Rekans, Judul yang sama dengan di Bisnis Indonesia Kamis minggu lalu. Intinya bahwa lapangan Nickel Lasamphala untuk rencana kontrak karya (KK) milik Rio Tinto di Kab. Morowali (Sulawesi Tengah) dan Kab. Konawe (Sulawesi Tenggara), yang sudah diajukan ke ESDM sejak 2001, sekarang sudah habis dikapling-kapling oleh kedua pemkab dengan mengeluarkan izin KP (Kuasa Pertambangan) kepada Grup Bintangdelapan, Kab. Marowali sudah keluarkan lima KP dan tiga lagi masih usulan, sementara Kab. Konawe sudah menerima tujuh permintaan KP dari grup yang sama. Walaupun proses pemberian izin-izin KP tsb sudah berlangsung lama. Dan syukurlah masalah tersebut sudah diketahui oleh Ditjen Minerbapabum dan sekarang kasus tumpang tindih antara Rio Tinto dan Grup Bintangdelapan sedang diselesaikan dengan mediasi Depdagri tapi belum ada hasilnya. Kasus tumpang tindih ini jelas bisa mengancam kelangsungan kontrak karya Rio Tinto!
Memang kasus tumpang tindih blok-blok penguasahaan tambang ini sepertinya sudah menjadi nyayian lama di republik ini, bahkan blok yang sudah pada tahapan operasipun bisa saja diakui milik PT yang lain yang juga mengantungi izin KP dari Bupati anu. Lagi-lagi KOORDINASI antara pusat dan daerah di sini tidak jalan, tidak ada sistem database yang integrated, bahkan di dalam satu daerah sendiri kemungkinan tumpang tindih bisa juga terjadi, karena memang perangkat GIS mereka yang belum memadai. Lebih dari semua yang menyangkut mismanagement internal pemerintahan republik ini, adalah bagaimana bangsa ini bisa dihargai sebagai negara yang mempunyai kepastian dan kejelasan hukum, dan respek terhadap produk apapun dari hukum kita sendiri! KK, PKP2B, KP, WK, Izin Tambang, Izin Joint Study, Izin Joint Evaluasi adalah suatu produk dari hukum yang harus dihormati! kenapa bisa diberikan (ditumpangtidihkan) kemudian karena merasa bahwa ada investor lain yang bisa (padahal belum tentu!) memberikan keuntungan yang lebih? Pertanyaannya adalah: apakah ini etis? Dan di koran tersebut juga disebutkan, bahwa dibelakang KP tersebut adalah perusahaan dari China, pertanyaanya adalah koq bisa perusahaan asing masuk dalam izin KP, bukankah UU Pertambangan kita masih belum memperbolehkan investor asing dengan skema KP? walaupun sudah bukan rahasia umum lagi bahwa sekarang ini sudah banyak KP diterbitkan dengan investor asing dibelakangnya...(waahh..kelihatannya hukum kita bisa diotak-atik kali??) Dan mengamati sepak terjang dari grup yang sama (Grup Bintangdelapan) ini ternyata juga banyak mengajukan KP-KP batubara yang kemudian digunakan untuk memohon PSC pengembangan CBM, yang kebetulan di regulasi kita (Permen 033/2006), mengenai pengelolaan CBM) belum mengatur secara lengkap dan jelas mengenai jenis2 KP batubara yang mana yang bisa mendapatkan hak prioritas untuk mendapatkan PSC CBM, hanya dengan misalnya mengeluarkan sekian ratus juta rupiah ke Bupati untuk dapat KP Batubara Penyelidikan Umum (KP PU), maka perusahaan tersebut sudah dapat "first right priority" untuk mendapatkan blok CBM. Walaupun KP Batubara tersebut kemudian tidak dikerjakan untuk pertambangan, tidak ada work program, tidak ada aktivitas pertambangan, karena memang daerah tersebut tidak potensi untuk dikelola sebagai pertambangan batubara, e.g. seam batubaranya yang terlalu dalam. Tetapi apakah kemudian masuk akal kalau terus investor yang betul2 berminat untuk pengembangan CBM (karena regulasi) harus mengakomodasi KP2 jenis tersebut?? Salam, -abl-

