Teman-teman geologists dan mining engineers yang mulia,
Informasi dari Agus Budiluhur menggambarkan kepada kita semua bahwa telah dan
sedang berlangsung suatu kondisi dalam sektor ESDM yang sungguh sangat
memprihatinkan. Jika kondisi seperti ini dibiarkan berlanjut terus, bukan tidak
mungkin kelak dikemudian hari, semua perusahaan dan investor yang profesional
akan hengkang dari negara kita. Kekuatiran ini bisa saja terjadi karena mereka
sudah muak dan tak tahan lagi melihat praktek-praktek kotor yang tidak pernah
mereka jumpai di tempat lain.
Mungkin IAGI dan Perhapi bersama-sama pakar dari perguruan tinggi yang nota
bene masih dianggap "independent" perlu mengadakan diskusi yang konstruktif,
serius, dan mendalam dengan pemerintah (pusat dan daerah) untuk mencarikan cara
penyelesaian yang baik tentang masalah ini.
Wassalam,
Chairul Nas
Agus Budiluhur <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Rekans,
Judul yang sama dengan di Bisnis Indonesia Kamis minggu lalu. Intinya bahwa
lapangan Nickel Lasamphala untuk rencana kontrak karya (KK) milik Rio Tinto
di Kab. Morowali (Sulawesi Tengah) dan Kab. Konawe (Sulawesi Tenggara), yang
sudah diajukan ke ESDM sejak 2001, sekarang sudah habis dikapling-kapling
oleh kedua pemkab dengan mengeluarkan izin KP (Kuasa Pertambangan) kepada
Grup Bintangdelapan, Kab. Marowali sudah keluarkan lima KP dan tiga lagi
masih usulan, sementara Kab. Konawe sudah menerima tujuh permintaan KP dari
grup yang sama. Walaupun proses pemberian izin-izin KP tsb sudah berlangsung
lama. Dan syukurlah masalah tersebut sudah diketahui oleh Ditjen
Minerbapabum dan sekarang kasus tumpang tindih antara Rio Tinto dan Grup
Bintangdelapan sedang diselesaikan dengan mediasi Depdagri tapi belum ada
hasilnya. Kasus tumpang tindih ini jelas bisa mengancam kelangsungan kontrak
karya Rio Tinto!
Memang kasus tumpang tindih blok-blok penguasahaan tambang ini sepertinya
sudah menjadi nyayian lama di republik ini, bahkan blok yang sudah pada
tahapan operasipun bisa saja diakui milik PT yang lain yang juga mengantungi
izin KP dari Bupati anu. Lagi-lagi KOORDINASI antara pusat dan daerah di
sini tidak jalan, tidak ada sistem database yang integrated, bahkan di dalam
satu daerah sendiri kemungkinan tumpang tindih bisa juga terjadi, karena
memang perangkat GIS mereka yang belum memadai.
Lebih dari semua yang menyangkut mismanagement internal pemerintahan
republik ini, adalah bagaimana bangsa ini bisa dihargai sebagai negara yang
mempunyai kepastian dan kejelasan hukum, dan respek terhadap produk apapun
dari hukum kita sendiri! KK, PKP2B, KP, WK, Izin Tambang, Izin Joint Study,
Izin Joint Evaluasi adalah suatu produk dari hukum yang harus dihormati!
kenapa bisa diberikan (ditumpangtidihkan) kemudian karena merasa bahwa ada
investor lain yang bisa (padahal belum tentu!) memberikan keuntungan yang
lebih? Pertanyaannya adalah: apakah ini etis?
Dan di koran tersebut juga disebutkan, bahwa dibelakang KP tersebut adalah
perusahaan dari China, pertanyaanya adalah koq bisa perusahaan asing masuk
dalam izin KP, bukankah UU Pertambangan kita masih belum memperbolehkan
investor asing dengan skema KP? walaupun sudah bukan rahasia umum lagi bahwa
sekarang ini sudah banyak KP diterbitkan dengan investor asing
dibelakangnya...(waahh..kelihatannya hukum kita bisa diotak-atik kali??)
Dan mengamati sepak terjang dari grup yang sama (Grup Bintangdelapan) ini
ternyata juga banyak mengajukan KP-KP batubara yang kemudian digunakan untuk
memohon PSC pengembangan CBM, yang kebetulan di regulasi kita (Permen
033/2006), mengenai pengelolaan CBM) belum mengatur secara lengkap dan jelas
mengenai jenis2 KP batubara yang mana yang bisa mendapatkan hak prioritas
untuk mendapatkan PSC CBM, hanya dengan misalnya mengeluarkan sekian ratus
juta rupiah ke Bupati untuk dapat KP Batubara Penyelidikan Umum (KP PU),
maka perusahaan tersebut sudah dapat "first right priority" untuk
mendapatkan blok CBM. Walaupun KP Batubara tersebut kemudian tidak
dikerjakan untuk pertambangan, tidak ada work program, tidak ada aktivitas
pertambangan, karena memang daerah tersebut tidak potensi untuk dikelola
sebagai pertambangan batubara, e.g. seam batubaranya yang terlalu dalam.
Tetapi apakah kemudian masuk akal kalau terus investor yang betul2 berminat
untuk pengembangan CBM (karena regulasi) harus mengakomodasi KP2 jenis
tersebut??
Salam,
-abl-
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers