> Pak Koesoema Gini lho , pan PSC itu diilhami oleh sistim paro-nya pengelolaan sawah, jadi tergantung sawahnya milik siapa , juga kalau panen-nya gagal ya yang punya sawah ndak dapat apa apa. Dalam case OTODA peilik sawah ada dua yaitu NKRI dan Pem Kab. Jadi 10 % participating interest itu kan hanya berlaku pada tahapan produksi, untuk PemKab. Jadi tergantung dikabupaten mana lapangan minyak itu berada , kalau adai nya di kabupaten A , ya yang berhak 10 % adalah Kabupaten A. Nah memang menghitung-nya menjadi sangat sulit , karena yang dibagikan net revenue. Untuk KPS yang daerah-nya relatif kecil saja tetapi dengan lapangan yang berada dibeberapa kabupaten sudah sulit. Dapat dibayangkan bagaimana sulit-nya PTM yang blok-nya berada dibeberapa propinsi , dan laporan keuangan-nya harus dikonsolidasikan dulu di - PTM - EP -JKT, baru kemudian dibebankan ke-masing2 Unit Bisnis. Padahal PemKab tentunya ingin cepat cepat mendapatkan uangnya agar dapat dipakai membangun Daerah.
Saya bukan orang KEU , tetapi kebayang lieur-nya ya ? Si-Abah. _________________________________________________________________________ Pak Luthfi: > Jika prinsip "undivided interest" berlaku untuk Pertamina, bagaimana > apakah > Pertamina berkewajiban untuk menawarkan 10% interest-nya pada BUMD > (daerah) > sebagaimana dalam UU Migas pasal 22 yang berlaku untuk PSC? Karena tentu > Wilayah Kerja Pertamina meliputi banyak propinsi dan kabupaten!. > RPK > ----- Original Message ----- > From: <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[email protected]> > Sent: Monday, May 22, 2006 9:50 AM > Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM > > >> > >> Pak Koesoema >> >> Memang kalau kita lihat dari kacamata pwerusahaan minyak / PSC yang >> normal , adalah aneh bahwa PTM tidak boleh farm -out. >> >> Hal ini terjadi sebagai akibat sifat PTM (berdasarkan PP - nya >> berangkali) >> yang dianggap samadengan PSC kecuali split-nya. >> Sampai sini dulu saya bertanya : Apakah memang harus disamakan ? >> Apakah akan ada yang protes kalau diberikan sedikit dispensasi (lha >> wong >> PTM punya negara , artinya mau untung seberapa banyak ya untung-nya >> buat >> negara dan dimanfaatkan untuk rakyat. >> >> Karena disamakan maka WKP-nya akan dan hanya SATU. >> Akibat-nya ? >> Ya , seperti kata Pak Lufthi itu , kalau fatm - out ya harus seluruh >> WKP. >> Praktek-nya bagaimana ya ? Wong daerah-nya begitu besar , dibeberapa >> cekungan , dengan berbagai tingkat risiko, tingkat operasi (ada >> lapangan >> yang baru diketemukan , ada yang sudah jadi brown - field). >> Jadi kalau mau farm - in / farm -out , bagaimana menghitung perjanjian >> bisnis-nya ya ? >> >> Jadi akhirnya PTM milih saja sitim KSO, tentunya akan sedikit sulit >> bagi >> para calon mitra , karena seperti kata Pak Kusuma namanya ya tetap >> sajal >> PTM. Padahal untuk public company nama-nya tercantum merupakan hal yang >> penting. >> >> Menurut saya Pemerintah pake saja saerian "A" mild yaitu " Kalau bisa >> dibikin mudah mengapa dibukin susah" and`"Tanya kenapa ?". >> >> Jadi Pemerintah harus berani memberikan "perlakuan khusus" kpd PTM >> al. boleh memisahkan sebagian daerah-nya untuk melakukan "deal-bisnis", >> apapun bentuknya , sepanjang itu akan memberikan kontribusi positip >> bagi >> PTM. >> >> Dalam hal sudah terjadi "kerja-sama" dengan fihak ketiga , maka daerah >> diperlakukan sebagai satu blok tersendiri , dan melaporkan >> aktifitas-nya >> sebagai KKKS`kepada BP-Migas .TETAPI MASIH TETAP MENJADI DAERAH WKP >> PERTA- >> MINA. >> >> Perlakuan/aturan akuntansi migas-nya tentu harus dseselaraskan , akan >> tetapi menurut pendapat saya Pemerintah akan dapat bagian sesuai >> dengan aturan yg berlaku saat ini. >> >> Pendapatan Pertamina dari kerja sama , dimasukan kembali ke PTM tetapi >> harus suda bebas pajak. >> >> Jadi pada dasar-nya kak boleh memecah interest-nya , maka akan sulit >> bagi - PTM untuk mengembangkan diri. >> Dus , yang jadi kunci adalah mau apa tidak Pemerintah memberikan >> hak kepada PTM untuk memecah-mecah porto folio berdasarkan kepentingan >> bisnis-nya ? >> >> Si - Abah >> >> ___________________________________________________________________________ >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> Ini sekedar wacana ("provokasi") saja mengenai KSO. Saya harap tulisan >> ini >>> dapat menuai diskusi >>> >>> >>> >>> Jika Pemerintah ingin membesarkan Pertamina dan tidak meng-anak-tirikan >>> anak >>> kandungnya sendiri walaupun pernah nakal, maka Pertamina harus >>> diperlakukan >>> sebagai PSC lainnya sehingga dapat bersaing dengan sehat. >>> >>> Pertama-tama prinsip 'undivided interest" tidak diberlakukan untuk >>> Pertamina. Yang jadi masalah utama bagi Pertamina adalah mendapatkan >>> dana >>> untuk mengembangkan lapangan-lapangannya, membor prospek2-nya bahkan >>> mengexplorasi sebahagian daerah-daerahnya, untuk mana tidak mungkin >>> untuk >>> dibiayai bank. Pertamina harus diperbolehkan untuk mem-farm-out-kan >>> sebahagian ladang2 minyaknya, prospek demi prospek, bahkan bahagian >>> tertentu >>> daerahnya, kepada perusahaan minyak nasional maupun internasional >>> dengan >>> memberikan participating/ working interest (termasuk reserves >>> entitlement?) >>> dan dibayar dengan hasil produksinya (in kind) sesuai dengan >>> participating >>> interestnya. Hal ini dilakukan oleh PSC lainnya, mengapa Pertamina >>> tidak? >>> Perusahaan minyak tidak akan berminat kalau sekedar jadi kontraktor >>> dibayar >>> dengan cost and fee saja. Supaya Pertamina tidak jadi perusahaan >>> portfeuille >>> saja, maka Pertamina harus tetap jadi operator tetapi dengan >>> partisipasi >>> aktif dari fihak investor. Untuk ini tidak perlu dibentuk perusahaan >>> baru >>> seperti PT Pertamina Cepu, tetapi Pertamina cukup membentuk management >>> units >>> seperti Strategic Business Units (yang mengelola keuangannya sendiri) >>> yang >>> langsung berada di bawah management Pertamina dan merupakan bagian >>> integral >>> dari Pertamina. Namun supaya bentuk KSO ini menarik bagi perusahaan >>> minyak >>> yang melakukan farm-in (partner), maka partner harus diberi hak untuk >>> menempatkan personilnya pada SBU ini (seconded) untuk slot-slot >>> tertentu >>> sehingga mempunyai kontrol langsung terhadapa jalannya operation. Jadi >>> sebenarnya sama dengan JOB atau JOA (yang nota bene bukan merupakan >>> badan >>> usaha/badan hukum tersendiri, tetapi lebih semacam panitya bersama). >>> >>> Hal ini terjadi pada waktu PT Humpuss Patragas melakukan farm-out blok >>> Cepu >>> pada Ampolex, pada waktu mana PT H. Patragas adalah tetap operator, >>> tetapi >>> Ampolex menempatkan seorang Vice President Exploration dan seorang >>> Chief >>> Geologist di dalam organisasi PT H. Patragas. Untuk menghindari >>> kecurigaan >>> Menteri BUMN atau fihak lainnya akan adanya duplikasi dengan BP Migas, >>> atau >>> adanya PSC dalam Pertamina, maka nama dari SBU ini tidak perlu >>> mencantumkan >>> nama partner. Program kerja, POD, AFE dsb dilaporkan pada BP Migas >>> sebagai >>> bahagian dari rencana kerja Pertamina. Dengan demikian Pertamina benar2 >>> bertindak sebagai partner dan bukan sebagai regulator. Apakah daerah2 >>> yang >>> di-KSO-kan harus ditenderkan, kita pertanyakan juga apakah PSC lain >>> jika >>> ingin melakukan farm-out harus melakukan tender, bahkan izin dari BP >>> Migas? >>> >>> Correct me if I am wrong! >>> >>> >>> >>> (PLEASE DO NOT ATTACH FILE LARGER THAN 500 KB) >>> R.P.Koesoemadinata >>> Jl. Sangkuriang G-1 >>> Bandung 40135 >>> Telp: 022-250-3995 >>> Fax: 022-250-3995 (Please call before sending) >>> e-mail: [EMAIL PROTECTED] >>> >>> ----- Original Message ----- >>> From: <[EMAIL PROTECTED]> >>> To: "malahan" <[email protected]> >>> Sent: Thursday, May 18, 2006 8:49 AM >>> Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM >>> >>> >>>>> ==================intro============= >>>>> KORAN TEMPO, Senin, 15 Mei 2006, INDUSTRI, kilas: >>>>> Pertamina EP Kembangkan 15 Lapangan.Jakarta- Pertamina Explorasi dan >>>>> Produksi (pertamina EP), anak perusahaan PT Pertamina Persero, akan >>>>> mengembangkan 15 Lapangan ZExplorasi di Jawa Barat mulai tahun ini. >>>>> Dari >>>>> lapangan itu, diperkirakan akan menambah produksi gas sebesar 100 >>>>> juta >>>>> kaki kubik per hari dan minyak 5.000 barel per hari. Direktur Utama >>>>> Pertamina EP Kun Kurnely mengatakan pengembangan lapangan itu untuk >>>>> membantu Jawa Barat yang sedang mengalami kekurangan pasokan gas. >>>>> Selain >>>>> itu, Pertamina mulai menawarkan 40 lapangan lainnya beberapa tahun ke >>>>> depan dengan pola kemitraan. Diharapkan Juni nanti sudah ada >>>>> penetapan >>>>> mitra Pertamina. *MUHAMAD FASABENI >>>>> ==============end of intro================ >>>> >>>> >>> >>> >>> --------------------------------------------------------------------- >>> ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru >>> ----- Call For Papers until 26 May 2006 >>> ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] >>> --------------------------------------------------------------------- >>> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id >>> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id >>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >>> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >>> No. Rek: 123 0085005314 >>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >>> Bank BCA KCP. Manara Mulia >>> No. Rekening: 255-1088580 >>> A/n: Shinta Damayanti >>> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ >>> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi >>> --------------------------------------------------------------------- >>> >>> >> >> >> >> --------------------------------------------------------------------- >> ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru >> ----- Call For Papers until 26 May 2006 >> ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] >> --------------------------------------------------------------------- >> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id >> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >> No. Rek: 123 0085005314 >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >> Bank BCA KCP. Manara Mulia >> No. Rekening: 255-1088580 >> A/n: Shinta Damayanti >> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ >> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi >> --------------------------------------------------------------------- >> > > > --------------------------------------------------------------------- > ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru > ----- Call For Papers until 26 May 2006 > ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] > --------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > > --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

