Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) - MPR RI melayangkan
undangan bernomor DN860/141/DPD/V/2007 tanggal 30 Mei 2007 kepada Ketua
IAGI untuk permintaan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) soal bencana
LUSI (Lumpur Sidoarjo). DPD RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus)
soal LUSI dan telah mengadakan studi/kunjungan lapangan ke lokasi
bencana. Pansus ini dibentuk untuk mencermati perkembangan dampak
bencana LUSI pada masyarakat sekitar dan perkembangan penanganannya
serta perspektif solusi/rekomendasi pada konteks upaya penanggulangan
semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur.

 

Rapat diadakan pada hari Rabu 6 Juni 2007 di Ruang Rapat Badan
Kehormatan Lantai 3 Gedung B DPD RI di Kompleks Gedung MPR, Jalan
Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Rapat berlangsung dari pukul
13.00-16.00. IAGI diwakili oleh : Achmad Luthfi (Presiden IAGI), Ridwan
Djamaluddin (SekJen IAGI), Edy Sunardi (Ketua Bidang Keilmuan IAGI
sekaligus Ketua Tim LUSI IAGI), Slamet Riadhi (Ketua Bidang Migas IAGI),
Elan Biantoro (PP IAGI), Kodir (Sekretariat IAGI), Awang Satyana (PP
IAGI).  

 

Rapat dibuka, domoderatori, dan diberi pengantar oleh Set Jen DPD-RI.
Dikatakan bahwa Pansus LUSI DPD-RI baru saja kembali dari kunjungan ke
wilayah Sidoarjo untuk melihat dampak sosial LUSI. "Rakyat sudah marah",
katanya. "Bayangkan, dari 13.000 bidang tanah dan 9000 bidang bangunan
yang terendam LUSI, baru bisa diverifikasi 522 bidang di antaranya
(verifikasi = mengecek kelengkapan administrasi bidang tanah dan
bangunan), dan dari 522 bidang ter-verifikasi, baru 219 bidang yang
sudah dilakukan penggantiannya oleh PT Minara, sebuah PT yang ditunjuk
PT Lapindo untuk keperluan ganti rugi. PT Lapindo Brantas tak mampu
melakukan urusan ganti rugi ini. Melihat skalanya yang begitu luas,  di
mana enam desa telah tenggelam dan mengorbankan 10.800 keluarga, kami
sependapat bahwa ini adalah bencana alam, dan sebuah bencana alam tentu
menuntut Pemerintah untuk menanganinya secara serius, apalagi di
lapangan kami melihat bahwa PT Lapindo tak mampu menyelesaikannya" ,
begitu  dikatakan ketua rapat dari DPD-RI. "Juga, kami melihat bahwa
TimNas bentukan Pemerintah telah gagal dalam menangani LUSI", begitu
ditambahkannya. Di Sidoarjo, Pansus LUSI DPD-RI juga bertemu dengan BPLS
(Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo), yang menurut kesimpulan Pansus
belum jelas program-program penanggulangan yang akan dilakukannya.

 

Untuk itu, Pansus LUSI DPD-RI memutuskan membuka kembali kasus LUSI
sejak awal, yaitu sejak hari-hari pertama mulai terjadinya bencana.
IAGI, yang diyakini DPD-RI adalah organisasi yang paling mengetahui
duduk perkara bawah permukaan LUSI, kemudian dibidik untuk memberikan
keterangan. Pak Luthfi membuka keterangan IAGI dengan mengatakan bahwa
IAGI mendapatkan kehormatan yang tinggi diundang untuk memberikan
keterangan sebab inilah kali pertama IAGI secara resmi dimintai
keterangan oleh badan legislatif negeri ini. Sangat lucu sebenarnya,
mengapa IAGI selama ini tidak diprioritaskan untuk dimintai keterangan,
dan baru dimintai keterangan setelah bencana berlangsung hampir 13
bulan. Dan, Pemerintah kelihatan sangat ragu untuk meminta keterangan
resmi dari IAGI seputar kasus LUSI. Pemerintah (Pusat dan Daerah) lebih
memilih mengakomodasi keterangan-keterangan dari pihak lain di luar IAGI
bahkan "paranormal" sekalipun. Kalau saja IAGI sudah diakomodasi dari
awal, barangkali penanganan LUSI tidak perlu berlarur-larut, trial and
error dengan berbagai metode yang sudah menghabiskan biaya puluhan juta
US dollar, dll. Semuanya bermula dari bawah permukaan sebab kasus LUSI
adalah kasus bawah permukaan, maka sangat lucu dan percuma kalau
mengatasi LUSI tidak mengindahkan kondisi-kondisi bawah permukaaan.
Begitu pembukaan dari Pak Luthfi. Pak Luthfi pun mengakui bahwa ada
perbedaan pendapat seputar kasus penyebab LUSI. Ada yang bilang :
"underground blow out", "mud volcano eruption yang dipicu gejala
tektonik" dan "fenomena geothermal". Sampai sekarang pun perbedaan
pendapat masih terjadi.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan detail Pak Edy Sunardi
tentang hasil studi geologi dan geofisika soal LUSI. Presentasi ini
pernah disampaikan di beberapa kesempatan, tetapi diperbaharui dengan
data terakhir yang berhasil dikumpulkan. Seperti yang disampaikan dalam
beberapa publikasi di media massa dan forum-forum seminar LUSI,
kesimpulan resmi tim LUSI IAGi yang beranggotakan : Dr. Edy Sunardi
(geologist), Dr. Syamsu Alam (geophysicist), Dr. Agus Guntoro
(structural geologist), Dr. Arief Rachmansyah (geologist), Arief Budiman
(operation geologist), Soffian Hadi (geologist), dan Mipi Ananta Kusuma
(geodetic engineer) adalah tetap sama, yaitu : (1) semburan LUSI hampir
tidak bisa dimatikan dan akan berlangsung dalam waktu relatif lama ,
bila bisa dimatikan di tempat semburan sekarang akan muncul di tempat
lain sekitarnya, (2) lumpur agar dialirkan ke laut daripada ditanggul
sebab lumpur ini bukan limbah bukan barang berbahaya berdasarkan
analisis kimiawi, (3) agar dilakukan re-lokasi penduduk secara permanen.
Apa penyebab LUSI : erupsi gununglumpur akibat gerak tektonik dan dapat
berhubungan dengan gejala geothermal dari kompleks gunungapi
Anjasmoro-Welirang-Arjuno di sebelah selatan Sidoarjo. Tentu jalannya
panjang untuk sampai ke kesimpulan ini, dan telah banyak sekali diskusi
tentang ini. Saya tahu bahwa ada  kelompok anggota IAGI yang  tidak
sependapat tentang penyebab bencana ini seperti kesimpulan tim LUSI IAGI
- tetapi inilah kesimpulan tim resmi IAGI untuk kasus LUSI. Presentasi
Pak Edy juga memuat usulan cara membuang lumpur ke laut, yaitu
menggunakan usulan BPPT yang disebut "Slufter Porong". Dengan sistem
ini, akan dapat ditampung sebanyak 41.5 juta m3 lumpur dalam waktu 15.5
tahun menggunakan beberapa asumsi. Sistem ini nantinya akan membentuk
delta Porong seluas sekitar 2500 ha sampai kedalaman laut 2 meter.

 

Pada sesi pertanyaan, para anggota DPD-RI bertanya hal2 yang dapat
dikelompokkan menjadi pertanyaan2 : (1) mengapa selama ini Pemerintah
tak mau mendengarkan IAGI padahal IAGI lah yang paling mengetahui soal
bawah permukaan kasus LUSI, (2) apakah LUSI ini bencana alam atau
bencana buatan manusia, (3) bagaimana hubungan gempa di Yogya 27 Mei
2008 dengan semburan LUSI yang dimulai 29 Mei 2006, (4) bagaimana
peluang bahwa PT Lapindo/Minara akan menguasai tanah negara yang kaya
minyak sebab merekalah yang selama ini dimintai Pemerintah mengganti
rugi kepada masyarakat, kelak bila kasus LUSI telah selesai dan
eksplorasi migas positif, maka daerah tidak akan mendapatkan sedikit pun
bagian migas sebab tanahnya telah menjadi hak milik PT Lapindo/Minara,
(5) Bagaimana mendapatkan kesepakatan para ahli tentang penyebab kasus
LUSI, (6) apakah memang semburan LUSI tidak bisa dihentikan. Pertanyaan2
dapat dijawab dengan baik oleh perwakilan IAGI yang hadir di rapat.

 

Rapat ditutup oleh SetJen DPD-MPR RI dengan kesimpulan bahwa DPD-RI puas
dengan penjelasan teknis IAGI atas kasus LUSI dan akan meneruskannya ke
pihak2 terkait di lembaga legislatif maupun eksekutif (Pemerintah).

 

Demikian yang bisa saya sampaikan untuk info rekan2 IAGI netter . 

 

Salam,

awang

 

 

Kirim email ke