Hal seperti ini terjadi karena dampak dari Otonomi daerah dimana masa
transisi nya sangat singkat. Tinggi nya harga Nickel dan tinggi nya
demand thd Nickel terutama dari China telah menggerakkan para pengusaha
dari China (negara yg sekarang katanya kelebihan duit) utk mencari
Nickel dan Iron ore langsung ke sumber nya. Target utama mereka adalah
di Pulau Sulawesi yang kaya dengan Nickel laterite. Tinggi nya harga
Nickel yang diluar prediksi telah membuat daerah yang dulunya tidak
ekonomis menjadi ekonomis. Berikut adalah kemungkinan persepsi dari para
stakeholders:

 

Pengusaha/Investor (terutama dari China):

*         Saya harus memanfaatkan tingginya harga Nickel ini utk meraup
keuntungan secepat mungkin sebelum harga Nickel turun. Bisa dibayangkan
sekali shipment (50 rb tons) dgn kadar Nickel rata-rata 1.5% saja,
pengusaha bisa mendapatkan revenue USD 2.5M (asumsi harga ore USD 50 per
ton). Production cost (mining, shipment, royalty, dll) paling tinggi
total nya USD 40 per ton. Anggap saja minimal keuntungan USD 10 per ton,
maka keuntungan bersih per shipment USD 500 rb.

*         Dari pada harus repot mikirin rumit nya pengelolaaan
lingkungan, apa mungkin saya kasih "mentah" nya saja kepada pemda
(hitung-hitung sbg bagian dari profit sharing).

*         Dengan keuntungan sebesar ini, saya  berani mengambil risiko
yg lbh besar (high risk high return) termasuk menambang di konsesi nya
perusahaan lain, yang penting saya dapat ijin dari Bupati.

 

Pemerintah Pusat:

*         Pemberian ijin KP adalah wewenang Pemda (Bupati) sejak otonomi
daerah kecuali utk area hutan lindung. Pemerintah pusat hanya memonitor
dan memberikan nasihat/arahan.

 

Investor spt Rio Tinto dan perusahaan besar lainnya:

*         Saya perlu investasi besar untuk membangun pabrik pengolahan
(Minimal USD 1 Miliar, UU Minerba yg baru akan melarang jual "tanah air"
alias bijih mentah)dan butuh jaminan berinvestasi jangka panjang
(minimal biasanya 20 tahun) agar bisa dapat untung.

*         Saya butuh waktu minimal 3 tahun untuk melakukan tahapan study
untuk meyakinkan jumlah cadangan dan karakteristik bijih, processing
technology dan dampak lingkungan bisa dikendalikan (termasuk juga
menjaga company image).

 

Pemerintah Daerah (Bupati):

*         Saya harus memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk
meningkatkan pendapatan daerah untuk mensejahterkan rakyat (yang
positif), dan sekaligus juga sangat berpotensi utk "korupsi" (yg
negatif), apalagi jabatan seorang Bupati cuma 5 tahun, setelah itu belum
tentu terpilih lagi, ditambah lagi untuk mendapatkan jabatan, calon
Bupati juga perlu menghabiskan dana besar (investasi), jadi perlu return
secepatnya.

*         Jadi saya butuh Investor yang bisa cepat berproduksi dan
memberikan keuntungan.

*         Mumpung harga nikel tinggi sekarang, kalau nanti sdh turun
akan jadi tidak ekonomis lagi ditambang.

 

Solusi yg mungkin bisa diusulkan:

*         Pemerintah pusat perlu mengingatkan Pemda agar memikirkan
dampak lingkungan yang mungkin akan lbh merugikan. Perlunya keterlibatan
pusat dalam me-review AMDAL sambil meningkatkan kapasitas/kompetensi
para pejabat daerah dalam hal AMDAL. Seharusnya ada masa transisi menuju
otonomi daerah untuk meyakinkan kesiapan sumber daya manusia di daerah.

*         Pemerintah Pusat juga perlu mengingatkan Pemda akan potensi
tuntutan hukum dari perusahaan/investor.

*         Pemerintah pusat perlu segera mempertemukan semua stakeholders
utk mendiskusikan dan mencari solusi thd masalah ini.

 

Salam,

Agus Superiadi

 

-----Original Message-----
From: Ismail Zaini [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, April 14, 2008 6:01 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net-l] Balasan-Investasi Rio Tinto terusik

 

Kalau di Migas kewenangan ada di Pusat semua ( KP , Perijinan ,Prosedur
) , 

Kalau di Tambang ada didaerah ( terjadi tumpang tindih KP KP ) , lain
lagi 

di Geothermal , berdasarkan UU No.27/2003  dan PP 59 / 2007 tentang 

Geothermal  , untuk WKP ( KP ) penentuannya ada Di Pusat ( ditentukan
oleh 

Menteri  ), tapi kewenagan ijin Usaha Pertambangannya (IUP ) dan
pemberian 

WKP nya ( lewat Lelang ) ada di Bupati / Gubernur / Menteri tergantung 

daerahnya ( kalau  WKP hanya satu Wilayah Kabupaten / Tidak lintas
Kabupaten 

ada di Bupati/Walikota  , dst... ) Jadi menteri menentukan WKP baru 

diserahkan ke daerah untuk dilelang.

 Memang repot kalau ada dua lisme pemberian/ penentuan  KP tsb , terjadi


tumpang tindih.

 

ISM

 

----- Original Message ----- 

From: "Suryanegara, Yoga" <[EMAIL PROTECTED]>

To: <[email protected]>

Sent: Monday, April 14, 2008 1:32 AM

Subject: RE: [iagi-net-l] Balasan: [iagi-net-l] Investasi Rio Tinto
terusik

 

 

Setuju sekali dengan usulan Pak Nas ini...

Gimana kalo secepatnya mumpung masih hangat2nya ngebahas ruu

Siapa tau masukan dari iagi nantinya bakal jadi masukan buat DPR and

Pemerintah kita.

Kayaknya wacana perizinan pertambangan (dan perminyakan) serta barang

ikutannya (cbm and csm) agar ditarik kepusat mungkin akan menjadi salah

satu solusi yang cukup jitu? Tapi bukankah dalam ruu minerba juga sudah

akan seperti itu?

 

Wassalam,

Yoga

 

-----Original Message-----

From: Chairul Nas [mailto:[EMAIL PROTECTED]

Sent: Monday, 14 April 2008 5:06 PM

To: [email protected]

Subject: [iagi-net-l] Balasan: [iagi-net-l] Investasi Rio Tinto terusik

 

Teman-teman geologists dan mining engineers yang mulia,

  Informasi dari Agus Budiluhur menggambarkan kepada kita semua bahwa

telah dan sedang berlangsung suatu kondisi dalam sektor ESDM yang

sungguh sangat memprihatinkan. Jika kondisi seperti ini dibiarkan

berlanjut terus, bukan tidak mungkin kelak dikemudian hari, semua

perusahaan dan investor yang profesional akan hengkang dari negara kita.

Kekuatiran ini bisa saja terjadi karena mereka sudah muak dan tak tahan

lagi melihat praktek-praktek kotor yang tidak pernah mereka jumpai di

tempat lain.

 

  Mungkin IAGI dan Perhapi bersama-sama pakar dari perguruan tinggi yang

nota bene masih dianggap "independent" perlu mengadakan diskusi yang

konstruktif, serius, dan mendalam dengan pemerintah (pusat dan daerah)

untuk mencarikan cara penyelesaian yang baik tentang masalah ini.

 

  Wassalam,

  Chairul Nas

 

Agus Budiluhur <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  Rekans,

 

Judul yang sama dengan di Bisnis Indonesia Kamis minggu lalu. Intinya

bahwa lapangan Nickel Lasamphala untuk rencana kontrak karya (KK) milik

Rio Tinto di Kab. Morowali (Sulawesi Tengah) dan Kab. Konawe (Sulawesi

Tenggara), yang sudah diajukan ke ESDM sejak 2001, sekarang sudah habis

dikapling-kapling oleh kedua pemkab dengan mengeluarkan izin KP (Kuasa

Pertambangan) kepada Grup Bintangdelapan, Kab. Marowali sudah keluarkan

lima KP dan tiga lagi masih usulan, sementara Kab. Konawe sudah menerima

tujuh permintaan KP dari grup yang sama. Walaupun proses pemberian

izin-izin KP tsb sudah berlangsung lama. Dan syukurlah masalah tersebut

sudah diketahui oleh Ditjen Minerbapabum dan sekarang kasus tumpang

tindih antara Rio Tinto dan Grup Bintangdelapan sedang diselesaikan

dengan mediasi Depdagri tapi belum ada hasilnya. Kasus tumpang tindih

ini jelas bisa mengancam kelangsungan kontrak karya Rio Tinto!

 

Memang kasus tumpang tindih blok-blok penguasahaan tambang ini

sepertinya sudah menjadi nyayian lama di republik ini, bahkan blok yang

sudah pada tahapan operasipun bisa saja diakui milik PT yang lain yang

juga mengantungi izin KP dari Bupati anu. Lagi-lagi KOORDINASI antara

pusat dan daerah di sini tidak jalan, tidak ada sistem database yang

integrated, bahkan di dalam satu daerah sendiri kemungkinan tumpang

tindih bisa juga terjadi, karena memang perangkat GIS mereka yang belum

memadai.

 

Lebih dari semua yang menyangkut mismanagement internal pemerintahan

republik ini, adalah bagaimana bangsa ini bisa dihargai sebagai negara

yang mempunyai kepastian dan kejelasan hukum, dan respek terhadap produk

apapun dari hukum kita sendiri! KK, PKP2B, KP, WK, Izin Tambang, Izin

Joint Study, Izin Joint Evaluasi adalah suatu produk dari hukum yang

harus dihormati!

kenapa bisa diberikan (ditumpangtidihkan) kemudian karena merasa bahwa

ada investor lain yang bisa (padahal belum tentu!) memberikan keuntungan

yang lebih? Pertanyaannya adalah: apakah ini etis?

 

Dan di koran tersebut juga disebutkan, bahwa dibelakang KP tersebut

adalah perusahaan dari China, pertanyaanya adalah koq bisa perusahaan

asing masuk dalam izin KP, bukankah UU Pertambangan kita masih belum

memperbolehkan investor asing dengan skema KP? walaupun sudah bukan

rahasia umum lagi bahwa sekarang ini sudah banyak KP diterbitkan dengan

investor asing dibelakangnya...(waahh..kelihatannya hukum kita bisa

diotak-atik kali??)

 

Dan mengamati sepak terjang dari grup yang sama (Grup Bintangdelapan)

ini ternyata juga banyak mengajukan KP-KP batubara yang kemudian

digunakan untuk memohon PSC pengembangan CBM, yang kebetulan di regulasi

kita (Permen 033/2006), mengenai pengelolaan CBM) belum mengatur secara

lengkap dan jelas mengenai jenis2 KP batubara yang mana yang bisa

mendapatkan hak prioritas untuk mendapatkan PSC CBM, hanya dengan

misalnya mengeluarkan sekian ratus juta rupiah ke Bupati untuk dapat KP

Batubara Penyelidikan Umum (KP PU), maka perusahaan tersebut sudah dapat

"first right priority" untuk mendapatkan blok CBM. Walaupun KP Batubara

tersebut kemudian tidak dikerjakan untuk pertambangan, tidak ada work

program, tidak ada aktivitas pertambangan, karena memang daerah tersebut

tidak potensi untuk dikelola sebagai pertambangan batubara, e.g. seam

batubaranya yang terlalu dalam.

Tetapi apakah kemudian masuk akal kalau terus investor yang betul2

berminat untuk pengembangan CBM (karena regulasi) harus mengakomodasi

KP2 jenis tersebut??

 

Salam,

 

-abl-

 

 

 

---------------------------------

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di

Yahoo! Answers

 

------------------------------------------------------------------------
--------

PIT IAGI KE-37 (BANDUNG)

* acara utama: 27-28 Agustus 2008

* penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008

* pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei 2008

* batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Juli 2008

* abstrak / makalah dikirimkan ke:

www.grdc.esdm.go.id/aplod

username: iagi2008

password: masukdanaplod

 

------------------------------------------------------------------------
--------

PEMILU KETUA UMUM IAGI 2008-2011:

* pendaftaran calon ketua: 13 Pebruari - 6 Juni 2008

* penghitungan suara: waktu PIT IAGI Ke-37 di Bandung

AYO, CALONKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA!!!

 

------------------------------------------------------------------------
-----

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id

To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

---------------------------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted 

on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
shall 

IAGI and its members be liable for any, including but not limited to
direct 

or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from
loss 

of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of
any 

information posted on IAGI mailing list.

---------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

------------------------------------------------------------------------
--------

PIT IAGI KE-37 (BANDUNG)

* acara utama: 27-28 Agustus 2008

* penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008

* pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei 2008

* batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Juli 2008

* abstrak / makalah dikirimkan ke:

www.grdc.esdm.go.id/aplod

username: iagi2008

password: masukdanaplod

 

------------------------------------------------------------------------
--------

PEMILU KETUA UMUM IAGI 2008-2011:

* pendaftaran calon ketua: 13 Pebruari - 6 Juni 2008

* penghitungan suara: waktu PIT IAGI Ke-37 di Bandung

AYO, CALONKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA!!!

 

------------------------------------------------------------------------
-----

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id

To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

---------------------------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no
event shall IAGI and its members be liable for any, including but not
limited to direct or indirect damages, or damages of any kind
whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of
or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing
list.

---------------------------------------------------------------------

 

Kirim email ke