iya makanya pertamina itu ibarat disuruh lari but kakinya masih dipegang(diikat)....apabila pertamina betul2 telah berubah menjadi pure lembaga bisnis, bukan lembaga "sosial-bisnis"(ngak konsolidasi dan sistim anggaran), maka persoalan penawaran IP 10% ke daerah menjadi mudah, baik provinsi maupun kabupaten---->Buku membumikan geologi, kasus cepu----> mungkin bisa menjadi rujukan, dimana bahwa penyebaran pseudo resources di suatu WKP yang akan ditawarkan di overlay kan dgn administrasinya, dari sini akan ketahuan kira2 berapa yang didapat oleh kab A dan Kab B misalnya....sedangkan untuk Provinsi didekati dengan asumsi Undang2 perimbangan keuangan pusat dan daerah UU 33/2004, pasal 19 3/9 bagian untuk provinsi, sedangkan kabupaten bersangkutan 6/9 bagian. Jadi sebetulkan permasalahan itu bisa diselesaikan selama kita bersama-sama mempunyai "political will" untuk membangun bangsa dan negara ini....
ODEN/DNR --- [EMAIL PROTECTED] wrote: > > Pak Koesoema > > Gini lho , pan PSC itu diilhami oleh sistim > paro-nya pengelolaan sawah, > jadi tergantung sawahnya milik siapa , juga kalau > panen-nya gagal ya > yang punya sawah ndak dapat apa apa. > Dalam case OTODA peilik sawah ada dua yaitu NKRI > dan Pem Kab. > Jadi 10 % participating interest itu kan hanya > berlaku pada tahapan > produksi, untuk PemKab. > Jadi tergantung dikabupaten mana lapangan minyak > itu berada , kalau adai > nya di kabupaten A , ya yang berhak 10 % adalah > Kabupaten A. > Nah memang menghitung-nya menjadi sangat sulit , > karena yang dibagikan > net revenue. > Untuk KPS yang daerah-nya relatif kecil saja > tetapi dengan lapangan > yang berada dibeberapa kabupaten sudah sulit. > Dapat dibayangkan bagaimana sulit-nya PTM yang > blok-nya berada > dibeberapa propinsi , dan laporan keuangan-nya > harus dikonsolidasikan dulu di - PTM - EP -JKT, > baru kemudian dibebankan > ke-masing2 Unit Bisnis. > Padahal PemKab tentunya ingin cepat cepat > mendapatkan uangnya agar dapat > dipakai membangun Daerah. > > Saya bukan orang KEU , tetapi kebayang lieur-nya > ya ? > > Si-Abah. > > _________________________________________________________________________ > > > > Pak Luthfi: > > Jika prinsip "undivided interest" berlaku untuk > Pertamina, bagaimana > > apakah > > Pertamina berkewajiban untuk menawarkan 10% > interest-nya pada BUMD > > (daerah) > > sebagaimana dalam UU Migas pasal 22 yang berlaku > untuk PSC? Karena tentu > > Wilayah Kerja Pertamina meliputi banyak propinsi > dan kabupaten!. > > RPK > > ----- Original Message ----- > > From: <[EMAIL PROTECTED]> > > To: <[email protected]> > > Sent: Monday, May 22, 2006 9:50 AM > > Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM > > > > > >> > > >> Pak Koesoema > >> > >> Memang kalau kita lihat dari kacamata > pwerusahaan minyak / PSC yang > >> normal , adalah aneh bahwa PTM tidak boleh farm > -out. > >> > >> Hal ini terjadi sebagai akibat sifat PTM > (berdasarkan PP - nya > >> berangkali) > >> yang dianggap samadengan PSC kecuali split-nya. > >> Sampai sini dulu saya bertanya : Apakah memang > harus disamakan ? > >> Apakah akan ada yang protes kalau diberikan > sedikit dispensasi (lha > >> wong > >> PTM punya negara , artinya mau untung seberapa > banyak ya untung-nya > >> buat > >> negara dan dimanfaatkan untuk rakyat. > >> > >> Karena disamakan maka WKP-nya akan dan hanya > SATU. > >> Akibat-nya ? > >> Ya , seperti kata Pak Lufthi itu , kalau fatm - > out ya harus seluruh > >> WKP. > >> Praktek-nya bagaimana ya ? Wong daerah-nya > begitu besar , dibeberapa > >> cekungan , dengan berbagai tingkat risiko, > tingkat operasi (ada > >> lapangan > >> yang baru diketemukan , ada yang sudah jadi > brown - field). > >> Jadi kalau mau farm - in / farm -out , bagaimana > menghitung perjanjian > >> bisnis-nya ya ? > >> > >> Jadi akhirnya PTM milih saja sitim KSO, tentunya > akan sedikit sulit > >> bagi > >> para calon mitra , karena seperti kata Pak > Kusuma namanya ya tetap > >> sajal > >> PTM. Padahal untuk public company nama-nya > tercantum merupakan hal yang > >> penting. > >> > >> Menurut saya Pemerintah pake saja saerian "A" > mild yaitu " Kalau bisa > >> dibikin mudah mengapa dibukin susah" and`"Tanya > kenapa ?". > >> > >> Jadi Pemerintah harus berani memberikan > "perlakuan khusus" kpd PTM > >> al. boleh memisahkan sebagian daerah-nya untuk > melakukan "deal-bisnis", > >> apapun bentuknya , sepanjang itu akan memberikan > kontribusi positip > >> bagi > >> PTM. > >> > >> Dalam hal sudah terjadi "kerja-sama" dengan > fihak ketiga , maka daerah > >> diperlakukan sebagai satu blok tersendiri , dan > melaporkan > >> aktifitas-nya > >> sebagai KKKS`kepada BP-Migas .TETAPI MASIH TETAP > MENJADI DAERAH WKP > >> PERTA- > >> MINA. > >> > >> Perlakuan/aturan akuntansi migas-nya tentu harus > dseselaraskan , akan > >> tetapi menurut pendapat saya Pemerintah akan > dapat bagian sesuai > >> dengan aturan yg berlaku saat ini. > >> > >> Pendapatan Pertamina dari kerja sama , dimasukan > kembali ke PTM tetapi > >> harus suda bebas pajak. > >> > >> Jadi pada dasar-nya kak boleh memecah > interest-nya , maka akan sulit > >> bagi - PTM untuk mengembangkan diri. > >> Dus , yang jadi kunci adalah mau apa tidak > Pemerintah memberikan > >> hak kepada PTM untuk memecah-mecah porto folio > berdasarkan kepentingan > >> bisnis-nya ? > >> > >> Si - Abah > >> > >> > ___________________________________________________________________________ > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> Ini sekedar wacana ("provokasi") saja mengenai > KSO. Saya harap tulisan > >> ini > >>> dapat menuai diskusi > >>> > >>> > >>> > >>> Jika Pemerintah ingin membesarkan Pertamina dan > tidak meng-anak-tirikan > >>> anak > >>> kandungnya sendiri walaupun pernah nakal, maka > Pertamina harus > >>> diperlakukan > >>> sebagai PSC lainnya sehingga dapat bersaing > dengan sehat. > >>> > >>> Pertama-tama prinsip 'undivided interest" tidak > diberlakukan untuk > >>> Pertamina. Yang jadi masalah utama bagi > Pertamina adalah mendapatkan > >>> dana > >>> untuk mengembangkan lapangan-lapangannya, membor > prospek2-nya bahkan > >>> mengexplorasi sebahagian daerah-daerahnya, untuk > mana tidak mungkin > >>> untuk > >>> dibiayai bank. Pertamina harus diperbolehkan > untuk mem-farm-out-kan > >>> sebahagian ladang2 minyaknya, prospek demi > prospek, bahkan bahagian > >>> tertentu > >>> daerahnya, kepada perusahaan minyak nasional > maupun internasional > === message truncated === __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

