iya makanya pertamina itu ibarat disuruh lari but
kakinya masih dipegang(diikat)....apabila pertamina
betul2 telah berubah menjadi pure lembaga bisnis,
bukan lembaga "sosial-bisnis"(ngak konsolidasi dan
sistim anggaran), maka persoalan penawaran IP 10% ke
daerah menjadi mudah, baik provinsi maupun
kabupaten---->Buku membumikan geologi, kasus cepu---->
mungkin bisa menjadi rujukan, dimana bahwa penyebaran
pseudo resources di suatu WKP yang akan ditawarkan di
overlay kan dgn administrasinya, dari sini akan
ketahuan kira2 berapa yang didapat oleh kab A dan Kab
B misalnya....sedangkan untuk Provinsi didekati dengan
asumsi Undang2 perimbangan keuangan pusat dan daerah
UU 33/2004, pasal 19 3/9 bagian untuk provinsi,
sedangkan kabupaten bersangkutan 6/9 bagian. Jadi
sebetulkan permasalahan itu bisa diselesaikan selama
kita bersama-sama mempunyai "political will" untuk
membangun bangsa dan negara ini....

ODEN/DNR

--- [EMAIL PROTECTED] wrote:

> > Pak Koesoema
> 
>   Gini lho , pan PSC itu diilhami oleh sistim
> paro-nya pengelolaan sawah,
>   jadi tergantung sawahnya milik siapa , juga kalau
> panen-nya gagal ya
>   yang punya sawah ndak dapat apa apa.
>   Dalam case OTODA peilik sawah ada dua yaitu NKRI
> dan Pem Kab.
>   Jadi 10 % participating interest itu kan hanya
> berlaku pada tahapan
>   produksi, untuk PemKab.
>   Jadi tergantung dikabupaten mana lapangan minyak
> itu berada , kalau adai
>   nya di kabupaten A , ya yang berhak 10 % adalah
> Kabupaten A.
>   Nah memang menghitung-nya menjadi sangat sulit ,
> karena yang dibagikan
>   net revenue.
>   Untuk KPS yang daerah-nya relatif kecil saja
> tetapi dengan lapangan
>   yang berada dibeberapa kabupaten sudah sulit.
>   Dapat dibayangkan bagaimana sulit-nya PTM yang
> blok-nya berada
>   dibeberapa   propinsi , dan laporan keuangan-nya
>   harus dikonsolidasikan dulu di - PTM - EP -JKT,
> baru kemudian dibebankan
>   ke-masing2 Unit Bisnis.
>   Padahal PemKab tentunya ingin cepat cepat
> mendapatkan uangnya agar dapat
>   dipakai membangun Daerah.
> 
>   Saya bukan orang KEU , tetapi kebayang lieur-nya
> ya ?
> 
>   Si-Abah.
> 
>
_________________________________________________________________________
> 
> 
> 
>   Pak Luthfi:
> > Jika prinsip "undivided interest" berlaku untuk
> Pertamina, bagaimana
> > apakah
> > Pertamina berkewajiban untuk menawarkan 10%
> interest-nya pada BUMD
> > (daerah)
> > sebagaimana dalam UU Migas pasal 22 yang berlaku
> untuk PSC? Karena tentu
> > Wilayah Kerja Pertamina meliputi banyak propinsi
> dan kabupaten!.
> > RPK
> > ----- Original Message -----
> > From: <[EMAIL PROTECTED]>
> > To: <[email protected]>
> > Sent: Monday, May 22, 2006 9:50 AM
> > Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM
> >
> >
> >> >
> >>  Pak Koesoema
> >>
> >>  Memang kalau kita lihat dari kacamata
> pwerusahaan minyak / PSC yang
> >>  normal , adalah aneh bahwa PTM tidak boleh farm
> -out.
> >>
> >>  Hal ini terjadi sebagai akibat sifat PTM
> (berdasarkan PP - nya
> >> berangkali)
> >>  yang dianggap samadengan PSC kecuali split-nya.
> >>  Sampai sini dulu saya bertanya : Apakah memang
> harus disamakan ?
> >>  Apakah akan ada yang protes kalau diberikan
> sedikit dispensasi (lha
> >> wong
> >>  PTM punya negara , artinya mau untung seberapa
> banyak ya untung-nya
> >> buat
> >>  negara dan dimanfaatkan untuk rakyat.
> >>
> >>  Karena disamakan maka WKP-nya akan dan hanya
> SATU.
> >>  Akibat-nya  ?
> >>  Ya , seperti kata Pak Lufthi itu , kalau fatm -
> out ya harus seluruh
> >> WKP.
> >>  Praktek-nya bagaimana ya ? Wong daerah-nya
> begitu besar , dibeberapa
> >>  cekungan , dengan berbagai tingkat risiko,
> tingkat operasi (ada
> >> lapangan
> >>  yang baru diketemukan , ada yang sudah jadi
> brown - field).
> >>  Jadi kalau mau farm - in / farm -out , bagaimana
> menghitung perjanjian
> >>  bisnis-nya ya ?
> >>
> >>  Jadi akhirnya PTM milih saja sitim KSO, tentunya
> akan sedikit sulit
> >> bagi
> >>  para calon mitra , karena seperti kata Pak
> Kusuma  namanya ya tetap
> >> sajal
> >>  PTM. Padahal untuk public company nama-nya
> tercantum merupakan hal yang
> >>  penting.
> >>
> >>  Menurut saya Pemerintah pake saja saerian "A"
> mild yaitu " Kalau bisa
> >>  dibikin mudah mengapa dibukin susah" and`"Tanya
> kenapa ?".
> >>
> >>  Jadi Pemerintah harus berani memberikan
> "perlakuan khusus" kpd PTM
> >>  al. boleh memisahkan sebagian daerah-nya untuk
> melakukan "deal-bisnis",
> >>  apapun bentuknya , sepanjang itu akan memberikan
> kontribusi positip
> >> bagi
> >>  PTM.
> >>
> >>  Dalam hal sudah terjadi "kerja-sama" dengan
> fihak ketiga , maka daerah
> >>  diperlakukan sebagai satu blok tersendiri , dan
> melaporkan
> >> aktifitas-nya
> >>  sebagai KKKS`kepada BP-Migas .TETAPI MASIH TETAP
> MENJADI DAERAH WKP
> >> PERTA-
> >>  MINA.
> >>
> >>  Perlakuan/aturan akuntansi migas-nya tentu harus
> dseselaraskan , akan
> >>  tetapi menurut pendapat saya Pemerintah akan 
> dapat bagian sesuai
> >>  dengan aturan yg berlaku saat ini.
> >>
> >>  Pendapatan Pertamina dari kerja sama , dimasukan
> kembali ke PTM tetapi
> >>  harus suda bebas pajak.
> >>
> >>  Jadi pada dasar-nya kak boleh memecah
> interest-nya , maka akan sulit
> >>  bagi - PTM untuk mengembangkan diri.
> >>  Dus , yang jadi kunci adalah mau apa tidak
> Pemerintah memberikan
> >>  hak kepada PTM untuk memecah-mecah porto folio
> berdasarkan kepentingan
> >>  bisnis-nya ?
> >>
> >>  Si - Abah
> >>
> >>
>
___________________________________________________________________________
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>  Ini sekedar wacana ("provokasi") saja mengenai
> KSO. Saya harap tulisan
> >> ini
> >>> dapat menuai diskusi
> >>>
> >>>
> >>>
> >>> Jika Pemerintah ingin membesarkan Pertamina dan
> tidak meng-anak-tirikan
> >>>  anak
> >>> kandungnya sendiri walaupun pernah nakal, maka
> Pertamina harus
> >>> diperlakukan
> >>> sebagai PSC lainnya sehingga dapat bersaing
> dengan sehat.
> >>>
> >>> Pertama-tama prinsip 'undivided interest" tidak
> diberlakukan untuk
> >>> Pertamina. Yang jadi masalah utama bagi
> Pertamina adalah mendapatkan
> >>> dana
> >>> untuk mengembangkan lapangan-lapangannya, membor
> prospek2-nya bahkan
> >>> mengexplorasi sebahagian daerah-daerahnya, untuk
> mana tidak mungkin
> >>> untuk
> >>> dibiayai bank. Pertamina harus diperbolehkan
> untuk mem-farm-out-kan
> >>> sebahagian ladang2 minyaknya, prospek demi
> prospek, bahkan bahagian
> >>> tertentu
> >>> daerahnya, kepada perusahaan minyak nasional
> maupun internasional
> 
=== message truncated ===


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006             
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]    
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke