Lagi ttg Cepu ;-)
Pertamina Pernah Lego Blok Cepu ke Exxon US$ 400 Juta Maryadi - detikcom Jakarta - PT Pertamina (Persero) ternyata pernah menjual (farm out) sebanyak 50 persen kepemilikan sahamnya di BlokCepu ke ExxonMobil Oil Indonesia (EMOI). Blok Cepu yang memiliki kandunganminyak 600 juta barel dan gas yang sebanyak 1,7 triliun kaki kubik itu dilego US$400 juta. "Kita punya bukti otentik dan surat-suratnya lengkap. Saat itu, Widya Purnama (mantan Dirut Pertamina) yang menandatangani penjualan itu," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam raker dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (14/3/2005) pukul 00.12 WIB. Mendapat penjelasan tersebut sejumlah anggota dewan beramai-ramai meminta klarifikasi kepada Purnomo. Mereka mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Mengingat banyaknya pertanyaan lanjutan tersebut, akhirnya Komisi VII DPR menyepakati membahas Blok Cepu dalam sesi khusus. Ketua Komisi VII DPR Agusman Effendi mengatakan, pihaknya akan memanggil Menneg BUMN, Menteri ESDM, Tim Negosiasi Blok Cepu, Badan Pelaksana Hulu Migas (BP Migas) dan Pertamina dalam rapat mendatang. Dengan telah dijualnya sebagian saham di Blok Cepu, praktis kepemilikan EMOI dan Pertamina di Blok Cepu itu menjadi masing-masing 50 persen. Penjualan tersebut dilakukan Pertamina sebelum penandatanganan kontrak kerja sama (KKS) dilakukan pada 17 September 2005. Penjualan itu dilakukan Pertamina kepada Exxon setelah Pertamina mendapatkan hak 100 persen kembali terhadap pengelolaan Blok Cepu. "Ketika itu, Pertamina dan Exxon mengembalikan Blok Cepu kepada pemerintah setelah kontrak technicall assistance contract (TAC) plus. Lalu pemerintah menyerahkan ke Pertamina sebagai oil state company," ujar Purnomo. Blok Cepu itu diberikan pemerintah kembali ke pemerintah sebagai privilege yang didapatkan oleh Pertamina. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci berapa hasil penjualannya dalam bentuk tunai dan berapa dalam bentuk lainnya. Akan tetapi Purnomo menambahkan, mekanisme "farm out" maupun "farm in" adalah hal biasa dan layak dalam bisnis lapangan migas. Purnomo mengaku tidak bisa menghalangi penjualan itu. "Ketika itu sudah diserahkan ke Pertamina, menjadi hak penuh Pertamina. Kami sebagai regulator tidak bisa melarang," urainya.

