Apa yang disebutkan Pak Ong mungkin betul, karena beliau mempunyai rujukan, 
walaupun beliau dapatkannya dari sumber sekunder (Buku tulisan Barlett, 1972), 
bukan sumber aselinya (naskah kontrak)
Tetapi berdasarkan memori/ingatan saya dari pemberitaan pers/media dsb PSC 
pertama adalah terjadi masih jaman ORLA/PresidenSukarno, jadi sebelum tahun 
1965 antara Permina dan Refican/ Asamera di Sumatra Utara, yaitu saya kira yang 
disebut Blok A. dan juga offshorenya.
Waktu itu Permina masih belum banyak di kenal. Mungkin yang disebut Pak Ong itu 
sudah merupakan PSC generasi ke-2
Wassalam
RPK
You ---- Original Message ----- 
  From: Ong Han Ling 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, March 10, 2015 4:34 PM
  Subject: RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan


  Sekali lagi ttg. cost recovery dalam PSC. 

   

  Kontrak PSC pertama ditandatangani antara Ibnu Sutowo dengan IIAPCO tahun 
1966. Isi kontrak tsb. seperti yang ditulis dalam bukunya Barlett, 1972:

  1. The State should have management control.

  2. The contract would be based on production sharing.

  3. IIAPCO would bear production risk, and if oil was discovered, cost 
recovery limited to 40%.

  4. After cost recovery the "profit oil" will be split 65/35 in favor of the 
State.

  5. Title to all project-related equipment bought by IIAPCO would pass to the 
State.

   

  Jadi perkataan "cost recovery" yang tidak lain adalah "cost umum",  sudah ada 
sejak PSC pertama ditandatangani tahun 1966 dan berlaku sampai sekarang, tidak 
tergantung dari jenis PSC yang dianut selama ini.  Sedangkan "Cost Recovery 
Limit" yang merupakan ciri khas dari suatu PSC, telah dihapus tahun 1976 hingga 
semua bisa di recover. Melihat kesalahan setelah 12 PSC tahun berjalan, tahun 
1988, Pertamina memasukkan CRL lagi dalam bentuk FTP, namun besarnya hanya 20%. 
Artinya kontrak-kontrak PSC yang ditandatangani antara thn. tsb. yang sekarang 
masih berjalan tidak ada FTP.

   

  Production split adalah 65/35, dan bukan 50/50.  Disini pajak dibayarkan ke 
Pertamin yang pada waktu itu tidak diakui oleh Departement Keuangan Amerika 
Serikat, hingga split dirubah.

   

  Juga PSC beda sekali dengan hasil panen. Di Jawa misalnya antara landlord dan 
petani split dari panen di dikenal dengan istilah paroh (50%), pertelu (1/3%), 
atau perapat (25%). Petani menanggung semua cost dan semua risiko. Di 
perminyakan yang dibagi bukan hasil panen atau minyaknya tetapi "profit oil", 
yaitu revenue dikurangi cost. Cost dibayar dari revenue dan disebut sebagai 
cost recovery.  

   

  Menurut saya "Cost recovery limit" yang menjadi ciri khas suatu PSC perlu 
diterapkan kembali. Ibnu Sutowo menerapkan "CRL"karena mengetahui 
kekurangannya. Dengan menerapkan CRL, fungsi SKKMIGAS menjadi sangat sederhana, 
sebagai pengawas saja. Sekarang ini SKKMIGAS mempunyai dual fungsi yang 
bertentangan, yaitu sebagai pengawas dan sebagai pemilik/pelaku, hingga dalam 
banyak hal tidak bisa berlaku fair. Sekarang SKKMIGAS setiap hari memikirkan 
peningkatan produksi. Pengawasan termasuk HSE, dalam banyak hal disepelekan.  

   

  Salam,

   

  HL Ong

   

  From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
R.P.Koesoemadinata
  Sent: Monday, March 9, 2015 12:58 PM
  To: [email protected]
  Subject: Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

   

  PSC yang aseli versi Ibu Sutowo meniru sistim maruh antara yang mempunyai 
sawah dengan penggarap sawah, biaya seluruhnya ditanggung oleh yang penggarap. 
Dalam hal minyakbumi waktu itu Permina yang punya sawah, dan contractor sebagai 
penggarap

   

  Dalam PSC versi ini contractor nyaris seperti service contractor (conbtoh 
Schlumberger), dari mulai di dalam tanah sampai keluar minyak dan gas itu 
kepunyaan pertamina. Begitu minyaknya keluar Pertamina bayar contractor  dalam 
bentuk minyak (natura) sesuai dengan splitnya, yaitu 50%-50%, tidak ada cost 
recovery. Kontraktor sifatnya sementara, maka perusahaan asing yang berdomisili 
di luar negeri diperbolehkan jadi contractor. Jadi kontraktor itu bukan mitra 
Pertamina, bahkan bukan juga investor, malah tidak boleh berinvestasi maupun 
mempunyai asset apapun di Indonesia. Semua peralatan yang dia bawa langsung 
menjadi milik Pertamina, tetapi fasilitas kerja disediakan oleh Pertamina

   

  Kalau system konsesi yang berlaku sebelumnya di Indonesia: Pemerintah 
memberikan konsesi suatu daerah kepada suatu perusahaan minyak bumi dengan 
ketentuan harus berdominisili di Indonesia (contoh PT Shell Indonesia, PT 
Stanvac Indonesia, PT Caltex Pacific Indonesia, dan yang sekarang: PT Freeport 
Indonesia, PT Newmont Indonesia dsb). Pemegang konsesi berkuasa penuh di daerah 
konsesinya dan membayar pemerintah royalty biasanya sekitar 5% dari produksinya 
dalam bentuk uang.

  Jadi beda prinsip yang mendasar. 

  PSC a la Ibu Sutowo, Pertamina bayar konraktor sebagai fee atas jasanya  
memproduksikan minyak dan gasbmi dan dibayarkan dalam bentuk minyak sesuai 
dengan split yang disetujui dari permulaan

  Kalau system konsesi dengan rpyalty: Perusahaan mengusai seluruh kegiatan 
explorasi dan produksi, dan jika berhasil membayar pemerintah dalam bentuk uang 
5% dari hasil produksinya dalam bentuk cash.

  PSC yang sekarang lebih mendekati konsesi, segalanya dikuasai Kontraktor 
sebagai mitra pemerintah, dan membayar pemerintah dalam bentuk cash sesuai 
dengan split yang disetujui, setelah dipotong berbagai biaya dan investasi yang 
dia tanamkan.

   

  Jadi bedanya adalah who pays who, 

   

  Wassalam

  RPK

   

    ----- Original Message ----- 

    From: Ong Han Ling 

    To: [email protected] 

    Sent: Sunday, March 08, 2015 1:42 PM

    Subject: RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

     

    Sdr. Shofiyuddin,

     

    Saya ingin mengemukakan bahwa Cost Recovery tidak ada hubungannya dengan 
jenis PSC. Saya ingin menerangkan hal ini karena banyak orang, termasuk 
penjabat, tidak mengetahui bahwa sebetulnya Indonesia telah meninggalkan sistim 
PSC tidak lama setelah Ibnu Sutowo turun tahun 1976.

     

    Cost Recovery adalah istilah umum. Sistim apa saja termasuk Royalty, selalu 
ada cost recovery. Namanya bisa lain, disebut  sebagai "deduction" atau 
"reimburstment"  atau "biaya/cost" saja (Jargon dari Industry). Prinsipnya 
sama, semua cost yang dikeluarkan oleh K3S dibayar kembali dari revenue yang 
diperoleh; artinya cost di recover dari revenue, sesuatu yang umum untuk dunia 
usaha. Upama restoran. Cost atau uang belanja makanan yang dibeli sehari 
sebelumnya di "recover" dengan revenue yang masuk hari ini dari langganan. 
Bedanya disebut profit. 

     

    Yang menjadi ciri khas dari PSC adalah adanya "cost recovery limit". Ini 
adalah satu-satunya ciri dari PSC yang membedakan dengan sistim Royalty. PSC 
yang diberlakukan oleh Ibnu Sutowo tahun 1966 mempunyai Cost Recovery Limit 
atau CRL sebesar 40%. Kemudian selama 12 tahun antara 1976 sampai 1988, CRL 
dihapus; artinya Indonesia tidak bersistim, artinya bukan PSC dan bukan 
Royalty. Peristiwa Sembakung dimana Arco menemukan lapangan kecil dimana sunk 
cost lebih besar, telah membuka mata Pertamina. Tahun 1988 diterapkan "First 
Tranche Petroleum" atau FTP sebesar 20% yang dibagi antara Pemerintah dan K3S 
sesuai split yang berlaku. Disini FTP seperti pisau bersisi ganda, atau hybrid, 
bisa dianggap sebagai CRL dan bisa dianggap sebagai Royalty.

     

    Tahun 2003, hanya untuk setahun saja, MIGAS menawarkan 11 blok dengan 
merubah FTP menjadi "Unshared FTP" yang bukan lain adalah Royalty. Perkataan 
Royalty oleh MIGAS/Pertamina dianggap tabu tingga tidak dipakai. Besarnya 
"unshared FTP" (atau Royalty) adalah 10%.

     

    Memang sistim "PSC Indonesia" berbagai jenis: PSC murni, Royalty murni, 
hybrid PSC plus Royalty, dan tanpa Royalty maupun PSC.  SKKMIGAS perlu meneliti 
tiap kontrak sendiri-sendiri. Semua jenis "PSC Indonesia" yang sampai sekarang 
masih berlaku semuanya berdasarkan sistim cost recovery. 

     

    Istilah CRL membingungkan karena DPR juga memakai istilah Cost Recovery 
Limit tetapi artinya berlainan dengan yang lazim dipakai di Industri 
perminyakan. Istilah CRL yang umum dipakai di textbook, adalah perbandingan 
antara "cost over revenue".  Sedangkan istilah Cost Recovery Limit yang dipakai 
oleh DPR berlainan dan merupakan limit biaya yang bisa dipakai K3S untuk 
mengembangkan lapangannya. Untuk membedakan CRL yang umum dipakai di industri, 
kita mengunakan istilah "LImit biaya" untuk versi DPR. Tahun 2013, limit biaya 
kalau tidak salah dipatok DPR di APBN sebesar 12 milliar dollar. SKKMIGAS takut 
kalau melebihi APBN hingga mereka extra hati-hati dan bukan yang dikwatirkan 
Sdr. Shofiyudin karena sistim PSC Indonesia.      

     

    Salam,

     

    HL Ong

     

    From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
Shofiyuddin
    Sent: Friday, March 6, 2015 9:41 AM
    To: [email protected]
    Subject: Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

     

    Mungkin pakDe RDP bisa membandingkan juga sistem PSC nya, apakah menganut 
sistem cost recovery seperti di kita apa enggak.

    Di kita ini khan, sejauh yang saya tahu, menganut sistem cost recovery. POD 
adalah pintu masuk ke dalam sistem itu. Tolong koreksi kalo saya salah. 
Artinya, begitu POD disetujui, maka segala biaya yang berkenaan dengan sumur, 
pembangunan fasilitas dan lain lain sebagainya akan mulai dibebankan sebagai 
cost recovery. Dengan kondisi sistem seperti ini, personally, saya bisa 
mengerti kenapa pemerintah (dalam hal ini SKKMigas) mensyaratkan untuk 
melakukan DST sebegai bahan dasar penyebutan Discovery, yang ujung ujung nya 
sebegai persyaratan POD. Kecuali kalo sistem berbeda, misal Royalti, ya DST 
mungkin tidak menjadi penting karena resiko biaya lebih ada di tangan 
kontraktor. 

     

    2015-03-06 9:03 GMT+07:00 S. (Daru) Prihatmoko <[email protected]>:

    Quote RDP: 

    "Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang 
dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh 
perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya 
menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI. 

    Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di 
Balikapan (JCB 2015).”

     

    Di Indonesia sendiri, sejauh apa/ sepenting apakah “standart” estimasi 
sumberdaya migas ini diperlukan oleh para stakeholder migas? Nampaknya ISPG 
bisa memulainya untuk hal ini (spt yg dilakukan MGEI saat memulai KCMI), 
kemudian menggandeng IATMI dan/ atau HAGI. 

     

    Beberapa waktu lalu, saya dengar BEI akan meng-upgrade peraturan 
pencatatan-nya bagi perusahaan migas, dan akan mengundang IAGI sebagai 
narasumber/ advisor spt yg mereka lakukan di sektor pertambangan. Ini akan 
menjadi kesempatan/ moment bagus untuk memulai program ini (kalau memang sudah 
diperlukan).

     

    Salam,

    Daru

     

    From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
    Reply-To: "[email protected]" <[email protected]>
    Date: Thursday, March 5, 2015 at 6:23 PM
    To: "[email protected]" <[email protected]>, "[email protected]" 
<[email protected]>
    Subject: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

     

    Terimkasih David

    Ini juga seperti yang saya pakai untuk referensi. Namun sekali lagi ini 
dibuat untuk kebutuhan di Amerika (sepertinya). Artinya kebutuhan disana tidak 
sama dengan kebutuhan di Indonesia.

    Di Indonesia, sebuah sumur yang akan dinyatakan DISCOVERY, maka diHARUSkan 
ada DST yang sampai pada "stablized flow". Sehingga sumur-sumur tanpa test 
(DST) tidak dapat diklaim sebagai discovery. Hal ini diperlukan untuk penentuan 
POD (Plan Of Developement) yang memerlukan "KEPASTIAN" tinggi pada sebuah 
penemuan. Ada aspek hukum yang penting disini. Negara tidak akan mau menanggung 
risiko bila nanti sudah dinyatakan layak POD ternyata sumurnya tidak mengalir 
sesuai dengan harapan.

    Di Amerika (khususnya Gulf Of Mexico) untuk menyatakan discovery pada sumur 
eksplorasi, TIDAK harus dengan DST. Karena adanya larangan DST (flaring) karena 
pertimbangan lingkungan hidup. Sehingga SEC (Securities and Exchange 
Commission) akan mengakui sebuah penemuan (discovery) ketika perusahaan migas 
akan mengajukan klaim (booked) cadangan, dan masyarakat (termasuk bank dan 
investor pembeli saham) harus sudah menyadari masih adanya "risiko" dikemudian 
hari. Tentusaja disini untuk kebutuhan meminjam Bank, untuk menjual saham dsb. 
masih ada "uncertainty" didalamnya. 

    Diatas terlihat sekali perbedaan antara penentuan sumur discovery 
(penemuan) dan sumur dry hole (oil show). 

    Dengan demikian Indonesia HARUS memiliki STANDART tersendiri dalam membuat 
klasifikasi cadangan. Dan tidak dapat serta merta mengkuti standartnya PRMS 
diatas, karena tujuannya berbeda. 

    Disitulah makanya saya bertanya, standart yang ada di SKKMIGAS 
(DirjenMIGAS) itu atrannya ada dimana ?


    Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang 
dibuat oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh 
perusahaan. Saya bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya 
menyusun standart ini seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI. 

    Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di 
Balikapan (JCB 2015).

     

    Salam sukses !!

    RDP

    --
    "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

     

    2015-03-05 17:59 GMT+07:00 David - [email protected] 
<[email protected]>:

    Pak Rovicky, untuk klasifikasi cadangan acuannya kebanyakan dari PRMS 
(setau saya), dibuat oleh tim sponsor terdiri dari AAPG, SEG, SPEE, SPE, dan 
WRC. 

     

    berikut yang 2011 setau saya. 

     

    Cmiiw.

     

    david

     

    On Monday, March 2, 2015 7:44 AM, Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> 
wrote:

     

    Dear All,

    Saat ini Resources Classification yang dipakai (diakui) SKKMIGAS ataupun 
Dirjen MiGAS, acuannya dari mana ? 

    Semestinya sih yang membuatnya organisasi profesi (IAGI dan IATMI), seperti 
yang dilakukan untuk duni apertambangan dibuat oleh IAGI (MGEI) dan PERHAPI 
dengan KCMI. 

     

    Salam

     

    Rovicky Dwi Putrohari

    --
    "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

     

     


    ----------------------------------------------------

    ----------------------------------------------------
    Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
    Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
    ----------------------------------------------------
    Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
    Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
    Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
    No. Rek: 123 0085005314
    Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
    Bank BCA KCP. Manara Mulia
    No. Rekening: 255-1088580
    A/n: Shinta Damayanti
    ----------------------------------------------------
    Subscribe: [email protected]
    Unsubscribe: [email protected]
    ----------------------------------------------------
    DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
    posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
    In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
    to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
    from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
    any information posted on IAGI mailing list.
    ----------------------------------------------------

    = 
    ----------------------------------------------------

    ----------------------------------------------------
    Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
    Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
    ----------------------------------------------------
    Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
    Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
    Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
    No. Rek: 123 0085005314
    Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
    Bank BCA KCP. Manara Mulia
    No. Rekening: 255-1088580
    A/n: Shinta Damayanti
    ----------------------------------------------------
    Subscribe: [email protected]
    Unsubscribe: [email protected]
    ----------------------------------------------------
    DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
    posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
    In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
    to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
    from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
    any information posted on IAGI mailing list.
    ----------------------------------------------------

     


    ----------------------------------------------------

    ----------------------------------------------------
    Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
    Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
    ----------------------------------------------------
    Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
    Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
    Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
    No. Rek: 123 0085005314
    Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
    Bank BCA KCP. Manara Mulia
    No. Rekening: 255-1088580
    A/n: Shinta Damayanti
    ----------------------------------------------------
    Subscribe: [email protected]
    Unsubscribe: [email protected]
    ----------------------------------------------------
    DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
    posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
    In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
    to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
    from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
    any information posted on IAGI mailing list.
    ----------------------------------------------------

    =


    ----------------------------------------------------

    ----------------------------------------------------
    Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
    Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
    ----------------------------------------------------
    Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
    Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
    Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
    No. Rek: 123 0085005314
    Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
    Bank BCA KCP. Manara Mulia
    No. Rekening: 255-1088580
    A/n: Shinta Damayanti
    ----------------------------------------------------
    Subscribe: [email protected]
    Unsubscribe: [email protected]
    ----------------------------------------------------
    DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
    posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
    In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
    to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
    from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
    any information posted on IAGI mailing list.
    ----------------------------------------------------


  ----------------------------------------------------

  ----------------------------------------------------
  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  ----------------------------------------------------
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
  Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  ----------------------------------------------------
  Subscribe: [email protected]
  Unsubscribe: [email protected]
  ----------------------------------------------------
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
  posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
  In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
  to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
  from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
  any information posted on IAGI mailing list.
  ----------------------------------------------------


  ----------------------------------------------------
  EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA & 55 TAHUN IAGI
  Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015
  
http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary

  Registrasi:
  Email : [email protected]
  Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang)
  ----------------------------------------------------
  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  ----------------------------------------------------
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
  Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  ----------------------------------------------------
  Subscribe: [email protected]
  Unsubscribe: [email protected]
  ----------------------------------------------------
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
  posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
  In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
  to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
  from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
  any information posted on IAGI mailing list.
  ----------------------------------------------------


----------------------------------------------------

EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA & 55 TAHUN IAGI

Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015

http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary



Registrasi:

Email : [email protected]

Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang)

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke