> Pras, Kalau mengacu kepada UU No.8/ 1970 maka untuk Pertamina tidak ada cost recovery.
Si - Abah ___________________________________________________________________ wah Pemerintah hanya dapat sharing 0% alias ndak dapat apa2. Pemasukan > negara cuma pajak saja? Trus gimana dgn cost recoverynya? apa dianggap > impas shg pemerintah ndak kebagian? Ini masih jamannya P Harto, tapi kok > nggak ada koreksi, baru sekarang ributnya ketika kontrak mau diperpanjang > lagi. Kita tunggu cerita selanjutnya. > Bagaimana dg kabar Cepu? > > salam, > pr > > _______________________________________________________________ > Senin, 4 September 2006 > JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah kalangan kembali mempertanyakan kontrak > pengembangan minyak dan gas (migas) Blok Natuna D Alpha karena amat > janggal. Itu terkait dengan formula bagi hasil yang menempatkan pemerintah > memperoleh bagian nol persen. > "Jika bagian pemerintah masih nol persen, lebih baik kontrak pengembangan > Blok Natuna dihentikan saja. Kita akan minta Komisi Pemberantasan Korupsi > (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menangani masalah ini," kata > anggota Komisi VII DPR Alvin Lie kepada Suara Karya di Jakarta, Minggu. > Menurut Alvin, KPK dan BPK layak menelusuri dugaan skandal yang merugikan > negara dalam perpanjangan kontrak migas Blok Natuna yang berakhir pada > tahun depan. > Pandangan serupa juga ditunjukkan anggota Komisi VII Ramson Siagian dan > Sekjen Aktivis ProDemokrasi Ferri Juliantono. Sejak dua belas tahun > terakhir, Indonesia tak memperoleh sepeser pun bagian dari hasil > eksploitasi gas di Blok Natuna. Apa yang diperoleh pemerintah dari > lapangan > migas tersebut sekadar pajak. > "Blok Natuna sebagai penghasil gas sejak tahun 1994 dikelola ExxonMobil > dengan basic agreement yang seharusnya berakhir pada Januari 2005, namun > diperpanjang hingga tahun 2007," kata Alvin. > Dia menilai, kontrak pengembangan Blok Natuna sangat mengherankan. Sebab > pemerintah hanya memperoleh bagian nol persen, sementara ExxonMobil 100 > persen. "Data ini sahih karena keluar dari mulut kepala BP Migas dan > Menteri ESDM sendiri." ujar Alvin. > Informasi tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha > Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kardaya Warnika saat rapat kerja > dengan > Komisi VII di DPR-RI, beberapa waktu silam. > Kardaya sebelumnya sempat menyatakan, Blok Natuna sejak tahun 1980-an > dikelola oleh perusahaan Esso yang kini berubah menjadi Exxon. Pada saat > itu pemerintah masih menikmati hasil eksploitasi Blok Natuna. Tetapi sejak > tahun 1994, Esso dan Pertamina mengubah kontrak yang menempatkan pihak > Esso/ExxonMobil menguasai penuh hasil eksploitasi itu, sementara > pemerintah > pusat sekadar kebagian pajak. > Terkait kenyataan itu, Ramson Siagian sempat mengingatkan bahwa UU > Pertamina menggariskan, pemerintah menerima pendapatan negara bukan pajak > (PNBP) dari hasil pengelolaan lapangan migas, dan tidak sekadar menerima > pajak yang dikenakan terhadap perusahaan migas. > Bagi pengamat perminyakan Kurtubi, kontrak yang diberlakukan di ladang gas > Natuna ini sangat aneh. Dalam sejarah, katanya, tidak pernah ada model > kontrak eksploitasi migas seperti itu. > Lazimnya, menurut dia, eksploitasi gas alam cair oleh kontraktor asing > harus berbagi hasil dengan pemerintah. Biasanya jika kondisi lapangan > sulit > dan memerlukan biaya pengembangan besar, pemerintah mendapat bagian 60 > persen, sementara pihak kontraktor 40 persen. > "Jadi, tidak dikenal kontrak yang membuat pemerintah hanya memperoleh > pajak," ujar Kurtubi. > Di sisi lain, Koordinator ProDemokrasi Ferri Juliantono menilai kontrak > kerja sama pengelolaan Blok Natuna tidak masuk akal dan merugikan negara. > Karena itu, dia meminta pemerintah agar meninjau ulang seluruh kontrak > karya pertambangan. > Apa yang terjadi dengan kontrak bagi hasil Blok Natuna juga terjadi di > lapangan migas lain. Kontrak pengembangan yang merugikan pemerintah itu > juga terjadi dalam eksploitasi gas alam cair di Aceh. > "Lagi-lagi kontrak ini melibatkan ExxonMobil," kata Manager Advokasi dan > Kampanye Energi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya. (Abdul > Choir) > > > --------------------------------------------------------------------- > ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru > ----- Call For Papers until 26 May 2006 > ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] > --------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > > --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

