Menghitungnya sederhana dan sudah dibuat software-nya, yang sering membuat POD 
ribet itu karakter KKKS. Kalau cadangannya ekonomis, cost development-nya 
dibesarkan agar diatas kertas terlihat lapangan itu marginal, dan KKKS minta 
insentive. Kalau cadangannya kecil maka cost development-nya dikecilkan agar 
terkesan ekonomis dan treshold yg 30% tadi dapat tercapai. Biasanya kalau sudah 
disetujui POD-nya, KKKS mengajukan revisi budget dengan berbagai alasan, harga 
pasaran jasa konstruksi dan baja naik, dsb. Kalau ini dituruti pendapatan 
negara yg 30% tsb bisa turun ke 26% atau lebih rendah. 
Ngadepin karakter KKKS yg demikian, Ya bppka/Dit MPS/bpmigas juga gak bodo, lha 
kasus2 seperti ini diskusinya a lot dan makan waktu. Kalau sudah begini KKKS 
teriak melalui IPA/media masa, proses persetujuan POD birokratis dan berbelit, 
ya namanye usahe (KKKS). Ya inilah trade off karakter KKKS dengan prudensial 
bppka/Dit MPS/bpmigas.


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
Date: Thu, 4 Oct 2012 18:25:23 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 %
Semestinya dapat dihitung balik. Berapa realitas penerimaan negara dan
kontraktor (kps) setelah satu periode kontrak. Tidak sulit utk
menghitungnya. Produksi setahun berapa, ongkos berapa, harga rata2 dalam
tahun berjalan berapa, split berapa, invest berapa dan realitas rvenue utk
negara dan kontrakstor bisa dihitung. Dengan dasar ini semestinya bisa
ditarik pelajaran. Realitas keuntungan perusahaan dan negara itu bisa
dijadikan patokan utk kontrak2 selanjutnya.

Banyak blok2 yg sudah selesai masa satu periode kontrak. Mestinya kalau mau
dilakukan semua memungkinkan.

Kalau enggan menghitung balik, asalkan diberi datanya, saya yakin IAGIpun
mampu melakukannya.

Salam

Rdp

On Friday, October 5, 2012,  <[email protected]> wrote:
>
> Abah YRS, keekonomian lapangan dalam POD dulu, pendapatan pemerintah
terhadap gross revenu minimal 35%, kemudian diturunkan menjadi 30% untuk
bisa disetujuinya suatu POD.
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ________________________________
> From: "Yanto R. Sumantri" <[email protected]>
> Date: Thu, 4 Oct 2012 01:37:27 -0700 (PDT)
> To: [email protected]<[email protected]>
> ReplyTo: <[email protected]>
> Subject: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 %
>
>
> Rekan rekan IAGI
> Dalam berbagai kasus serinmg terjadi adanya penemuan  ,setelah dihitung
ke-ekomomiannya ternyata tidak mencapai 35 %..
> Beberapa contoh lama (pada saat Indonesia masih menjadi eksportir migas)
umpamanya penemuan gas di Lariang , minyak di Sekala Timur dsb.
> Apakah saat ini , dimana Indonesia telah menjadi net oil importer ada
kondisi khusus yang dapat diaplikasikan agar penemuan spt ini TETAP dapat
dilanjutkan oleh KKKS penemunya ?
> si Abah

-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke