Pendapat pak Ong benar,perlu dilengkapi pengertian bahwa sesungguhnya besaran cost recovery tercontrol dg approval WP&B yearly and multy year dan dipotongkan dari produksi oil/gas (inkind) bukan brp uang APBN. Terkait dg reserve/recoverable oil/gas juga depend on technical production yg otomatis berpengaruh thd cost. Maaf kalo nambah bingung .Aloy Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message----- From: Ong Han Ling <[email protected]> Date: Sun, 7 Oct 2012 08:51:38 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: RE: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 % Saya ikut nimbrung perihal POD dan solutionnya supaya kita tidak diakali terus. Umumnya K3S mengajukan POD pertama dengan minimum 3 wells. Sebetulnya untuk menentukan "proven reserve" jumlah well yang harus dibor lebih dari 3. Namun, sistim PSC Indonesia dimana cost recovery tidak dibatasi, menyebabkan K3S ingin produksi secepatnya supaya uangnya cepat kembali (NPV). Adanya sunk cost juga merupakan penyebab percepatan produksi oleh K3S. Hal ini sejalan dengan kepentingan Pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak bumi mengurangi subsidi (at any cost). POD pertama tsb. adalah khusus dan memerlukan persetujuan Menteri ESDM karena disinilah masuknya 10% Indonesian participation (IP). Padahal dengan tiga well pada umumnya tidak bisa menjamin besarnya cadangan. Kesalahan masih besar. Memang probability of success yang tadinya wildcat hanya 10% sekarang menjadi 50%. Jadi IP masih banyak risikonya, tetapi memang kalau dibandingkan dengan wildcat risikonya sudah jauh lebih kecil, dan probably of success untuk POD pertama telah naik 5X. Namun karena risiko relatip masih besar, kalau dibandingkan industri non-migas, dikemudian hari akan menjadi persoalan dengan daerah, yang sekarang menjagakan IP sebagai income daerah. Nantinya kalau hasil tidak sesuai dengan POD pertama yang diajukan K3S, pasti timbul kericuhan. Indonesia Participation akan merupakan bom waktu karena kurangnya pemahaman Pemerintah Daerah dalam bidang perminyakan. POD pertama tidak bisa menjamin penerimaan Negara dengan pasti karena memang ini jangka panjang, sampai 20 tahun atau lebih. Jadi kalau banyak pengeluarannnya atau cost recovery membengkak, pendapatan negara mengecil. Untuk menjamin pendapatan negara, maka saya selalu mengusulkan pada waktu mengajukan POD dikenakan rambu-rambu apa yang disebut Cost Recovery Limit atau CRL. Ini diterapakan case by case sebagai requirement POD disetujui. Hal serupa juga selalu diminta oleh K3S waktu minta persetujuan POD. K3S selalu minta diberikan "favors" supaya IRR-nya masuk sesuai patokan yang diberikan oleh Head office. Kalau K3S bisa punya patokan, kenapa kita tidak? Memang kalau kita yang minta, K3S teriak "sanctity of the contract". Kalau K3S yang minta "favors" dianggap biasa dan lumprah. CRL menjamin penerimaan Negara dengan kepastian. CRL adalah ciri suatu PSC. CRL dikenakan pada waktu mengajukan POD dan besarnya ditetapkan case by case. Tidak perlu diundang-undangkan tetapi merupakan patokan Pemerintah untuk memberikan POD. Ingat bahwa CRL bukan kita mau ngemplang K3S. Semua CR yang diminta oleh K3S termasuk sunk cost akan dibayar, tetapi pembayarannya disesuaikan dan diproporsikan dengan penerimaan revenue tiap tahun. Maaf jika tidak berkenan, HL Ong From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Friday, October 05, 2012 9:22 AM To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 % Iya Bung Vicky, POD itu multiyear plan, yearly plan-nya dalam WP&B. Jadi pelaksanaan POD diprogramkan dan dianggarkan dalam WP&B. Jadi WP&B tidak boleh menyimpang dari POD, untuk pelaksanaan investasi baik yearly maupun multiyear action plannya melalui AFE. Jadi WP&B dan AFE alat kontrol plan utk pelaksanaan POD, kalau dalam WP&B dan/atau AFE menyimpang dari POD, maka WP&B dan/atau AFE akan ditolak atau POD harus direvisi, termasuk bila budgetnya melebihi item budget di POD, begitu juga bila ada further POD, pendapatan pemerintah sesuai yang disyaratkan harus terjaga terus. Kontrol implementasinya dalam "tender pengadaan" dan "quarterly meeting yg dikomandani bagian operasi dan keuangan". Jadi setiap pengembangan lapangan posisi pendapatan negara dan keuntungan kontraktor selalu dapat diketahui, meskipun sampai habis masa kontrak (PSC) atau habis umur lapangan. Lam salam, Sent from my BlackBerryR powered by Sinyal Kuat INDOSAT _____ From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> Date: Fri, 5 Oct 2012 08:43:03 +0700 To: [email protected] <mailto:[email protected]%[email protected]> <[email protected]> ReplyTo: <[email protected]> Subject: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 % Pak Luthfi, POD itu kan 'plan'-nya. Nah bagaimana dengan realitas setelah 30 tahun berjalan. Apakah kita juga sudah tahu berapa realitasnya ? Berapa keuntungannya. Tentunya juga perlu dilihat "risk" pada saat dahulu diajukan PODnya. Kan tidak semua POD berjalan semulus realitasnya. Nah kalau saja PSC-2 lama ini diketahui seberapa besar keuntungan dan kerugiannya tentunya sebuah pembelajaran yang sangat bagus. Siapa tahu investor2 Indonesia menjadi tertarik utk bisnis migas scr benar. Jadi selain ada POD evaluation juga perlu ada Post-POD evaluation. Dan yg lebih penting lagi sesuai dengan semangat keterbukaan, hasil perhitungan ini transparan dan terbuka. Evaluasi daya tarik investasi selama ini hanya dilihat sebelum melakukannya. Saya yakin pengusahaan migas dan pertambangan di Indonesia ini tetap menarik setelah dihitung realitasnya. Rdp On Friday, October 5, 2012, <[email protected]> wrote: > > Menghitungnya sederhana dan sudah dibuat software-nya, yang sering membuat POD ribet itu karakter KKKS. Kalau cadangannya ekonomis, cost development-nya dibesarkan agar diatas kertas terlihat lapangan itu marginal, dan KKKS minta insentive. Kalau cadangannya kecil maka cost development-nya dikecilkan agar terkesan ekonomis dan treshold yg 30% tadi dapat tercapai. Biasanya kalau sudah disetujui POD-nya, KKKS mengajukan revisi budget dengan berbagai alasan, harga pasaran jasa konstruksi dan baja naik, dsb. Kalau ini dituruti pendapatan negara yg 30% tsb bisa turun ke 26% atau lebih rendah. > Ngadepin karakter KKKS yg demikian, Ya bppka/Dit MPS/bpmigas juga gak bodo, lha kasus2 seperti ini diskusinya a lot dan makan waktu. Kalau sudah begini KKKS teriak melalui IPA/media masa, proses persetujuan POD birokratis dan berbelit, ya namanye usahe (KKKS). Ya inilah trade off karakter KKKS dengan prudensial bppka/Dit MPS/bpmigas. > > Sent from my BlackBerryR > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > ________________________________ > From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > Date: Thu, 4 Oct 2012 18:25:23 +0700 > To: [email protected]<[email protected]> > ReplyTo: <[email protected]> > Subject: Re: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 % > Semestinya dapat dihitung balik. Berapa realitas penerimaan negara dan kontraktor (kps) setelah satu periode kontrak. Tidak sulit utk menghitungnya. Produksi setahun berapa, ongkos berapa, harga rata2 dalam tahun berjalan berapa, split berapa, invest berapa dan realitas rvenue utk negara dan kontrakstor bisa dihitung. Dengan dasar ini semestinya bisa ditarik pelajaran. Realitas keuntungan perusahaan dan negara itu bisa dijadikan patokan utk kontrak2 selanjutnya. > > Banyak blok2 yg sudah selesai masa satu periode kontrak. Mestinya kalau mau dilakukan semua memungkinkan. > > Kalau enggan menghitung balik, asalkan diberi datanya, saya yakin IAGIpun mampu melakukannya. > > Salam > > Rdp > > On Friday, October 5, 2012, <[email protected]> wrote: >> >> Abah YRS, keekonomian lapangan dalam POD dulu, pendapatan pemerintah terhadap gross revenu minimal 35%, kemudian diturunkan menjadi 30% untuk bisa disetujuinya suatu POD. >> Sent from my BlackBerryR >> powered by Sinyal Kuat INDOSAT >> ________________________________ >> From: "Yanto R. Sumantri" <[email protected]> >> Date: Thu, 4 Oct 2012 01:37:27 -0700 (PDT) >> To: [email protected]<[email protected]> >> ReplyTo: <[email protected]> >> Subject: [iagi-net-l] Government entitlement apakah minimal harus 35 % >> >> >> Rekan rekan IAGI >> Dalam berbagai kasus serinmg terjadi adanya penemuan ,setelah dihitung ke-ekomomiannya ternyata tidak mencapai 35 %.. >> Beberapa contoh lama (pada saat Indonesia masih menjadi eksportir migas) umpamanya penemuan gas di Lariang , minyak di Sekala Timur dsb. >> Apakah saat ini , dimana Indonesia telah menjadi net oil importer ada kondisi khusus yang dapat diaplikasikan agar penemuan spt ini TETAP dapat dilanjutkan oleh KKKS penemunya ? >> si Abah > > -- > "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari" > -- "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

