Abah YRS, keekonomian lapangan dalam POD dulu, pendapatan pemerintah terhadap gross revenu minimal 35%, kemudian diturunkan menjadi 30% untuk bisa disetujuinya suatu POD.
Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: "Yanto R. Sumantri" <[email protected]> Date: Thu, 4 Oct 2012 01:37:27 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 % Rekan rekan IAGI Dalam berbagai kasus serinmg terjadi adanya penemuan ,setelah dihitung ke-ekomomiannya ternyata tidak mencapai 35 %.. Beberapa contoh lama (pada saat Indonesia masih menjadi eksportir migas) umpamanya penemuan gas di Lariang , minyak di Sekala Timur dsb. Apakah saat ini , dimana Indonesia telah menjadi net oil importer ada kondisi khusus yang dapat diaplikasikan agar penemuan spt ini TETAP dapat dilanjutkan oleh KKKS penemunya ? si Abah

