Pendapat pak Ong benar,perlu dilengkapi pengertian bahwa sesungguhnya besaran 
cost recovery tercontrol dg approval WP&B yearly and multy year dan dipotongkan 
dari produksi oil/gas (inkind) bukan brp uang APBN. Terkait dg 
reserve/recoverable oil/gas juga depend on technical production yg otomatis 
berpengaruh thd cost. Maaf kalo nambah bingung .Aloy
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Ong Han Ling <[email protected]>
Date: Sun, 7 Oct 2012 08:51:38 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: RE: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 %

Saya ikut nimbrung perihal POD dan solutionnya supaya kita tidak diakali
terus.  

 

Umumnya  K3S mengajukan POD pertama dengan minimum  3 wells. Sebetulnya
untuk menentukan "proven reserve" jumlah well yang harus dibor lebih dari 3.
Namun, sistim PSC Indonesia dimana cost recovery tidak dibatasi, menyebabkan
K3S ingin produksi secepatnya supaya uangnya cepat kembali (NPV). Adanya
sunk cost juga merupakan penyebab percepatan produksi oleh K3S. Hal ini
sejalan dengan kepentingan Pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak
bumi mengurangi subsidi (at any cost). 

 

POD  pertama tsb. adalah khusus dan memerlukan persetujuan Menteri ESDM
karena disinilah masuknya 10% Indonesian participation (IP).  Padahal dengan
tiga well pada umumnya tidak bisa menjamin besarnya cadangan. Kesalahan
masih besar. Memang probability of success yang tadinya wildcat hanya 10%
sekarang menjadi 50%. Jadi IP masih banyak risikonya, tetapi memang kalau
dibandingkan dengan wildcat risikonya sudah jauh lebih kecil, dan probably
of success untuk POD pertama telah naik 5X. Namun karena risiko relatip
masih besar, kalau dibandingkan industri non-migas, dikemudian hari akan
menjadi persoalan dengan daerah, yang sekarang menjagakan IP sebagai income
daerah. Nantinya kalau hasil tidak sesuai dengan POD pertama yang diajukan
K3S, pasti timbul kericuhan. Indonesia Participation akan merupakan bom
waktu karena  kurangnya pemahaman Pemerintah Daerah dalam bidang
perminyakan.

 

POD pertama tidak bisa menjamin penerimaan Negara dengan pasti karena memang
ini jangka panjang, sampai 20 tahun atau lebih. Jadi kalau banyak
pengeluarannnya atau cost recovery membengkak, pendapatan negara mengecil.
Untuk menjamin pendapatan negara, maka saya selalu  mengusulkan pada waktu
mengajukan POD dikenakan rambu-rambu apa yang disebut Cost Recovery Limit
atau CRL. Ini diterapakan case by case sebagai requirement POD disetujui.
Hal serupa juga selalu diminta oleh K3S waktu minta persetujuan POD. K3S
selalu minta diberikan "favors" supaya IRR-nya masuk sesuai patokan yang
diberikan oleh Head office. Kalau K3S bisa punya patokan, kenapa kita tidak?
Memang kalau kita yang minta, K3S teriak "sanctity of the contract".  Kalau
K3S yang minta "favors" dianggap biasa dan lumprah. 

 

CRL menjamin penerimaan Negara dengan kepastian. CRL adalah ciri suatu PSC.
CRL dikenakan pada waktu mengajukan POD dan besarnya ditetapkan case by
case. Tidak perlu diundang-undangkan tetapi merupakan patokan Pemerintah
untuk memberikan POD.  Ingat bahwa CRL bukan kita mau ngemplang K3S. Semua
CR yang diminta oleh K3S termasuk sunk cost akan dibayar, tetapi
pembayarannya  disesuaikan dan diproporsikan dengan penerimaan revenue tiap
tahun. 

 

Maaf jika tidak berkenan,

 

HL Ong

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Friday, October 05, 2012 9:22 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 %

 


Iya Bung Vicky, POD itu multiyear plan, yearly plan-nya dalam WP&B. Jadi
pelaksanaan POD diprogramkan dan dianggarkan dalam WP&B. Jadi WP&B tidak
boleh menyimpang dari POD, untuk pelaksanaan investasi baik yearly maupun
multiyear action plannya melalui AFE. Jadi WP&B dan AFE alat kontrol plan
utk pelaksanaan POD, kalau dalam WP&B dan/atau AFE menyimpang dari POD, maka
WP&B dan/atau AFE akan ditolak atau POD harus direvisi, termasuk bila
budgetnya melebihi item budget di POD, begitu juga bila ada further POD,
pendapatan pemerintah sesuai yang disyaratkan harus terjaga terus. Kontrol
implementasinya dalam "tender pengadaan" dan "quarterly meeting yg
dikomandani bagian operasi dan keuangan". Jadi setiap pengembangan lapangan
posisi pendapatan negara dan keuntungan kontraktor selalu dapat diketahui,
meskipun sampai habis masa kontrak (PSC) atau habis umur lapangan. 


Lam salam,

Sent from my BlackBerryR
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

  _____  

From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> 

Date: Fri, 5 Oct 2012 08:43:03 +0700

To: [email protected] <mailto:[email protected]%[email protected]>
<[email protected]>

ReplyTo: <[email protected]> 

Subject: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 %

 

Pak Luthfi,
POD itu kan 'plan'-nya. Nah bagaimana dengan realitas setelah 30 tahun
berjalan. Apakah kita juga sudah tahu berapa realitasnya ? Berapa
keuntungannya. Tentunya juga perlu dilihat "risk" pada saat dahulu diajukan
PODnya. Kan tidak semua POD berjalan semulus realitasnya. 
Nah kalau saja PSC-2 lama ini diketahui seberapa besar keuntungan dan
kerugiannya tentunya sebuah pembelajaran yang sangat bagus. Siapa tahu
investor2 Indonesia menjadi tertarik utk bisnis migas scr benar. 
Jadi selain ada POD evaluation juga perlu ada Post-POD evaluation. 
Dan yg lebih penting lagi sesuai dengan semangat keterbukaan, hasil
perhitungan ini transparan dan terbuka. 

Evaluasi daya tarik investasi selama ini hanya dilihat sebelum melakukannya.
Saya yakin pengusahaan migas dan pertambangan di Indonesia ini tetap menarik
setelah dihitung realitasnya.  

Rdp

On Friday, October 5, 2012,  <[email protected]> wrote:
>
> Menghitungnya sederhana dan sudah dibuat software-nya, yang sering membuat
POD ribet itu karakter KKKS. Kalau cadangannya ekonomis, cost
development-nya dibesarkan agar diatas kertas terlihat lapangan itu
marginal, dan KKKS minta insentive. Kalau cadangannya kecil maka cost
development-nya dikecilkan agar terkesan ekonomis dan treshold yg 30% tadi
dapat tercapai. Biasanya kalau sudah disetujui POD-nya, KKKS mengajukan
revisi budget dengan berbagai alasan, harga pasaran jasa konstruksi dan baja
naik, dsb. Kalau ini dituruti pendapatan negara yg 30% tsb bisa turun ke 26%
atau lebih rendah.
> Ngadepin karakter KKKS yg demikian, Ya bppka/Dit MPS/bpmigas juga gak
bodo, lha kasus2 seperti ini diskusinya a lot dan makan waktu. Kalau sudah
begini KKKS teriak melalui IPA/media masa, proses persetujuan POD birokratis
dan berbelit, ya namanye usahe (KKKS). Ya inilah trade off karakter KKKS
dengan prudensial bppka/Dit MPS/bpmigas.
>
> Sent from my BlackBerryR
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ________________________________
> From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
> Date: Thu, 4 Oct 2012 18:25:23 +0700
> To: [email protected]<[email protected]>
> ReplyTo: <[email protected]>
> Subject: Re: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 %
> Semestinya dapat dihitung balik. Berapa realitas penerimaan negara dan
kontraktor (kps) setelah satu periode kontrak. Tidak sulit utk
menghitungnya. Produksi setahun berapa, ongkos berapa, harga rata2 dalam
tahun berjalan berapa, split berapa, invest berapa dan realitas rvenue utk
negara dan kontrakstor bisa dihitung. Dengan dasar ini semestinya bisa
ditarik pelajaran. Realitas keuntungan perusahaan dan negara itu bisa
dijadikan patokan utk kontrak2 selanjutnya.
>
> Banyak blok2 yg sudah selesai masa satu periode kontrak. Mestinya kalau
mau dilakukan semua memungkinkan.
>
> Kalau enggan menghitung balik, asalkan diberi datanya, saya yakin IAGIpun
mampu melakukannya.
>
> Salam
>
> Rdp
>
> On Friday, October 5, 2012,  <[email protected]> wrote:
>>
>> Abah YRS, keekonomian lapangan dalam POD dulu, pendapatan pemerintah
terhadap gross revenu minimal 35%, kemudian diturunkan menjadi 30% untuk
bisa disetujuinya suatu POD.
>> Sent from my BlackBerryR
>> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>> ________________________________
>> From: "Yanto R. Sumantri" <[email protected]>
>> Date: Thu, 4 Oct 2012 01:37:27 -0700 (PDT)
>> To: [email protected]<[email protected]>
>> ReplyTo: <[email protected]>
>> Subject: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 %
>>
>>
>> Rekan rekan IAGI
>> Dalam berbagai kasus serinmg terjadi adanya penemuan  ,setelah dihitung
ke-ekomomiannya ternyata tidak mencapai 35 %..
>> Beberapa contoh lama (pada saat Indonesia masih menjadi eksportir migas)
umpamanya penemuan gas di Lariang , minyak di Sekala Timur dsb.
>> Apakah saat ini , dimana Indonesia telah menjadi net oil importer ada
kondisi khusus yang dapat diaplikasikan agar penemuan spt ini TETAP dapat
dilanjutkan oleh KKKS penemunya ?
>> si Abah
>
> --
> "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"
>

-- 
"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"


Kirim email ke