Pak Avi Yang saya hormati, Saya ingin memberikan comment yang berhubungan dengan tulisan saya saja.
Tentang UUD45 dan UUMIGAS 22/2001, saya hanya ingin menceriterakan tentang sejarahnya saja. UUD 45 dibuat secara tergesa-gesa oleh beberapa tokoh yang terkemuka. Karena waktu mendesak, UUD hanya terdiri dari beberapa puluh halaman saja dan mencakup seluruh kehidupan bangsa. Sedangkan dilain pihak UUMIGAS 22/2001 dibuat khusus untuk migas secara saksama selama sembilan tahun dimulai tahun 1993 (jaman Pres. Soeharto) hingga melalui screening dari paling tidak tiga Presiden dan tiga Menteri Pertambangan sebelum ditandatangani ditahun 2002. Dalam pembuatan UUMIGAS, ESDM dan DPR mungkin telah melibatkan ratusan orang termasuk masukan dari universitas ternama, assosiasi profesi, dan mereka yang sekarang protes. UUD 45 maupun UUMIGAS 22/2001, dibuat oleh putra-putri Indonesia ter-ciami pada zaman-nya. Tulisan Anda mengatakan bahwa: "Jadi terminologi Royalty bertentangan dengan UUD45 pasal yang mengatur bentuk negara, sangat beda degan ftp". Menurut saya ini tidak betul. Royalty adalah sesuatu (bisa berupa uang atau barang) yang diambil didepan, yaitu dari revenue. Tidak tergantung dari cost dan tidak tergantung dari profit. Di Indonesia ini juga umum. Di Jawa kalau panen, yang punya tanah akan minta pertelu (1/3), prapat (1/4), atau paroh (50/50). Tidak tergantung dari ongkos-onkos yang petani sudah keluarkan. Tidak perduli apakah petani rugi atau untung. Dalam hal FTP juga sama. Bedanya dalam hal FTP, K3S diberi share dari Royalty tsb. yang besarnya adalah split, dalam hal gas 70/30. Jadi sebetulnya aneh bahwa K3S yang tidak punya apa-apa (lahan) diberi royalty. Ini hanya untuk mencegah penggunaan nama royalty dipakai. Selain itu, tahun 2003 ada 11 blocks ditenderkan oleh ESDM dengan FTP yang tidak dibagi (unshared FTP). Artinya untuk 11 blok tsb. FTP identik dengan royalty. Tapi karena perkataan Royalty tabu, tetaplah dipakai nama FTP; ini sangat membingungkan. PSC Indonesia ditiru seluruh dunia, tetapi FTP-Indonesia adalah satu-satunya didunia. Maaf, saya ingin mengulangi kalimat yang mungkin Anda tidak baca: "Dilain pihak Dirjen Pertambangan Umum, yang juga bernaung dibawah kementerian ESDM, selalu menggunakan perkataan "royalty" sejak Contract of Work (COW) ditandatangani sampai sekarang. Perbedaan ini tidak pernah terselesaikan dan Dirjen Migas maupun Dirjen Pertambangan Umum berjalan menurut keyakinan dan interpretasi masing-masing terhadap UUD 45 pasal 33, ayat 3". Batubara, emas, perak, tembaga, dsb., semuanya dikenakan royalty. Karena menurut Anda "royalty" bertentangan dengan UUD 45, apakah sebentar lagi giliran Dirjen. Pertambangan Umum yang dibubarkan, atau mungkin juga induknya? Konstitusi Eropa dan Amerika ditulis diabad ke 17 dan 18 dimana sosialis dan liberalis belum ada/berkembang. Selain itu, tiap Negara apakah liberal, sosialis, ataupun komunis, tetap akan menulis didalam UUD-nya bahwa mineral resources dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini umum sekali. Saya tidak bisa melihat hal yang berlainan daripada ini. Kita berdiskusi untuk kebaikan industri migas dan kepentingan Negara. Sebaiknya kita dalam diskusi juga menggunakan UUD45, pasal 33, tapi bukan ayat 3 tetapi ayat 1, yang bunyinya: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan". Kalau asas kekeluargaan, sebaiknya jangan ketok palu dimana DPR yang sedang menyusun perubahan UUMIGAS baru, Menteri Pertambangan, Menteri BUMN, dan BPMIGAS yang dijatuhi vonis sepihak, semuanya kaget dan tidak tau. Diluar negeri kita dicap "draconian". Investor sangat ketakutan kalau hal ini akan diberlakukan untuk PSC nantinya, yaitu setelah SKSPMIGAS yang sifatanya sementara diganti. Maaf kalau tidak berkenan. HL Ong -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, November 20, 2012 5:09 PM To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] Tolong disimplify keputusan MK Pak Ong Yth, Membaca ulasan/pandangan pak Ong tentang pasal 33 UUD45, saya jadi "confuse" kemana arahnya. Dalam salah satu terbitan koran Republika, rubrik Resonansi, setelah lebaran (Iedul Fitri) yang lalu. Buya Syafi'i Ma'arif (mantan Ketua Muhammadiyah) mengulas pasal 33 UUD45 sangat ciamik dan jelas arahnya. Menurut Buya Syafi'i Ma'arif, pasal ini adalah pasal yang brilian untuk melindungi kekayaan SDA kita sebagai aset milik bangsa. Buya Syafi'i Ma'arif sangat kagum atas kecerdasan perumus pasal tsb. Kalau dikatakan semua negara punya pasal tersebut juga tidak. Negara2 yg menganut faham liberal tentu tidak punya pasal tsb. Makanya ada kelompok anthek2 negara Liberal berupaya menghilangkan pasal 33 UUD45 dalam amandemen UUD45 yang lalu tapi ditolak oleh MPRRI. Kalau negara yang berfaham sosialis iya punya pasal yang senafas dengan pasal 33 UUD45 seperti Norway. Belanda juga salah satu negeri yang berfaham sosialis. Ya seperti kita ketahui para founding fathers kita umumnya mendapat pendidikan di negeri Belanda, asumsi jalan pikiran saya para founding fathers kita sangat faham, apa yang terbaik dari negara2 sosialis di Eropa yang bisa dijadikan dasar negara untuk melindungi Bangsa dan Tanah Air Indonesia. Salah satunya yang dimasukkan dalam rumusan pasal 33 UUD45. Soal terminologi "Royalty" dan "First Tranch Petroleum/FTP)" jangan disederhanakan bahwa ini substansinya sama, ini substansinya "completely different". Setiap terminologi punya makna, misal "house" dan "home", house bangunannya benda mati, sedangkan "home" adalah bangunannya plus penghuninya, home punya jiwa layaknya makhluk hidup. Setiap terminologi punya konseqwensi hukum, contoh "fee" dan hibah/"grand", secara hukum perlakuan pajaknya berbeda. "Royalty" adalah persembahan kepada Raja, di Indonesia tidak ada raja karena secara UUD bentuknya adalah Republik. Jadi terminologi Royalty bertentangan dengan UUD45 pasal yang mengatur bentuk negara, sangat beda degan ftp. Saya juga confuse, apakah akhir2 ini di bpmigas sebelum dibubarkan terjadi degradasi pemahaman Undang-Undang. Melihat debat di TV One tadi malam (19 Nov'12), saya melihat seoarang Deputi ex_BPMIGAS tidak/kurang faham mengenai UU Migas, bagaimana sang Deputi ini gak paham substansi dan implementasi UU Migas berdebat masalah UU Migas. Saya contohkan waktu sang Deputi menjelaskan bahwa Tangguh itu "plant LNG-nya" dikembang oleh Pertamina melalui MPHP. Ini completely wrong, sang deputi ini tidak mengerti "scope/lingkup upstream" UU no 8/1971, dan "scope/lingkup upstream" UU no. 22/2001. Menurut UU 8/1971, lingkup upstream adalah "Eksplorasi-Pengembangan-Produksi", makanya LNG tidak masuk "upstream" tidak ditangani Direktorat EP maupun BPPKA (hanya bertugas menangani upstream). LNG ditangani oleh Direktorat Umum Pertamina melalui suatu organisasi MPHP (Untungnya DR. Kurtubi juga gak paham jadi depat kusir akhirnya. Saya yakin DR. Rahmat Sudibyo paham makanya diam, malu barangkali). Di UU no. 22/2001, lingkup Upstream: Eksplorasi-Pengembangan-Produksi-LNG/LPG/CNG/gas pipa-Transportasi. Ada pasal yang mengatur LNG, operator boleh mengajukan ke Pemerintah apakah mau menganut Skema Upstream atau Downstream. Tangguh dan Masela menganut skema Upstream, dan Donggi Senoro LNG menganut Skema Downstream. Tangguh dikembangkan diawal era UU 22/2001 dan waktu itu juga awal pekerjaan yang ditangani BPMIGAS yang kala itu dipimpin DR. Rahmat Sudibyo. Pemerintah menyetujui Tangguh skema upstream, biaya untuk LNG Plant dan trnasportasinya (kalau kontraknya CIF) adalah cost recover. Jelas tidak ada keterlibatan Pertamina karena secara ketentuan UU Migas 22/2001 tidak diperbolehkan. Apakah BPMIGAS steril dari korupsi? Wait and see hasil audit BPK, dan pendalaman KPK di bpmigas yg sudah almarhum ini. Salam Hormat, Sent from my BlackBerryR powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Ong Han Ling <[email protected]> Date: Tue, 20 Nov 2012 15:19:13 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: RE: [iagi-net-l] Tolong disimplify keputusan MK Saya ikut nimbrung tentang sejarah UUMIGAS vs.UUD 45 pasal 33. UUD 45 dibuat zaman revolusi. Karena mepet maka dibuat secara tergesa-gesa oleh beberapa orang saja. UUD 45 cuma puluhan halaman saja dan mencakup seluruh kehidupan bangsa. Pasal yang dipakai dalam pembubaran BPMIGAS adalah pasal 33, ayat 3: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalmanya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Ini adalah umum dan semua Negara didunia punya. Umpama Norway mengatakan "The petroleum resources belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society". Karena singkatnya UUD 45, maka interpretasi juga bisa sangat berbeda dan subjektif. MK menganggap BPMIGAS belum memaksimalkan pendapatan Negara sesuai Pasal 33. Yang disebut "dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" adalah relatip dan tidak ada tolak ukurnya. Perbedaan interpretasi Pasal 33, ayat 3, yaitu pasal satu-satunya yang menyangkut mineral resources bukan hal yang baru. Umpama Dirjen Migas dan Pertamina melarang penggunaan nama "Royalty" karena dianggap melanggar UUD 45 pasal 33. "Royal" berarti raja dan bukan rakyat. Untuk menghindari pemakain nama Royalty, dipilh nama First Tranch Petroleum (FTP), yang tidak lain adalah "royalty" yang dibagi antara Pemerintah dan K3S berdasarkan split yang berlaku. Dilain pihak Dirjen Pertambangan Umum, yang juga bernaung dibawah kementerian ESDM, selalu mengunakan perkataan "royalty" sejak Contract of Work (COW) ditandatangani sampai sekarang. Perbedaan ini tidak pernah terselesaikan dan Dirjen Migas maupun Dirjen Pertambangan Umum berjalan menurut keyakinan dan interpretasi masing-masing terhadap UUD 45 pasal 33, ayat 3. UUMIGAS No.22/2001, dilain pihak dibuat khusus untuk migas. Salah satu alasan perlunya dibuat UUMIGAS baru adalah memangkas monopoly Pertamina untuk mencegah korupsi. Antara April 1966-March 1988, Pertamina telah mengalami kerugian karena korupsi sebesar $6.1 billion. Dalam mata uang dollar sekarang mungkin uang tsb. bisa dipakai untuk membangun dua FLNG Masela. Kerugian karena korupsi tsb. ketahuan setelah di audit oleh Price Waterhouse atas permintaan IMF (Jakarta Post, 10 Juli, 1999). Waktu pembuatan UUMIGAS No.22/2001 telah diadakan sosialisasikan oleh DPR dengan perguruan tinggi ternama di Indonesia dan assosiasi-assosiasi profesi. DPR mengundang mereka untuk memberikan masukan. Seperti halnya UUD 45, UUMIGAS No.21 ini dibuat oleh Putera-Puteri Indonesia terbaik pada zamannya dan digodok selama kurang lebih 3 tahun. Ternyata menurut MK semua ini tidak konstitutional, setelah lebih dari 11 tahun berjalan. Yang ditakuti adalah bahwa hal ini akan merembet ke UU lainnya. Tidak adanya kepastian hukum akan menyebabkan investor wait and see. Salam, HL Ong -----Original Message----- From: Bandono Salim [mailto:[email protected]] Sent: Friday, November 16, 2012 10:05 AM To: Iagi Subject: Re: [iagi-net-l] Tolong disimplify keputusan MK Sekedar diskusi saja mas, belum tentu berpengaruh pada politik NKRI. Nambah kekayaan pengetahuan politik dan cara berpikir politikus. Belum nambah itu pengetahuan negarawan. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerryR -----Original Message----- From: "Ruskamto" <[email protected]> Date: Thu, 15 Nov 2012 22:04:42 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] Tolong disimplify keputusan MK Kita bertengkar dan sebetulnya kita juga jadi korban permainan politik yang kurang bertanggunggjawab shg negri ini semakin lucu: Badut Politik dalam Kasus Pembubaran BP MIgas dan UU MIgas tahun 2001 (Oleh Lin Che Wei) Babak 1 - Proses pembahasan dan pengundang-undangan UU Migas 2001 terjadi antara tahun 1999 sampai 2001. UU MIgas di undang-undangkan pada bulan November 2001. UU Migas ini merupakan produk pembahasan antara Pemerintah pada masa itu dan DPR pada masa itu. Marilah Kita melihat siapa saja aktor politik tersebut. Ketua MPR - Amien Rais (Mantan ketua Muhammadiyah -dari PAN) Ketua DPR - Akbar Tanjung (Golkar - Mantan Aktivis HMI) Ketua Komisi VIII - DPR - Irwan Prajitno (dari Partai Keadilan) Pada saat itu Poros Tengah (Koalisi dari beberapa partai berbasis islam seperti PAN, PKB, PBB, PPP) sedang naik daun dan sangat berpengaruh di Parlemen karena mereka adalah 'king maker' dari naiknya Gus Dur menjadi Presiden. Yang menarik di dalam pembahasan tersebut dan perundang-undangan UU MIgas tersebut... adalah : Semua Fraksi di DPR (kecuali satu fraksi kecil), semua partai berbasis islam (termasuk Partai Keadilan, PAN, PPP, PBB, PKB) dan juga partai besar (PDI-P dan Golkar) mendukung ratifikasi dari UU Migas. Sangat ironis karena satu-satunya partai yang justru menyatakan keberatan adalah Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa (Partai kecil yang berbasis agama kristen). Pada saat tersebut (1999-2001 periode - periode pembahasan dan ratifikasi) - Kwik Kian Gie adalah Menko Perekonomian (PDI-P) dan kemudian menjadi Ketua Bappenas. - Rizal Ramlie adalah mantan Menkeu/Menko Perekonomian waktu zaman Gus Dur. - Mahfud MD adalah Menteri Pertahanan dan sempat menjadi Menteri Hukum Dan Perundangan-Undangan zaman Gus Dur. Semua komponen pemerintah dan parlemen pada waktu itu setuju untuk meratifikasi UU Migas 2001 dan melahirkan BP MIgas. Berdasarkan rekomendasi dari Kwik Kian Gie, ketika terjadi penggantian Dirut Pertamina, Martiono Hadianto (yg menentang RUU Migas pada saat itu). Kwik sangat merekomendasi Baihaki Hakim untuk menggantikan Martiono. Di masa Baihaki inilah Pertamina melepaskan wewenangnya dan mengalihkannya ke BP Migas. Babak ke 2 - Adegan Mahkamah Konstitusi tahun 2012. Para Pemohon di pengadilan konstitusi : 1. Muhamadiyah 2. Hasyim Muzadi dari NU 3. Ormas-ormas islam seperti Hizbut Thahir. 4. Kwik Kian Gie 5. Rizal Ramlie dan yg lain-lain.....menuntut UU Migas 2001. Ketua Mahkamah Konstitusi : Mahfud MD (mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur). Putusan : 7-1, MK menyatakan UU Migas 2001 cacat dan BP Migas dibubarkan. BP Migas tidak sesuai dengan UU. Catatan : Mengapa partai-partai tersebut justru menyetujui RUU tersebut menjadi UU? Pak Kwik Kian Gie, mengapa anda tidak ribut-ribut ketika anda justru sangat berkuasa sebagai Menko Ekuin. Pak Rizal Ramlie, mengapa anda tidak menyatkan keberatan anda justru dizaman reformasi dimana anda adalah Menkeu dan Menko. Pak Mahfud MD - mengapa kita tidak membahas soal Energy Security issue ketika anda menjadi Menhan? Oh ya saya juga baru sadar bahwa anda adalah ketua kehormatan ikatan alumni NU yang juga ikut di dalam menggugat putusan tersebut. Partai-partai ini sekarang membatalkan produk hukum yang justru merupakan persetujuan produk legislative process. Ada baiknya kita melepaskan attribut keagamaan apabila kita berdebat soal kebijakan publik. Tidak arif orang menggunakan attribut agama untuk pro dan con terhadap kebijakan publik. Jangan pernah lupa akan rekam jejak dari politik. Dan jangan biarkan politician (atau lebih tepatnya Badut-badut politik) berakobrat danmencari popularitas semata. Untuk membentuk tatanan hukum migas dan struktur migas yang baik diperlukan bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Untuk menghancurkannya hanya butuh sekejap. Saya tidak terlalu mempermasalahkan dan tidak beropini apakah UU Migas 2001 benar atau salah. Yang saya sedih adalah melihat kelakuan orang yang ikut bertanggung jawab dalam pembentukan tersebut dan sekarang bersama-sama menghancurkannnya By Lin Che Wei ---------------------------------------------------------------------------- ---- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com ---------------------------------------------------------------------------- ---- "JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013" ---------------------------------------------------------------------------- ---- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: [email protected] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. --------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- "JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013" -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: [email protected] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

