Saya kok lebih menekankan frase kalimat tersebut yang ini "... dengan
tidak melanggar undang – undang negara dan/atau mengganggu ketertiban
umum ...."
Nah, kalau memang tidak ada aturan yg dilanggar ya knapa khawatir.
Didalam proses peradilan ada yg disebut
- Hakim
- Jaksa/penuntut/penggugat
- Terdakwa
- Saksi
- Pembela
Seterusnya di sisi mana IAGI akan bersifat membantu ("melindungi") ?
Membantu dari aspek hukum anggotanya yang dijadikan saksi, atau
anggota yg dijadikan terdakwa, atau anggotanya yg sedang
menuntut/menggugat ?
Namun, jelas sulit ditemui kalau anggota iagi menjadi Hakim atau
Pembela dalam sebuah proses peradilan.
RDP
On 7/13/06, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Apakah perlu IAGI membantu anggota-nya yang berada dalam proses pengadilan ?
Suatu pertanyaan yang sangat wajar muncul , terutama dipacu oleh
terjadinya "bencana
Di sumur eksplorasi Banjar Panji-1.
Sebelum menjawab pertanyaan itu ,saya kira kita wajib melihat atuarn dasar
yang ada didalam organisasi yaitu AD?ART dan Kode Etik. Disamping kasus
spesifik yang
menimpa anggota kita.
Mari kita tinjau dari salah satu pasal dalam AD/ART – IAGI.
Salah satu tugas pokok IAGI tertuang dalam Pasal 6 ayat d Anggaran Dasar
yang berbunyi :
d. Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan para anggotanya dalam arti yang
seluas-luasnya dengan tidak melanggar undang – undang negara dan/atau
mengganggu ketertiban umum demi peningkatan keterlibatannya dalam
pembanguan nasional.
Tiga baris kata kata diatas ini dapat memberikan implikasi yang sangat
luas bagi hubungan tugas dan kewajiban IAGI terhadap anggotanya.
Memperjuangkan kepentingan anggota-nya..
Pertanyaan-nya : Sampai taraf apa perjuangan yang harus dilakukann oleh
IAGI ,
c.q Puengurus Pusat dan Daerah ?
Apakah memberikan bantuan hukum termasuk kedalamnya , dan dalam kasus
seperti apa ?
Seluas-luasnya ?
Yang juga menjadi penting adalah keterangan diakhir kalimat yaitu "
"demi peningkatan kewterlibatannya dalam pembangunan nasional".
Dus , perjuangan IAGI sperti tersebut diatas diatas harus dan akan
dilakukan apabila
Ada hubungannya dengan "akan terganggunya " peningkatan keterlibatan
anggota IAGI (baca scientist) dalam pembangunan nasional.
Debatable kan ????
Apabila kita membaca terus AD/ART serta Kode Etik , sebenarnya posisi IAGI
sebagai suatu organisasi profesi cukup jelas walaupun tentunya dapat
diperdebatkan.
Nah, Si-Abah sangat menganjurkan agar rekan rekan yang akan memberikan
pendapat dan saran sehubungan dengan IAGI sebagai wadah profesi MBOK lihat
lihat AD/ART , Kode Etik serta perangkat yang ada dalam IAGI.
Pada saat Si-Abah menjadi Ketum , ada yang namanya Komisi Penghargaan dan
Kehormatan IAGI yang bertugas untuk memberikan penghargaan profesi dan
menilai suatu kasus "penyelewengan" profesional.Antara lain di Pengadilan.
Sayang sekali bahwa komisi ini SAMPAI saat ini belum dapat berdiri dan
melaksanakan misi-nya ddengan baik.
Jadi , secara profesional Komisi ini dapat menjadi semacam saksi ahli
yang secara legal formal mewakili IAGI, walaupun tidak tertutup Jaksa
ataupun Hakim menghadirkan saksi ahli dari organisasi ataupun institusi
lainnya.
Dalam hal kasus Banjar Panji , Komisi dapat memberikan pendapat secara
profesional apakah anggota IAGI telah melakukan pekerjaanya sesuai dengan
kaidah umum yang dipakai sebagai standar industri ?
Mangga , silahkan berpendapat.
Si- Abah.
---------------------------------------------------------------------
----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006
----- Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------