> Pras,

  Kalau mengacu kepada UU No.8/ 1970 maka untuk Pertamina tidak ada
  cost recovery.

  Si - Abah

___________________________________________________________________

  wah Pemerintah hanya dapat sharing 0% alias ndak dapat apa2. Pemasukan
> negara cuma pajak saja? Trus gimana dgn cost recoverynya? apa dianggap
> impas shg pemerintah ndak kebagian? Ini masih jamannya P Harto, tapi kok
> nggak ada koreksi, baru sekarang ributnya ketika kontrak mau diperpanjang
> lagi. Kita tunggu cerita selanjutnya.
> Bagaimana dg kabar Cepu?
>
> salam,
> pr
>
> _______________________________________________________________
> Senin, 4 September 2006
> JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah kalangan kembali mempertanyakan kontrak
> pengembangan minyak dan gas (migas) Blok Natuna D Alpha karena amat
> janggal. Itu terkait dengan formula bagi hasil yang menempatkan pemerintah
> memperoleh bagian nol persen.
> "Jika bagian pemerintah masih nol persen, lebih baik kontrak pengembangan
> Blok Natuna dihentikan saja. Kita akan minta Komisi Pemberantasan Korupsi
> (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menangani masalah ini," kata
> anggota Komisi VII DPR Alvin Lie kepada Suara Karya di Jakarta, Minggu.
> Menurut Alvin, KPK dan BPK layak menelusuri dugaan skandal yang merugikan
> negara dalam perpanjangan kontrak migas Blok Natuna yang berakhir pada
> tahun depan.
> Pandangan serupa juga ditunjukkan anggota Komisi VII Ramson Siagian dan
> Sekjen Aktivis ProDemokrasi Ferri Juliantono. Sejak dua belas tahun
> terakhir, Indonesia tak memperoleh sepeser pun bagian dari hasil
> eksploitasi gas di Blok Natuna. Apa yang diperoleh pemerintah dari
> lapangan
> migas tersebut sekadar pajak.
> "Blok Natuna sebagai penghasil gas sejak tahun 1994 dikelola ExxonMobil
> dengan basic agreement yang seharusnya berakhir pada Januari 2005, namun
> diperpanjang hingga tahun 2007," kata Alvin.
> Dia menilai, kontrak pengembangan Blok Natuna sangat mengherankan. Sebab
> pemerintah hanya memperoleh bagian nol persen, sementara ExxonMobil 100
> persen. "Data ini sahih karena keluar dari mulut kepala BP Migas dan
> Menteri ESDM sendiri." ujar Alvin.
> Informasi tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha
> Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kardaya Warnika saat rapat kerja
> dengan
> Komisi VII di DPR-RI, beberapa waktu silam.
> Kardaya sebelumnya sempat menyatakan, Blok Natuna sejak tahun 1980-an
> dikelola oleh perusahaan Esso yang kini berubah menjadi Exxon. Pada saat
> itu pemerintah masih menikmati hasil eksploitasi Blok Natuna. Tetapi sejak
> tahun 1994, Esso dan Pertamina mengubah kontrak yang menempatkan pihak
> Esso/ExxonMobil menguasai penuh hasil eksploitasi itu, sementara
> pemerintah
> pusat sekadar kebagian pajak.
> Terkait kenyataan itu, Ramson Siagian sempat mengingatkan bahwa UU
> Pertamina menggariskan, pemerintah menerima pendapatan negara bukan pajak
> (PNBP) dari hasil pengelolaan lapangan migas, dan tidak sekadar menerima
> pajak yang dikenakan terhadap perusahaan migas.
> Bagi pengamat perminyakan Kurtubi, kontrak yang diberlakukan di ladang gas
> Natuna ini sangat aneh. Dalam sejarah, katanya, tidak pernah ada model
> kontrak eksploitasi migas seperti itu.
> Lazimnya, menurut dia, eksploitasi gas alam cair oleh kontraktor asing
> harus berbagi hasil dengan pemerintah. Biasanya jika kondisi lapangan
> sulit
> dan memerlukan biaya pengembangan besar, pemerintah mendapat bagian 60
> persen, sementara pihak kontraktor 40 persen.
> "Jadi, tidak dikenal kontrak yang membuat pemerintah hanya memperoleh
> pajak," ujar Kurtubi.
> Di sisi lain, Koordinator ProDemokrasi Ferri Juliantono menilai kontrak
> kerja sama pengelolaan Blok Natuna tidak masuk akal dan merugikan negara.
> Karena itu, dia meminta pemerintah agar meninjau ulang seluruh kontrak
> karya pertambangan.
> Apa yang terjadi dengan kontrak bagi hasil Blok Natuna juga terjadi di
> lapangan migas lain. Kontrak pengembangan yang merugikan pemerintah itu
> juga terjadi dalam eksploitasi gas alam cair di Aceh.
> "Lagi-lagi kontrak ini melibatkan ExxonMobil," kata Manager Advokasi dan
> Kampanye Energi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya. (Abdul
> Choir)
>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> -----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
> -----  Call For Papers until 26 May 2006
> -----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
>
>



---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006             
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]    
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke