lebih baik a la Ibn Soetowo ya. kedaulatan ttp di NKRI. kalo model modern negara gak punya kuasa atas daerah konsesi. termasuk IUP tambang. salam, bdn. Pada 9 Mar 2015 12:58, "R.P.Koesoemadinata" <[email protected]> menulis:
> PSC yang aseli versi Ibu Sutowo meniru sistim maruh antara yang > mempunyai sawah dengan penggarap sawah, biaya seluruhnya ditanggung oleh > yang penggarap. Dalam hal minyakbumi waktu itu Permina yang punya sawah, > dan contractor sebagai penggarap > > Dalam PSC versi ini contractor nyaris seperti service contractor (conbtoh > Schlumberger), dari mulai di dalam tanah sampai keluar minyak dan gas itu > kepunyaan pertamina. Begitu minyaknya keluar Pertamina bayar contractor > dalam bentuk minyak (natura) sesuai dengan splitnya, yaitu 50%-50%, tidak > ada cost recovery. Kontraktor sifatnya sementara, maka perusahaan asing > yang berdomisili di luar negeri diperbolehkan jadi contractor. Jadi > kontraktor itu bukan mitra Pertamina, bahkan bukan juga investor, malah > tidak boleh berinvestasi maupun mempunyai asset apapun di Indonesia. Semua > peralatan yang dia bawa langsung menjadi milik Pertamina, tetapi fasilitas > kerja disediakan oleh Pertamina > > Kalau system konsesi yang berlaku sebelumnya di Indonesia: Pemerintah > memberikan konsesi suatu daerah kepada suatu perusahaan minyak bumi dengan > ketentuan harus berdominisili di Indonesia (contoh PT Shell Indonesia, PT > Stanvac Indonesia, PT Caltex Pacific Indonesia, dan yang sekarang: PT > Freeport Indonesia, PT Newmont Indonesia dsb). Pemegang konsesi berkuasa > penuh di daerah konsesinya dan membayar pemerintah royalty biasanya sekitar > 5% dari produksinya dalam bentuk uang. > Jadi beda prinsip yang mendasar. > PSC a la Ibu Sutowo, Pertamina bayar konraktor sebagai fee atas jasanya > memproduksikan minyak dan gasbmi dan dibayarkan dalam bentuk minyak sesuai > dengan split yang disetujui dari permulaan > Kalau system konsesi dengan rpyalty: Perusahaan mengusai seluruh kegiatan > explorasi dan produksi, dan jika berhasil membayar pemerintah dalam bentuk > uang 5% dari hasil produksinya dalam bentuk cash. > PSC yang sekarang lebih mendekati konsesi, segalanya dikuasai Kontraktor > sebagai mitra pemerintah, dan membayar pemerintah dalam bentuk cash sesuai > dengan split yang disetujui, setelah dipotong berbagai biaya dan investasi > yang dia tanamkan. > > Jadi bedanya adalah who pays who, > > Wassalam > RPK > > > ----- Original Message ----- > *From:* Ong Han Ling <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Sunday, March 08, 2015 1:42 PM > *Subject:* RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan > atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan > > Sdr. Shofiyuddin, > > > > Saya ingin mengemukakan bahwa Cost Recovery tidak ada hubungannya dengan > jenis PSC. Saya ingin menerangkan hal ini karena banyak orang, termasuk > penjabat, tidak mengetahui bahwa sebetulnya Indonesia telah meninggalkan > sistim PSC tidak lama setelah Ibnu Sutowo turun tahun 1976. > > > > Cost Recovery adalah istilah umum. Sistim apa saja termasuk Royalty, > selalu ada cost recovery. Namanya bisa lain, disebut sebagai "deduction" > atau "reimburstment" atau "biaya/cost" saja (Jargon dari Industry). > Prinsipnya sama, semua cost yang dikeluarkan oleh K3S dibayar kembali dari > revenue yang diperoleh; artinya cost di recover dari revenue, sesuatu yang > umum untuk dunia usaha. Upama restoran. Cost atau uang belanja makanan yang > dibeli sehari sebelumnya di "recover" dengan revenue yang masuk hari ini > dari langganan. Bedanya disebut profit. > > > > Yang menjadi ciri khas dari PSC adalah adanya "cost recovery limit". Ini > adalah satu-satunya ciri dari PSC yang membedakan dengan sistim Royalty. > PSC yang diberlakukan oleh Ibnu Sutowo tahun 1966 mempunyai Cost Recovery > Limit atau CRL sebesar 40%. Kemudian selama 12 tahun antara 1976 sampai > 1988, CRL dihapus; artinya Indonesia tidak bersistim, artinya bukan PSC dan > bukan Royalty. Peristiwa Sembakung dimana Arco menemukan lapangan kecil > dimana sunk cost lebih besar, telah membuka mata Pertamina. Tahun 1988 > diterapkan "First Tranche Petroleum" atau FTP sebesar 20% yang dibagi > antara Pemerintah dan K3S sesuai split yang berlaku. Disini FTP seperti > pisau bersisi ganda, atau hybrid, bisa dianggap sebagai CRL dan bisa > dianggap sebagai Royalty. > > > > Tahun 2003, hanya untuk setahun saja, MIGAS menawarkan 11 blok dengan > merubah FTP menjadi "Unshared FTP" yang bukan lain adalah Royalty. > Perkataan Royalty oleh MIGAS/Pertamina dianggap tabu tingga tidak dipakai. > Besarnya "unshared FTP" (atau Royalty) adalah 10%. > > > > Memang sistim "PSC Indonesia" berbagai jenis: PSC murni, Royalty murni, > hybrid PSC plus Royalty, dan tanpa Royalty maupun PSC. SKKMIGAS perlu > meneliti tiap kontrak sendiri-sendiri. Semua jenis "PSC Indonesia" yang > sampai sekarang masih berlaku semuanya berdasarkan sistim cost recovery. > > > > Istilah CRL membingungkan karena DPR juga memakai istilah Cost Recovery > Limit tetapi artinya berlainan dengan yang lazim dipakai di Industri > perminyakan. Istilah CRL yang umum dipakai di textbook, adalah perbandingan > antara "cost over revenue". Sedangkan istilah Cost Recovery Limit yang > dipakai oleh DPR berlainan dan merupakan limit biaya yang bisa dipakai K3S > untuk mengembangkan lapangannya. Untuk membedakan CRL yang umum dipakai di > industri, kita mengunakan istilah "LImit biaya" untuk versi DPR. Tahun > 2013, limit biaya kalau tidak salah dipatok DPR di APBN sebesar 12 milliar > dollar. SKKMIGAS takut kalau melebihi APBN hingga mereka extra hati-hati > dan bukan yang dikwatirkan Sdr. Shofiyudin karena sistim PSC > Indonesia. > > > > Salam, > > > > HL Ong > > > > *From:* [email protected] [mailto:[email protected]] *On Behalf Of * > Shofiyuddin > *Sent:* Friday, March 6, 2015 9:41 AM > *To:* [email protected] > *Subject:* Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan > atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan > > > > Mungkin pakDe RDP bisa membandingkan juga sistem PSC nya, apakah menganut > sistem cost recovery seperti di kita apa enggak. > > Di kita ini khan, sejauh yang saya tahu, menganut sistem cost recovery. > POD adalah pintu masuk ke dalam sistem itu. Tolong koreksi kalo saya salah. > Artinya, begitu POD disetujui, maka segala biaya yang berkenaan dengan > sumur, pembangunan fasilitas dan lain lain sebagainya akan mulai dibebankan > sebagai cost recovery. Dengan kondisi sistem seperti ini, personally, saya > bisa mengerti kenapa pemerintah (dalam hal ini SKKMigas) mensyaratkan untuk > melakukan DST sebegai bahan dasar penyebutan Discovery, yang ujung ujung > nya sebegai persyaratan POD. Kecuali kalo sistem berbeda, misal Royalti, ya > DST mungkin tidak menjadi penting karena resiko biaya lebih ada di tangan > kontraktor. > > > > 2015-03-06 9:03 GMT+07:00 S. (Daru) Prihatmoko <[email protected]>: > > Quote RDP: > > "Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang > dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh > perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya > menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI. > > Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di > Balikapan (JCB 2015).” > > > > Di Indonesia sendiri, sejauh apa/ sepenting apakah “standart” estimasi > sumberdaya migas ini diperlukan oleh para stakeholder migas? Nampaknya ISPG > bisa memulainya untuk hal ini (spt yg dilakukan MGEI saat memulai KCMI), > kemudian menggandeng IATMI dan/ atau HAGI. > > > > Beberapa waktu lalu, saya dengar BEI akan meng-upgrade peraturan > pencatatan-nya bagi perusahaan migas, dan akan mengundang IAGI sebagai > narasumber/ advisor spt yg mereka lakukan di sektor pertambangan. Ini akan > menjadi kesempatan/ moment bagus untuk memulai program ini (kalau memang > sudah diperlukan). > > > > Salam, > > Daru > > > > *From: *Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > *Reply-To: *"[email protected]" <[email protected]> > *Date: *Thursday, March 5, 2015 at 6:23 PM > *To: *"[email protected]" <[email protected]>, "[email protected]" < > [email protected]> > *Subject: *[iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau > prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan > > > > Terimkasih David > > Ini juga seperti yang saya pakai untuk referensi. Namun sekali lagi ini > dibuat untuk kebutuhan di Amerika (sepertinya). Artinya kebutuhan disana > tidak sama dengan kebutuhan di Indonesia. > > Di Indonesia, sebuah sumur yang akan dinyatakan DISCOVERY, maka di*HARUS*kan > ada DST yang sampai pada "stablized flow". Sehingga sumur-sumur tanpa test > (DST) tidak dapat diklaim sebagai discovery. Hal ini diperlukan untuk > penentuan *POD (Plan Of Developement)* yang memerlukan "*KEPASTIAN"* > tinggi pada sebuah penemuan. Ada aspek hukum yang penting disini. Negara > tidak akan mau menanggung risiko bila nanti sudah dinyatakan layak POD > ternyata sumurnya tidak mengalir sesuai dengan harapan. > > Di Amerika (khususnya Gulf Of Mexico) untuk menyatakan discovery pada > sumur eksplorasi, *TIDAK harus* dengan DST. Karena adanya larangan DST > (flaring) karena pertimbangan lingkungan hidup. Sehingga SEC (Securities > and Exchange Commission) akan mengakui sebuah penemuan (discovery) ketika > perusahaan migas akan mengajukan klaim (booked) cadangan, dan masyarakat > (termasuk bank dan investor pembeli saham) harus sudah menyadari masih > adanya "risiko" dikemudian hari. Tentusaja disini untuk kebutuhan meminjam > Bank, untuk menjual saham dsb. masih ada "*uncertainty*" didalamnya. > > Diatas terlihat sekali perbedaan antara penentuan sumur discovery > (penemuan) dan sumur dry hole (oil show). > > Dengan demikian* Indonesia HARUS memiliki STANDART tersendiri *dalam > membuat klasifikasi cadangan. Dan tidak dapat serta merta mengkuti > standartnya PRMS diatas, karena tujuannya berbeda. > > Disitulah makanya saya bertanya, standart yang ada di SKKMIGAS > (DirjenMIGAS) itu atrannya ada dimana ? > > > Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang > dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh > perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya > menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI. > > Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di > Balikapan (JCB 2015). > > > > Salam sukses !! > > RDP > > -- > "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip". > > > > 2015-03-05 17:59 GMT+07:00 David - [email protected] < > [email protected]>: > > Pak Rovicky, untuk klasifikasi cadangan acuannya kebanyakan dari PRMS > (setau saya), dibuat oleh tim sponsor terdiri dari AAPG, SEG, SPEE, SPE, > dan WRC. > > > > berikut yang 2011 setau saya. > > > > Cmiiw. > > > > david > > > > On Monday, March 2, 2015 7:44 AM, Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > wrote: > > > > Dear All, > > Saat ini Resources Classification yang dipakai (diakui) SKKMIGAS ataupun > Dirjen MiGAS, acuannya dari mana ? > > Semestinya sih yang membuatnya organisasi profesi (IAGI dan IATMI), > seperti yang dilakukan untuk duni apertambangan dibuat oleh IAGI (MGEI) dan > PERHAPI dengan KCMI. > > > > Salam > > > > Rovicky Dwi Putrohari > > -- > "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip". > > > > > > > ---------------------------------------------------- > > ---------------------------------------------------- > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > ---------------------------------------------------- > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > ---------------------------------------------------- > Subscribe: [email protected] > Unsubscribe: [email protected] > ---------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not > limited > to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, > resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of > any information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------- > > = > ---------------------------------------------------- > > ---------------------------------------------------- > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > ---------------------------------------------------- > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > ---------------------------------------------------- > Subscribe: [email protected] > Unsubscribe: [email protected] > ---------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not > limited > to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, > resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of > any information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------- > > > > > ---------------------------------------------------- > > ---------------------------------------------------- > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > ---------------------------------------------------- > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > ---------------------------------------------------- > Subscribe: [email protected] > Unsubscribe: [email protected] > ---------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not > limited > to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, > resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of > any information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------- > > = > > ---------------------------------------------------- > > ---------------------------------------------------- > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > ---------------------------------------------------- > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > ---------------------------------------------------- > Subscribe: [email protected] > Unsubscribe: [email protected] > ---------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not > limited > to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, > resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of > any information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------- > > > ---------------------------------------------------- > > ---------------------------------------------------- > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > ---------------------------------------------------- > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > ---------------------------------------------------- > Subscribe: [email protected] > Unsubscribe: [email protected] > ---------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not > limited > to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, > resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of > any information posted on IAGI mailing list. > ---------------------------------------------------- > > ---------------------------------------------------- EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA & 55 TAHUN IAGI Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015 Registrasi: Email : [email protected] Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang) ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------

