Kalau di Migas kewenangan ada di Pusat semua ( KP , Perijinan ,Prosedur ) , Kalau di Tambang ada didaerah ( terjadi tumpang tindih KP KP ) , lain lagi di Geothermal , berdasarkan UU No.27/2003 dan PP 59 / 2007 tentang Geothermal , untuk WKP ( KP ) penentuannya ada Di Pusat ( ditentukan oleh Menteri ), tapi kewenagan ijin Usaha Pertambangannya (IUP ) dan pemberian WKP nya ( lewat Lelang ) ada di Bupati / Gubernur / Menteri tergantung daerahnya ( kalau WKP hanya satu Wilayah Kabupaten / Tidak lintas Kabupaten ada di Bupati/Walikota , dst... ) Jadi menteri menentukan WKP baru diserahkan ke daerah untuk dilelang. Memang repot kalau ada dua lisme pemberian/ penentuan KP tsb , terjadi tumpang tindih.

ISM

----- Original Message ----- From: "Suryanegara, Yoga" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, April 14, 2008 1:32 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Balasan: [iagi-net-l] Investasi Rio Tinto terusik


Setuju sekali dengan usulan Pak Nas ini...
Gimana kalo secepatnya mumpung masih hangat2nya ngebahas ruu
Siapa tau masukan dari iagi nantinya bakal jadi masukan buat DPR and
Pemerintah kita.
Kayaknya wacana perizinan pertambangan (dan perminyakan) serta barang
ikutannya (cbm and csm) agar ditarik kepusat mungkin akan menjadi salah
satu solusi yang cukup jitu? Tapi bukankah dalam ruu minerba juga sudah
akan seperti itu?

Wassalam,
Yoga

-----Original Message-----
From: Chairul Nas [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, 14 April 2008 5:06 PM
To: [email protected]
Subject: [iagi-net-l] Balasan: [iagi-net-l] Investasi Rio Tinto terusik

Teman-teman geologists dan mining engineers yang mulia,
 Informasi dari Agus Budiluhur menggambarkan kepada kita semua bahwa
telah dan sedang berlangsung suatu kondisi dalam sektor ESDM yang
sungguh sangat memprihatinkan. Jika kondisi seperti ini dibiarkan
berlanjut terus, bukan tidak mungkin kelak dikemudian hari, semua
perusahaan dan investor yang profesional akan hengkang dari negara kita.
Kekuatiran ini bisa saja terjadi karena mereka sudah muak dan tak tahan
lagi melihat praktek-praktek kotor yang tidak pernah mereka jumpai di
tempat lain.

 Mungkin IAGI dan Perhapi bersama-sama pakar dari perguruan tinggi yang
nota bene masih dianggap "independent" perlu mengadakan diskusi yang
konstruktif, serius, dan mendalam dengan pemerintah (pusat dan daerah)
untuk mencarikan cara penyelesaian yang baik tentang masalah ini.

 Wassalam,
 Chairul Nas

Agus Budiluhur <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 Rekans,

Judul yang sama dengan di Bisnis Indonesia Kamis minggu lalu. Intinya
bahwa lapangan Nickel Lasamphala untuk rencana kontrak karya (KK) milik
Rio Tinto di Kab. Morowali (Sulawesi Tengah) dan Kab. Konawe (Sulawesi
Tenggara), yang sudah diajukan ke ESDM sejak 2001, sekarang sudah habis
dikapling-kapling oleh kedua pemkab dengan mengeluarkan izin KP (Kuasa
Pertambangan) kepada Grup Bintangdelapan, Kab. Marowali sudah keluarkan
lima KP dan tiga lagi masih usulan, sementara Kab. Konawe sudah menerima
tujuh permintaan KP dari grup yang sama. Walaupun proses pemberian
izin-izin KP tsb sudah berlangsung lama. Dan syukurlah masalah tersebut
sudah diketahui oleh Ditjen Minerbapabum dan sekarang kasus tumpang
tindih antara Rio Tinto dan Grup Bintangdelapan sedang diselesaikan
dengan mediasi Depdagri tapi belum ada hasilnya. Kasus tumpang tindih
ini jelas bisa mengancam kelangsungan kontrak karya Rio Tinto!

Memang kasus tumpang tindih blok-blok penguasahaan tambang ini
sepertinya sudah menjadi nyayian lama di republik ini, bahkan blok yang
sudah pada tahapan operasipun bisa saja diakui milik PT yang lain yang
juga mengantungi izin KP dari Bupati anu. Lagi-lagi KOORDINASI antara
pusat dan daerah di sini tidak jalan, tidak ada sistem database yang
integrated, bahkan di dalam satu daerah sendiri kemungkinan tumpang
tindih bisa juga terjadi, karena memang perangkat GIS mereka yang belum
memadai.

Lebih dari semua yang menyangkut mismanagement internal pemerintahan
republik ini, adalah bagaimana bangsa ini bisa dihargai sebagai negara
yang mempunyai kepastian dan kejelasan hukum, dan respek terhadap produk
apapun dari hukum kita sendiri! KK, PKP2B, KP, WK, Izin Tambang, Izin
Joint Study, Izin Joint Evaluasi adalah suatu produk dari hukum yang
harus dihormati!
kenapa bisa diberikan (ditumpangtidihkan) kemudian karena merasa bahwa
ada investor lain yang bisa (padahal belum tentu!) memberikan keuntungan
yang lebih? Pertanyaannya adalah: apakah ini etis?

Dan di koran tersebut juga disebutkan, bahwa dibelakang KP tersebut
adalah perusahaan dari China, pertanyaanya adalah koq bisa perusahaan
asing masuk dalam izin KP, bukankah UU Pertambangan kita masih belum
memperbolehkan investor asing dengan skema KP? walaupun sudah bukan
rahasia umum lagi bahwa sekarang ini sudah banyak KP diterbitkan dengan
investor asing dibelakangnya...(waahh..kelihatannya hukum kita bisa
diotak-atik kali??)

Dan mengamati sepak terjang dari grup yang sama (Grup Bintangdelapan)
ini ternyata juga banyak mengajukan KP-KP batubara yang kemudian
digunakan untuk memohon PSC pengembangan CBM, yang kebetulan di regulasi
kita (Permen 033/2006), mengenai pengelolaan CBM) belum mengatur secara
lengkap dan jelas mengenai jenis2 KP batubara yang mana yang bisa
mendapatkan hak prioritas untuk mendapatkan PSC CBM, hanya dengan
misalnya mengeluarkan sekian ratus juta rupiah ke Bupati untuk dapat KP
Batubara Penyelidikan Umum (KP PU), maka perusahaan tersebut sudah dapat
"first right priority" untuk mendapatkan blok CBM. Walaupun KP Batubara
tersebut kemudian tidak dikerjakan untuk pertambangan, tidak ada work
program, tidak ada aktivitas pertambangan, karena memang daerah tersebut
tidak potensi untuk dikelola sebagai pertambangan batubara, e.g. seam
batubaranya yang terlalu dalam.
Tetapi apakah kemudian masuk akal kalau terus investor yang betul2
berminat untuk pengembangan CBM (karena regulasi) harus mengakomodasi
KP2 jenis tersebut??

Salam,

-abl-



---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di
Yahoo! Answers

--------------------------------------------------------------------------------
PIT IAGI KE-37 (BANDUNG)
* acara utama: 27-28 Agustus 2008
* penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008
* pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei 2008
* batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Juli 2008
* abstrak / makalah dikirimkan ke:
www.grdc.esdm.go.id/aplod
username: iagi2008
password: masukdanaplod

--------------------------------------------------------------------------------
PEMILU KETUA UMUM IAGI 2008-2011:
* pendaftaran calon ketua: 13 Pebruari - 6 Juni 2008
* penghitungan suara: waktu PIT IAGI Ke-37 di Bandung
AYO, CALONKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA!!!

-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------





--------------------------------------------------------------------------------
PIT IAGI KE-37 (BANDUNG)
* acara utama: 27-28 Agustus 2008
* penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008
* pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei 2008
* batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Juli 2008
* abstrak / makalah dikirimkan ke:
www.grdc.esdm.go.id/aplod
username: iagi2008
password: masukdanaplod

--------------------------------------------------------------------------------
PEMILU KETUA UMUM IAGI 2008-2011:
* pendaftaran calon ketua: 13 Pebruari - 6 Juni 2008
* penghitungan suara: waktu PIT IAGI Ke-37 di Bandung
AYO, CALONKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA!!!

-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke