** *Salah seorang teman netter menanyakan pendapat saya tentang penanganan lumpur ini.*
Perlu kehati-hatian dalam menangani hal ini karena sudah menjadi multi dimensi ketika sebuah proses bencana alam terpicu oleh proses manusia. Awalnya sangat mungkin hanyalah sebuah kecelakaan industri, akhirnya "* memicu*" proses alam yg berkembang menjadi sebuah bencana. Dan akhirnya bermuara kehal-hal yang berdampak luas ke masalah sosial, ekonomi dan akhirnya politis. Curiga-mencurigai antar penduduk desa sekitar kolam-kolam penampungan ini jelas menunjukkan adanya dampak sosial yg kritis. Ketika sudah berkembang menjadi wacana politis, lagi-lagi diluar kompetensi saya sebagai seorang "*natural scientist*". [image: More...] Seperti yg saya uraikan dalam tulisan-tulisan saya di webblog "*dongeng geologi*" (http://rovicky.wordpress.com ) dimana saya lebih berkonsentrasi dengan apa yg terjadi dan bagaimana bisa terjadi proses keluarnya lumpur dari perut bumi. Awalnya kejadian ini hanyalah sebuah niatan untuk menambah pasokan energi Indonesia. Niatan ini tentunya terpicu oleh "niat ekonomis", mencari untung. Proses awal inilah yg mungkin sekali menjadikan kejadian bencana banjir lumpur. Sesuai dengan kompetensi saya, maka saya hanya membatasi proses alami yng terjadi. *Lumpur Lapindo "bukan limbah" dan juga "bukan tailing".* ** Lumpur yang keluar itu merupakan material alami bawah permukaan yg keluar dengan sendirinya (tanpa dipompa, dan tanpa "usaha" manusia untuk mengeluarkannya). Lumpur yg keluar ini bisa dan mungkin saja keluar akibat terpicu oleh aktifitas pengeboran. Aktifitas pemboran inilah yang "diduga" sebagai penyebab namun perlu diingat bahwa dugaan ini perlu pembuktian pengadilan, sehingga pembahasannya adalah pembahasan aspek hukum yg diluar kompetensi saya. Menurut penghertian saya "limbah" merupakan side product dari sebuah proses produksi industri yg tidak dapat dipergunakan atau tidak memilki nilai ekonomi. Perlu diketahui juga bahwa lumpur yg keluar ini "bukanlah tailing" dari sebuah proses pertambangan. Tidak ada penambangan apapun dari material yg keluar dari lubang keluarnya lumpur ini. Tidak ada material ekonomis yg sengaja diambil dari lumpur yg keluar ini. Tailing merupakan material ikutan dalam sebuah proses penambangan. Karena bahan tambang memilki konsentrasi rendah maka proses pengambilan bahan tambang ini menghasilkan material bumi yg suangat banyak yg tidak dipergunakan dan disebut "tailing". Sekali lagi lumpur yg keluar ini bukanlah "tailing" Sesuatu yg keluar dari alam memang bisa saja bersifat polutan (pencemar), namun polutan dalam hal lumpur di Sidoarjo ini adalah polutan alami, "natural polluter". Banyak sekali proses-proses dialam dimana sebuah resources (termasuk air) yg tercemar oleh proses alam yg lain. Sehingga resources itu tidak dapat dipergunakan oleh manusia. *Munculnya issue merkuri (Hg)* Hingga saat ini hanya berita dari Tempo yang saya baca mengenai adanya pencemaran bahwa " hasil analisa Lily Pudjiastuti (ITS) tentang kandungan merkuri (Hg) yang didapati 2.565 mg/liter Hg (limit 0.002 mg/liter)" dikutip Koran Tempo. Kalau bener ada kandungan sebesar itu berarti lokasi lumpur yg sekarang ada disebut sebagai TAMBANG MERKURI. Coba dihitung saja, kalau debtnya 50 000 meter kubik sehari, berapa kg merkuri yg dihasilkan perhari ? Kalau yang dimaksud 2,565 mg/liter itu adalah 2.565 gr/liter (karena ambangnya adalah 0.002 mg/l, masalah pengertian . dan , apakah . dalam bahasa Inggris yang sama dengan , dalam bahasa Indonesia) saya akan mengatakan kepada ibu Lily bahwa beliau telah menemukan sumberdaya baru dalam lumpur: "bijih air raksa (Hg)". Secara guyonan dalam diskusi di Ikatan Ahli Geologi Indonesia ada pameo "wah kita dapat tambang air raksa dalam semburan lumpur " [image: )] . Mengapa guyonan ini muncul ? Karena menurut buku Exploration and Mining Geology dari Peters (1978): kadar bijih mercury adalah antara 0.2% sampai 8%. Bahkan kalau benar angka yg disitir oleh tempo tersebut maka bijih Hg ini memprosesnya tidak sulit, sudah keluar sendiri, tidak perlu crusher dan sebagainya tinggal diolah atau disaring saja. Tapi inget tentu lain kalau yang dimaksud adalah 2.565 mg/liter (dua koma lima enam lima). Beda seper seribu dari angka yg dimaksud dalam eksplorasi mineral bijih. Yang saya khawatirkan issue tersebut menjadi "*membusang*" dan "*membuyat*". Sehingga perlu penelitian ulang unsur-unsur kimia fisika dari material yg keluar dari lubang (sedekat mungkin dengan lubang). Penelitiannya terbuka hasil maupun metodenya termasuk juga penelitian rona awal dari daerah sepanjang sungai Porong. Semua data penelitian ini penting untuk proses pembelajaran bersama. Yang nantinya potensial menjadi konflik adalah, akan muncul ketika *siapa *yang dianggap independen sebagai peneliti kandungan lumpur ini. *Penanganan banjir lumpur* Bencana banjir lumpur ini berbeda dengan bencana pencemaran tumpahan minyak Exxon dengan muntahnya minyak dari kapal tanker Exxon-Valdez pada tahun 1989 dan juga berbeda dengan bencana industri PLTN Chernobyl. Kedua bencana terakhir ini juga sama-sama dipicu oleh kegiatan manusia, namun jumlah bahan polutan, serta semua parameter teknis awalnya sangat "terukur". Kita tahu jumlah minyak mentah yg tumpah sebanyak 11 juta gallon, kita tahu secara teknis berapa bobot mati serta konfigurasi dari kapal Exxon-Valdez. Demikian juga dengan parameter-parameter awal dari Chernobyl, kita tahu jumlah bahan-bakar nuklir yang ada, kita tahu konstruksi bangunan PLTN ini. Dalam hal bencana banjir lumpur lapindo ini, kita berhadapan dengan sebuah bencana alam yg tidak diketahui kondisi teknis awal apa yang ada dan yang terukur dengan pasti. Semua parameter berada dibawah permukaan berupa parameter yg sifatnya interpretatif. Kesamaannya hanyalah, efek serta dampak lingkungannya menjadi mencengangkan ketika kita tidak mampu mendeteksi apa yg bakal terjadi selanjutnya. Exxon-Valdez maupun Chernobyl menjadi sebuah kecelakaan yg tidak mampu ditangani oleh manusia, demikian juga keluarnya lumpur dari perut bumi ini. Kedua contoh kecelakaan diatas menjadi sebuah bencana mirip seperti bencana banjir lumpur ini ketika tidak dapat dikontrol lagi, dan banyak pula yang menyetarakan tingkat kebencanaannya (uncontrolled). Karena yg keluar ini merupakan produk alami. Penanganannya semestinya sama dengan menangani proses alam yang lain, penanganan sebuah bencana alam bukan penanganan kecelakaan industri. Secara mental kita harus berpikir bahwa banjir lumpur ini sudah merupakan *bencana *bukan lagi saatnya berpikir sebagai kecelakaan kerja atau kecelakaan industri lagi. Namun sekali lagi saya tidak mau menyentuh aspek hukum maupun politis, karena kompetensi saya bukan disitu. Salam *Rovicky Dwi Putrohari* http://rovicky.wordpress.com —————————————————- On 9/4/06, *RedTOLERANSI* < [EMAIL PROTECTED]> wrote: Fotografer: Budi Sugiharto Lumpur yang menggenangi ratusan rumah penduduk Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Senin (4/9), sudah mengering. Tol dan Lumpur yang Mengering Ada baiknya jika secara terbuka diungkapkan struktur-kimia nya Lumpur Lapindo itu. Supaya bisa diperhitungkan apa akibatnya jika nanti memang dibuang ke laut . . . Bagaimana pendapat Bung Rovicky ? RedTOLERANSI* Penilaian PKSPL IPB Buang Lumpur ke Laut, Kebijakan Gegabah Bogor, 4 September 2006 11:24 (Gatra) Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor menilai, membuang lumpur panas PT Lapindo Brantas Inc di Sidoarjo, ke laut, adalah kebijakan gegabah dan akan menyebabkan petaka baru di bidang ekologis. "Kebijakan (lumpur Lapindo) dibuang di laut itu gegabah karena karakteristik dari laut itu berinteraksi dan bergerak dari satu tempat ke tempat lain, sehingga walaupun sudah memenuhi kriteria baku mutu tetap bahwa sedimennya akan berdampak pada kehidupan laut," kata Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor (PKSPL-IPB) Prof Dr Ir Tridoyo Kusumastanto, MS di Bogor, Senin. Menurutnya, pihaknya tetap menentang proses membuang limbah itu dibuang ke laut, karena akan menambah problem baru lingkungan, yang semula terjadi di darat, dan dengan gegabah kemudian akan dialihkan ke laut. Ia mengemukakan, kalau persoalan limbah terjadi di darat, maka itu akan berhenti di satu tempat, sedangkan kalau di laut, maka dinamika perairan akan dibawa ke berbagai wilayah. "Padahal kita belum memiliki data memadai untuk mengetahui akan ada dampak atau tidak ke wilayah laut di sekitar Surabaya, Selat Madura atau bisa keluar dari Selat Madura. Nah, implikasinya, yang dekat ke situ kan Bali, itu kawasan wisata," katanya. Ketika ditanya apakah dengan demikian, bila limbah lumpur itu dibuang ke laut bisa sampai ke kawasan perairan di pulau Bali, ia menjawab, "Kita belum tahu arah arus karena data untuk mengetahui dinamika perairan kan masih sangat terbatas, sehingga saya tetap menyatakan menentang proses limbah itu dibuang ke laut," kata guru besar Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan IPB itu. Sementara itu, ketika menjawab pertanyaan mengenai apakah terjadi persoalan di tingkat policy pemerintah dalam kasus lumpur Lapindo itu, mengingat ada pejabat di dalam kabinet yang mempunyai saham di perusahaan itu, ia menegaskan bahwa hal semacam itu tidak boleh menjadi gangguan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang mencemari lingkungan. "Proses pengambilan kebijakan kan selalu didasarkan kepada bagaimana kebijakan tadi memberikan manfaat terbesar untuk rakyat, bukan kepada kepentingan institusi dalam artian bisnis," katanya. Dalam kaitan itu, kata dia, seharusnya pada saat terjadi lumpur panas itu, pemerintah harus segera mengambil inisiatif membuat kebijakan sehingga kepentingan rakyat tidak terabaikan. Dengan demikian, fungsi-fungsi institusi seperti presiden, departemen terkait, seharusnya dapat memberikan suatu terobosan bagi kebijakan yang aman dan ramah secara lingkungan dan juga tidak mengganggu kesejahtreraan masyarakat. "Saya kira fungsi dari lembaga tadi seharusnya kembali pada semangat petaka yang timbul tadi diminimumkan kerugiannya bagi masyarakat," katanya. Tak hanya sampai di situ, menurut Tridoyo Kusumastanto, karena terkait dengan pemerintah daerah (Pemda), maka Pemda juga harus dilibatkan, dan sebetulnya proses-proses pengolahan limbah itu sudah bisa dilakukan. "Tinggal apakah yang mencemari itu bertanggung jawab kan? Seharusnya poluter must pay, jadi yang membuat polusi ya. Dia harus membayar," tegasnya. [TMA, Ant] -- http://rovicky.wordpress.com/

