Udah dihitung kok semua parameter tsb, oleh BPMIGAS, baik dalam laporan semesteran, tahunan, saat evaluasi kontrak, dll., baik per KKKS maupun keseluruhan.
Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> Date: Thu, 4 Oct 2012 18:25:23 +0700 To: [email protected]<[email protected]> ReplyTo: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 % Semestinya dapat dihitung balik. Berapa realitas penerimaan negara dan kontraktor (kps) setelah satu periode kontrak. Tidak sulit utk menghitungnya. Produksi setahun berapa, ongkos berapa, harga rata2 dalam tahun berjalan berapa, split berapa, invest berapa dan realitas rvenue utk negara dan kontrakstor bisa dihitung. Dengan dasar ini semestinya bisa ditarik pelajaran. Realitas keuntungan perusahaan dan negara itu bisa dijadikan patokan utk kontrak2 selanjutnya. Banyak blok2 yg sudah selesai masa satu periode kontrak. Mestinya kalau mau dilakukan semua memungkinkan. Kalau enggan menghitung balik, asalkan diberi datanya, saya yakin IAGIpun mampu melakukannya. Salam Rdp On Friday, October 5, 2012, <[email protected]<mailto:[email protected]>> wrote: > > Abah YRS, keekonomian lapangan dalam POD dulu, pendapatan pemerintah terhadap > gross revenu minimal 35%, kemudian diturunkan menjadi 30% untuk bisa > disetujuinya suatu POD. > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > ________________________________ > From: "Yanto R. Sumantri" <[email protected]<mailto:[email protected]>> > Date: Thu, 4 Oct 2012 01:37:27 -0700 (PDT) > To: > [email protected]<mailto:[email protected]><[email protected]<mailto:[email protected]>> > ReplyTo: <[email protected]<mailto:[email protected]>> > Subject: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 % > > > Rekan rekan IAGI > Dalam berbagai kasus serinmg terjadi adanya penemuan ,setelah dihitung > ke-ekomomiannya ternyata tidak mencapai 35 %.. > Beberapa contoh lama (pada saat Indonesia masih menjadi eksportir migas) > umpamanya penemuan gas di Lariang , minyak di Sekala Timur dsb. > Apakah saat ini , dimana Indonesia telah menjadi net oil importer ada kondisi > khusus yang dapat diaplikasikan agar penemuan spt ini TETAP dapat dilanjutkan > oleh KKKS penemunya ? > si Abah -- "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari" -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. REGISTER NOW ! Contact Person: Email : [email protected] Phone : +62 82223 222341 (lisa) -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: [email protected] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

