kemampuan mengelola sendiri , dll kalah dg alasan pragmatis tsb.
> 
> Ism

Kalau alasan pragmatis .... supaya lebih cepat lagi adalah
memanfaatkan fasilitas yg saat ini sudah ada di sana ... which is
operated by Pertamina JOB Petrochina ...
Ini akan lebih cepet lagi ... dibandinkan menunggu pembangunan
fasilitas dari EM.
Atau bisa saja joint operation ... Tinggal "pasang pipa pralon"
produksi dah jalan deh ...hehehehe

Jadi apa iya alasan pragmatis ? I doubt it 
Kalo politis sih saya yakin. Karena "longterm impact" tidak
berpengaruh terhadap popularisasi politisi2 yg duduk manis selama 5
tahun (satu siklus kepemimpinan / Pemilu)
Selain itu Cepu ini sebagai amunisi untuk memperkuat bargaining posisi
Indonesia dg Amrik terasa juga ketika Indonesia diembargo peralatan
senjatanya. Sampe2 Ambalat di goyang2 tetangga :(

Nah yg saya konsen saat ini adalah daerah untuk extensionnya sebaiknya
hanya lapangan2 yg "proven" saja. Sedangkan yg tidak produktif (Prob
and Poss) dikembalikan lagi ke Indonesia cq Migas.
Secara umum bisa saja ada 3 kategori cadangan (ini utk mempermudah saja) yaitu
- Proven (yg sudah berproduksi)
- Probable (yg sudah dibor tetapi belum produksi)
- Possible (yg belum dibor)
Sisanya mungkin kategori spekulatip dimana daerah ini saja yg sering
dikembalikan.

Seingatku belum semua reef prospects (kategori cadangan potential) di
daerah itu sudah dibor, baru 2 atau 3 yg sudah dibor, itupun menurut
saya jebakan itupun belum sepenuhnya di delineasi. Sehingga angka2
tersebut saya yakin masih bisa berubah. Bisa naik (lebih besar) bisa
pula turun (lebih kecil) dari yg diduga sebelumnya.


RDP

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------



                
---------------------------------
Yahoo! Sports
 Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football

Kirim email ke