Pertanda bakal banyak bloatware di hp2 4G terbaru nih

On Aug 18, 2016 14:30, "Fajar Edisya Putera" <[email protected]> wrote:

> aduh.. aturan makin aneh.. kasih saja di hp 1 game "tahu bulat".. itu
> instalasinya sudah 5 juta minimal.. kasih lagi game nggak jelas sisanya..
> hehehe
>
> On Aug 18, 2016 14:23, "Eko Prasetiyo" <[email protected]> wrote:
>
>> http://tekno.kompas.com/read/2016/08/18/13260007/eksklusif.i
>> ni.bocoran.isi.aturan.tkdn.ponsel.4g.?utm_source=WP&utm_medi
>> um=box&utm_campaign=Kknwp
>>
>> Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang belum mengumumkan skema
>> Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang baru. Namun peraturan
>> mengenai penghitungan komponen lokal ponsel 4G tersebut, menurut sumber
>> KompasTekno, telah ditandatangani oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin.
>>
>> Sumber dalam industri yang menolak disebut namanya itu mengatakan bahwa
>> skema TKDN dirinci dalam Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan
>> Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon
>> Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
>>
>> Baca: Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah?
>>
>> Seperti diketahui, aturan TKDN sebesar 30 persen wajib dipenuhi oleh
>> produsen ponsel 4G agar dapat memasarkan produknya ke Indonesia. Jika tak
>> memenuhi aturan tersebut, mereka dilarang menjual produknya di Indonesia.
>>
>> Aturan komponen lokal perangkat 4G yang berlaku saat ini adalah kewajiban
>> 20 persen kandungan lokal. Mulai 1 Januari 2017 mendatang, TKDN yang wajib
>> dipenuhi adalah sebesar 30 persen. (Baca: Resmi, Ponsel 4G Wajib 30 Persen
>> Komponen Lokal)
>>
>> Di dalam salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang diberikan secara
>> eksklusif kepada KompasTekno, Selasa (16/7/2016), dirinci mengenai skema
>> pemenuhan TKDN minimal 30 persen melalui dua alternatif, pertama dengan
>> pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan opsi kedua dengan
>> pembobotan besar pada aspek aplikasi (software).
>>
>> Alternatif lain, atau skema ketiga, vendor bisa memenuhi syarat TKDN
>> ponsel 4G dengan komitmen investasi.
>>
>> Lebih detil mengenai ketiga skema tersebut dijabarkan sebagai berikut:
>>
>> Opsi pertama (hardware)
>>
>> Pemenuhan TKDN melalui jalur pertama dimuat dalam Pasal 4, rincian
>> tersebut mensyaratkan, antara lain:
>> aspek manufaktur = 70 persen
>> aspek riset dan pengembangan = 20 persen
>> aspek aplikasi = 10 persen
>>
>> Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan
>> sebagai berikut:
>> Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen
>> Aplikasi preload ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet
>> Minimal preload 2 aplikasi atau 4 games lokal
>> Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang
>> Injeksi software di dalam negeri
>> Server di dalam negeri
>> Memiliki toko aplikasi online lokal
>>
>> Opsi kedua (software)
>>
>> Sedangkan pemenuhan TKDN jalur kedua (software) untuk produk tertentu,
>> dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:
>> aspek manufaktur = 10 persen
>> aspek riset dan pengembangan = 20 persen
>> aspek aplikasi = 70 persen
>>
>> Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat
>> pemenuhan sebagai berikut:
>> Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen
>> Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet
>> Minimal pre load 7 aplikasi lokal atau 14 game lokal
>> Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang
>> Injeksi software dilakukan di dalam negeri
>> Server di dalam negeri
>> Memiliki toko aplikasi online lokal
>> Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta
>>
>> Opsi ketiga (investasi)
>>
>> Selain soal hardware dan software, vendor ponsel 4G juga bisa memenuhi
>> syarat TKDN melalui realisasi komitmen investasi. Lebih detilnya,
>> penjelasan mengenai investasi dimuat dalam Pasal 25.
>>
>> Penghitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk
>> investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan
>> pemohon dan akan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.
>>
>> Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama
>> tiga tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40
>> persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi
>> pada tahun-tahun berikutnya.
>>
>> Vendor mesti menyertakan detil mengenai investasi yang dilakukan tiap
>> tahun, juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan
>> TKDN berdasarkan nilai investasi.
>>
>> Rinciannya sebagai berikut:
>> Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20
>> persen
>> Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25
>> persen
>> Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30
>> persen
>> Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen
>>
>> Menurut Pasal 29 PM 65/2016, nilai TKDN berdasarkan skema penghitungan
>> nilai investasi berlaku hingga satu tahun sejak Peraturan Menteri No.
>> 65/2016 itu disahkan, yakni dari 26 Juli 2016 hingga 25 Juli 2017. (Baca:
>> Syarat TKDN Ponsel 4G Bisa Dipenuhi Lewat Investasi?)
>>
>> KompasTekno telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam,
>> Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu
>> Suryawirawan untuk meminta konfirmasi apakah benar salinan tersebut adalah
>> peraturan resmi yang akan diumumkan.
>>
>> Namun Putu tidak membenarkan maupun membantah. Putu hanya meminta untuk
>> menunggu.
>>
>> "Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri," ujar Putu saat dihubungi
>> secara terpisah, Senin (15/8/2016) lalu.
>>
>> --
>> ===========
>> Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
>> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm
>>
>> ---------------------
>> Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
>> Kunjungi >> http://bassaudio.net
>> ----------------------
>> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
>> -----------------------
>> FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id
>>
>> Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT
>>
>> ==========
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
>> Android Community" di Google Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke [email protected].
>> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
>>
> --
> ===========
> Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm
>
> ---------------------
> Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
> Kunjungi >> http://bassaudio.net
> ----------------------
> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
> -----------------------
> FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id
>
> Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT
>
> ==========
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
> Android Community" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
>

-- 
===========
Install  #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm

---------------------
Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
Kunjungi  >> http://bassaudio.net
----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke