PSC yang aseli versi Ibu Sutowo meniru sistim maruh antara yang mempunyai sawah 
dengan penggarap sawah, biaya seluruhnya ditanggung oleh yang penggarap. Dalam 
hal minyakbumi waktu itu Permina yang punya sawah, dan contractor sebagai 
penggarap

Dalam PSC versi ini contractor nyaris seperti service contractor (conbtoh 
Schlumberger), dari mulai di dalam tanah sampai keluar minyak dan gas itu 
kepunyaan pertamina. Begitu minyaknya keluar Pertamina bayar contractor  dalam 
bentuk minyak (natura) sesuai dengan splitnya, yaitu 50%-50%, tidak ada cost 
recovery. Kontraktor sifatnya sementara, maka perusahaan asing yang berdomisili 
di luar negeri diperbolehkan jadi contractor. Jadi kontraktor itu bukan mitra 
Pertamina, bahkan bukan juga investor, malah tidak boleh berinvestasi maupun 
mempunyai asset apapun di Indonesia. Semua peralatan yang dia bawa langsung 
menjadi milik Pertamina, tetapi fasilitas kerja disediakan oleh Pertamina

Kalau system konsesi yang berlaku sebelumnya di Indonesia: Pemerintah 
memberikan konsesi suatu daerah kepada suatu perusahaan minyak bumi dengan 
ketentuan harus berdominisili di Indonesia (contoh PT Shell Indonesia, PT 
Stanvac Indonesia, PT Caltex Pacific Indonesia, dan yang sekarang: PT Freeport 
Indonesia, PT Newmont Indonesia dsb). Pemegang konsesi berkuasa penuh di daerah 
konsesinya dan membayar pemerintah royalty biasanya sekitar 5% dari produksinya 
dalam bentuk uang.
Jadi beda prinsip yang mendasar. 
PSC a la Ibu Sutowo, Pertamina bayar konraktor sebagai fee atas jasanya  
memproduksikan minyak dan gasbmi dan dibayarkan dalam bentuk minyak sesuai 
dengan split yang disetujui dari permulaan
Kalau system konsesi dengan rpyalty: Perusahaan mengusai seluruh kegiatan 
explorasi dan produksi, dan jika berhasil membayar pemerintah dalam bentuk uang 
5% dari hasil produksinya dalam bentuk cash.
PSC yang sekarang lebih mendekati konsesi, segalanya dikuasai Kontraktor 
sebagai mitra pemerintah, dan membayar pemerintah dalam bentuk cash sesuai 
dengan split yang disetujui, setelah dipotong berbagai biaya dan investasi yang 
dia tanamkan.

Jadi bedanya adalah who pays who, 

Wassalam
RPK

  ----- Original Message ----- 
  From: Ong Han Ling 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Sunday, March 08, 2015 1:42 PM
  Subject: RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan


  Sdr. Shofiyuddin,

   

  Saya ingin mengemukakan bahwa Cost Recovery tidak ada hubungannya dengan 
jenis PSC. Saya ingin menerangkan hal ini karena banyak orang, termasuk 
penjabat, tidak mengetahui bahwa sebetulnya Indonesia telah meninggalkan sistim 
PSC tidak lama setelah Ibnu Sutowo turun tahun 1976.

   

  Cost Recovery adalah istilah umum. Sistim apa saja termasuk Royalty, selalu 
ada cost recovery. Namanya bisa lain, disebut  sebagai "deduction" atau 
"reimburstment"  atau "biaya/cost" saja (Jargon dari Industry). Prinsipnya 
sama, semua cost yang dikeluarkan oleh K3S dibayar kembali dari revenue yang 
diperoleh; artinya cost di recover dari revenue, sesuatu yang umum untuk dunia 
usaha. Upama restoran. Cost atau uang belanja makanan yang dibeli sehari 
sebelumnya di "recover" dengan revenue yang masuk hari ini dari langganan. 
Bedanya disebut profit. 

   

  Yang menjadi ciri khas dari PSC adalah adanya "cost recovery limit". Ini 
adalah satu-satunya ciri dari PSC yang membedakan dengan sistim Royalty. PSC 
yang diberlakukan oleh Ibnu Sutowo tahun 1966 mempunyai Cost Recovery Limit 
atau CRL sebesar 40%. Kemudian selama 12 tahun antara 1976 sampai 1988, CRL 
dihapus; artinya Indonesia tidak bersistim, artinya bukan PSC dan bukan 
Royalty. Peristiwa Sembakung dimana Arco menemukan lapangan kecil dimana sunk 
cost lebih besar, telah membuka mata Pertamina. Tahun 1988 diterapkan "First 
Tranche Petroleum" atau FTP sebesar 20% yang dibagi antara Pemerintah dan K3S 
sesuai split yang berlaku. Disini FTP seperti pisau bersisi ganda, atau hybrid, 
bisa dianggap sebagai CRL dan bisa dianggap sebagai Royalty.

   

  Tahun 2003, hanya untuk setahun saja, MIGAS menawarkan 11 blok dengan merubah 
FTP menjadi "Unshared FTP" yang bukan lain adalah Royalty. Perkataan Royalty 
oleh MIGAS/Pertamina dianggap tabu tingga tidak dipakai. Besarnya "unshared 
FTP" (atau Royalty) adalah 10%.

   

  Memang sistim "PSC Indonesia" berbagai jenis: PSC murni, Royalty murni, 
hybrid PSC plus Royalty, dan tanpa Royalty maupun PSC.  SKKMIGAS perlu meneliti 
tiap kontrak sendiri-sendiri. Semua jenis "PSC Indonesia" yang sampai sekarang 
masih berlaku semuanya berdasarkan sistim cost recovery. 

   

  Istilah CRL membingungkan karena DPR juga memakai istilah Cost Recovery Limit 
tetapi artinya berlainan dengan yang lazim dipakai di Industri perminyakan. 
Istilah CRL yang umum dipakai di textbook, adalah perbandingan antara "cost 
over revenue".  Sedangkan istilah Cost Recovery Limit yang dipakai oleh DPR 
berlainan dan merupakan limit biaya yang bisa dipakai K3S untuk mengembangkan 
lapangannya. Untuk membedakan CRL yang umum dipakai di industri, kita 
mengunakan istilah "LImit biaya" untuk versi DPR. Tahun 2013, limit biaya kalau 
tidak salah dipatok DPR di APBN sebesar 12 milliar dollar. SKKMIGAS takut kalau 
melebihi APBN hingga mereka extra hati-hati dan bukan yang dikwatirkan Sdr. 
Shofiyudin karena sistim PSC Indonesia.      

   

  Salam,

   

  HL Ong

   

  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
Shofiyuddin
  Sent: Friday, March 6, 2015 9:41 AM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

   

  Mungkin pakDe RDP bisa membandingkan juga sistem PSC nya, apakah menganut 
sistem cost recovery seperti di kita apa enggak.

  Di kita ini khan, sejauh yang saya tahu, menganut sistem cost recovery. POD 
adalah pintu masuk ke dalam sistem itu. Tolong koreksi kalo saya salah. 
Artinya, begitu POD disetujui, maka segala biaya yang berkenaan dengan sumur, 
pembangunan fasilitas dan lain lain sebagainya akan mulai dibebankan sebagai 
cost recovery. Dengan kondisi sistem seperti ini, personally, saya bisa 
mengerti kenapa pemerintah (dalam hal ini SKKMigas) mensyaratkan untuk 
melakukan DST sebegai bahan dasar penyebutan Discovery, yang ujung ujung nya 
sebegai persyaratan POD. Kecuali kalo sistem berbeda, misal Royalti, ya DST 
mungkin tidak menjadi penting karena resiko biaya lebih ada di tangan 
kontraktor. 

   

  2015-03-06 9:03 GMT+07:00 S. (Daru) Prihatmoko <sprihatm...@gmail.com>:

  Quote RDP: 

  "Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang 
dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh 
perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya 
menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI. 

  Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di 
Balikapan (JCB 2015).”

   

  Di Indonesia sendiri, sejauh apa/ sepenting apakah “standart” estimasi 
sumberdaya migas ini diperlukan oleh para stakeholder migas? Nampaknya ISPG 
bisa memulainya untuk hal ini (spt yg dilakukan MGEI saat memulai KCMI), 
kemudian menggandeng IATMI dan/ atau HAGI. 

   

  Beberapa waktu lalu, saya dengar BEI akan meng-upgrade peraturan 
pencatatan-nya bagi perusahaan migas, dan akan mengundang IAGI sebagai 
narasumber/ advisor spt yg mereka lakukan di sektor pertambangan. Ini akan 
menjadi kesempatan/ moment bagus untuk memulai program ini (kalau memang sudah 
diperlukan).

   

  Salam,

  Daru

   

  From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
  Reply-To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id>
  Date: Thursday, March 5, 2015 at 6:23 PM
  To: "i...@iagi.or.id" <i...@iagi.or.id>, "iagi-net@iagi.or.id" 
<iagi-net@iagi.or.id>
  Subject: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

   

  Terimkasih David

  Ini juga seperti yang saya pakai untuk referensi. Namun sekali lagi ini 
dibuat untuk kebutuhan di Amerika (sepertinya). Artinya kebutuhan disana tidak 
sama dengan kebutuhan di Indonesia.

  Di Indonesia, sebuah sumur yang akan dinyatakan DISCOVERY, maka diHARUSkan 
ada DST yang sampai pada "stablized flow". Sehingga sumur-sumur tanpa test 
(DST) tidak dapat diklaim sebagai discovery. Hal ini diperlukan untuk penentuan 
POD (Plan Of Developement) yang memerlukan "KEPASTIAN" tinggi pada sebuah 
penemuan. Ada aspek hukum yang penting disini. Negara tidak akan mau menanggung 
risiko bila nanti sudah dinyatakan layak POD ternyata sumurnya tidak mengalir 
sesuai dengan harapan.

  Di Amerika (khususnya Gulf Of Mexico) untuk menyatakan discovery pada sumur 
eksplorasi, TIDAK harus dengan DST. Karena adanya larangan DST (flaring) karena 
pertimbangan lingkungan hidup. Sehingga SEC (Securities and Exchange 
Commission) akan mengakui sebuah penemuan (discovery) ketika perusahaan migas 
akan mengajukan klaim (booked) cadangan, dan masyarakat (termasuk bank dan 
investor pembeli saham) harus sudah menyadari masih adanya "risiko" dikemudian 
hari. Tentusaja disini untuk kebutuhan meminjam Bank, untuk menjual saham dsb. 
masih ada "uncertainty" didalamnya. 

  Diatas terlihat sekali perbedaan antara penentuan sumur discovery (penemuan) 
dan sumur dry hole (oil show). 

  Dengan demikian Indonesia HARUS memiliki STANDART tersendiri dalam membuat 
klasifikasi cadangan. Dan tidak dapat serta merta mengkuti standartnya PRMS 
diatas, karena tujuannya berbeda. 

  Disitulah makanya saya bertanya, standart yang ada di SKKMIGAS (DirjenMIGAS) 
itu atrannya ada dimana ?


  Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang 
dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh 
perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya 
menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI. 

  Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di 
Balikapan (JCB 2015).

   

  Salam sukses !!

  RDP

  --
  "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

   

  2015-03-05 17:59 GMT+07:00 David - david_ontos...@yahoo.com 
<SRS0-SRbz=DT=yahoo.com=david_ontos...@iagi.or.id>:

  Pak Rovicky, untuk klasifikasi cadangan acuannya kebanyakan dari PRMS (setau 
saya), dibuat oleh tim sponsor terdiri dari AAPG, SEG, SPEE, SPE, dan WRC. 

   

  berikut yang 2011 setau saya. 

   

  Cmiiw.

   

  david

   

  On Monday, March 2, 2015 7:44 AM, Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> 
wrote:

   

  Dear All,

  Saat ini Resources Classification yang dipakai (diakui) SKKMIGAS ataupun 
Dirjen MiGAS, acuannya dari mana ? 

  Semestinya sih yang membuatnya organisasi profesi (IAGI dan IATMI), seperti 
yang dilakukan untuk duni apertambangan dibuat oleh IAGI (MGEI) dan PERHAPI 
dengan KCMI. 

   

  Salam

   

  Rovicky Dwi Putrohari

  --
  "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

   

   


  ----------------------------------------------------

  ----------------------------------------------------
  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  ----------------------------------------------------
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
  Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  ----------------------------------------------------
  Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
  Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
  ----------------------------------------------------
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
  posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
  In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
  to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
  from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
  any information posted on IAGI mailing list.
  ----------------------------------------------------

  = 
  ----------------------------------------------------

  ----------------------------------------------------
  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  ----------------------------------------------------
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
  Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  ----------------------------------------------------
  Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
  Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
  ----------------------------------------------------
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
  posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
  In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
  to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
  from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
  any information posted on IAGI mailing list.
  ----------------------------------------------------

   


  ----------------------------------------------------

  ----------------------------------------------------
  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  ----------------------------------------------------
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
  Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  ----------------------------------------------------
  Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
  Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
  ----------------------------------------------------
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
  posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
  In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
  to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
  from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
  any information posted on IAGI mailing list.
  ----------------------------------------------------

  =


  ----------------------------------------------------

  ----------------------------------------------------
  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  ----------------------------------------------------
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
  Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  ----------------------------------------------------
  Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
  Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
  ----------------------------------------------------
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
  posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
  In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
  to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
  from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
  any information posted on IAGI mailing list.
  ----------------------------------------------------


----------------------------------------------------



----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke