Sekedar diskusi saja mas, belum tentu berpengaruh pada politik NKRI. 
Nambah kekayaan pengetahuan politik dan cara berpikir politikus.
Belum nambah itu pengetahuan negarawan.
Salam. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Ruskamto" <[email protected]>
Date: Thu, 15 Nov 2012 22:04:42 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Tolong disimplify keputusan MK
Kita bertengkar dan sebetulnya kita juga jadi korban permainan politik yang 
kurang bertanggunggjawab shg  negri ini semakin lucu:

Badut Politik dalam Kasus Pembubaran BP MIgas dan UU MIgas tahun 2001

 (Oleh Lin Che Wei)

Babak 1 - Proses pembahasan dan pengundang-undangan UU Migas 2001 terjadi 
antara tahun 1999 sampai 2001. UU MIgas di undang-undangkan pada bulan November 
2001. UU Migas ini merupakan produk pembahasan antara Pemerintah pada masa itu 
dan DPR pada masa itu.

Marilah Kita melihat siapa saja aktor politik tersebut.

Ketua MPR - Amien Rais (Mantan ketua Muhammadiyah -dari PAN)

Ketua DPR - Akbar Tanjung (Golkar - Mantan Aktivis HMI)

Ketua Komisi VIII - DPR - Irwan Prajitno (dari Partai Keadilan) Pada saat itu 
Poros Tengah (Koalisi dari beberapa partai berbasis islam seperti PAN, PKB, 
PBB, PPP) sedang naik daun dan sangat berpengaruh di Parlemen karena mereka 
adalah 'king maker' dari naiknya Gus Dur menjadi Presiden.

Yang menarik di dalam pembahasan tersebut dan perundang-undangan UU MIgas 
tersebut... adalah : Semua Fraksi di DPR (kecuali satu fraksi kecil), semua 
partai berbasis islam (termasuk Partai Keadilan, PAN, PPP, PBB, PKB) dan juga 
partai besar (PDI-P dan Golkar) mendukung ratifikasi dari UU Migas.

Sangat ironis karena satu-satunya partai yang justru menyatakan keberatan 
adalah Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa (Partai kecil yang berbasis agama kristen).

Pada saat tersebut (1999-2001 periode - periode pembahasan dan ratifikasi)

- Kwik Kian Gie adalah Menko Perekonomian (PDI-P) dan kemudian menjadi Ketua 
Bappenas. - Rizal Ramlie adalah mantan Menkeu/Menko Perekonomian waktu zaman 
Gus Dur.

- Mahfud MD adalah Menteri Pertahanan dan sempat menjadi Menteri Hukum Dan 
Perundangan-Undangan zaman Gus Dur. Semua komponen pemerintah dan parlemen pada 
waktu itu setuju untuk meratifikasi UU Migas 2001 dan melahirkan BP MIgas.

Berdasarkan rekomendasi dari Kwik Kian Gie, ketika terjadi penggantian Dirut 
Pertamina, Martiono Hadianto (yg menentang RUU Migas pada saat itu). Kwik 
sangat merekomendasi Baihaki Hakim untuk menggantikan Martiono. Di masa Baihaki 
inilah Pertamina melepaskan wewenangnya dan mengalihkannya ke BP Migas.

Babak ke 2 - Adegan Mahkamah Konstitusi tahun 2012.

Para Pemohon di pengadilan konstitusi : 1. Muhamadiyah 2. Hasyim Muzadi dari NU 
3. Ormas-ormas islam seperti Hizbut Thahir. 4. Kwik Kian Gie 5. Rizal Ramlie 
dan yg lain-lain.....menuntut UU Migas 2001.

Ketua Mahkamah Konstitusi : Mahfud MD (mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur). 
Putusan : 7-1, MK menyatakan UU Migas 2001 cacat dan BP Migas dibubarkan. BP 
Migas tidak sesuai dengan UU.

Catatan :

Mengapa partai-partai tersebut justru menyetujui RUU tersebut menjadi UU?

Pak Kwik Kian Gie, mengapa anda tidak ribut-ribut ketika anda justru sangat 
berkuasa sebagai Menko Ekuin.

Pak Rizal Ramlie, mengapa anda tidak menyatkan keberatan anda justru dizaman 
reformasi dimana anda adalah Menkeu dan Menko.

Pak Mahfud MD - mengapa kita tidak membahas soal Energy Security issue ketika 
anda menjadi Menhan? Oh ya saya juga baru sadar bahwa anda adalah ketua 
kehormatan ikatan alumni NU yang juga ikut di dalam menggugat putusan tersebut.

Partai-partai ini sekarang membatalkan produk hukum yang justru merupakan 
persetujuan produk legislative process. Ada baiknya kita melepaskan attribut 
keagamaan apabila kita berdebat soal kebijakan publik. Tidak arif orang 
menggunakan attribut agama untuk pro dan con terhadap kebijakan publik. Jangan 
pernah lupa akan rekam jejak dari politik. Dan jangan biarkan politician (atau 
lebih tepatnya Badut-badut politik) berakobrat danmencari popularitas semata. 
Untuk membentuk tatanan hukum migas dan struktur migas yang baik diperlukan 
bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Untuk menghancurkannya hanya butuh sekejap.

Saya tidak terlalu mempermasalahkan dan tidak beropini apakah UU Migas 2001 
benar atau salah. Yang saya sedih adalah melihat kelakuan orang yang ikut 
bertanggung jawab dalam pembentukan tersebut dan sekarang bersama-sama 
menghancurkannnya By Lin Che Wei

Kirim email ke