Abah YRS,  keekonomian lapangan dalam POD dulu, pendapatan pemerintah terhadap 
gross revenu minimal 35%, kemudian diturunkan menjadi 30% untuk bisa 
disetujuinya suatu POD. 

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "Yanto R. Sumantri" <[email protected]>
Date: Thu, 4 Oct 2012 01:37:27 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 %



Rekan rekan IAGI

Dalam berbagai kasus serinmg terjadi adanya penemuan  ,setelah dihitung 
ke-ekomomiannya ternyata tidak mencapai 35 %..

Beberapa contoh lama (pada saat Indonesia masih menjadi eksportir migas) 
umpamanya penemuan gas di Lariang , minyak di Sekala Timur dsb.

Apakah saat ini , dimana Indonesia telah menjadi net oil importer ada kondisi 
khusus yang dapat diaplikasikan agar penemuan spt ini TETAP dapat dilanjutkan 
oleh KKKS penemunya ?

si Abah

Kirim email ke