Pertanda bakal banyak bloatware di hp2 4G terbaru nih On Aug 18, 2016 14:30, "Fajar Edisya Putera" <[email protected]> wrote:
> aduh.. aturan makin aneh.. kasih saja di hp 1 game "tahu bulat".. itu > instalasinya sudah 5 juta minimal.. kasih lagi game nggak jelas sisanya.. > hehehe > > On Aug 18, 2016 14:23, "Eko Prasetiyo" <[email protected]> wrote: > >> http://tekno.kompas.com/read/2016/08/18/13260007/eksklusif.i >> ni.bocoran.isi.aturan.tkdn.ponsel.4g.?utm_source=WP&utm_medi >> um=box&utm_campaign=Kknwp >> >> Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang belum mengumumkan skema >> Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang baru. Namun peraturan >> mengenai penghitungan komponen lokal ponsel 4G tersebut, menurut sumber >> KompasTekno, telah ditandatangani oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin. >> >> Sumber dalam industri yang menolak disebut namanya itu mengatakan bahwa >> skema TKDN dirinci dalam Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan >> Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon >> Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. >> >> Baca: Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah? >> >> Seperti diketahui, aturan TKDN sebesar 30 persen wajib dipenuhi oleh >> produsen ponsel 4G agar dapat memasarkan produknya ke Indonesia. Jika tak >> memenuhi aturan tersebut, mereka dilarang menjual produknya di Indonesia. >> >> Aturan komponen lokal perangkat 4G yang berlaku saat ini adalah kewajiban >> 20 persen kandungan lokal. Mulai 1 Januari 2017 mendatang, TKDN yang wajib >> dipenuhi adalah sebesar 30 persen. (Baca: Resmi, Ponsel 4G Wajib 30 Persen >> Komponen Lokal) >> >> Di dalam salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang diberikan secara >> eksklusif kepada KompasTekno, Selasa (16/7/2016), dirinci mengenai skema >> pemenuhan TKDN minimal 30 persen melalui dua alternatif, pertama dengan >> pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan opsi kedua dengan >> pembobotan besar pada aspek aplikasi (software). >> >> Alternatif lain, atau skema ketiga, vendor bisa memenuhi syarat TKDN >> ponsel 4G dengan komitmen investasi. >> >> Lebih detil mengenai ketiga skema tersebut dijabarkan sebagai berikut: >> >> Opsi pertama (hardware) >> >> Pemenuhan TKDN melalui jalur pertama dimuat dalam Pasal 4, rincian >> tersebut mensyaratkan, antara lain: >> aspek manufaktur = 70 persen >> aspek riset dan pengembangan = 20 persen >> aspek aplikasi = 10 persen >> >> Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan >> sebagai berikut: >> Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen >> Aplikasi preload ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet >> Minimal preload 2 aplikasi atau 4 games lokal >> Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang >> Injeksi software di dalam negeri >> Server di dalam negeri >> Memiliki toko aplikasi online lokal >> >> Opsi kedua (software) >> >> Sedangkan pemenuhan TKDN jalur kedua (software) untuk produk tertentu, >> dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu: >> aspek manufaktur = 10 persen >> aspek riset dan pengembangan = 20 persen >> aspek aplikasi = 70 persen >> >> Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat >> pemenuhan sebagai berikut: >> Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen >> Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet >> Minimal pre load 7 aplikasi lokal atau 14 game lokal >> Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang >> Injeksi software dilakukan di dalam negeri >> Server di dalam negeri >> Memiliki toko aplikasi online lokal >> Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta >> >> Opsi ketiga (investasi) >> >> Selain soal hardware dan software, vendor ponsel 4G juga bisa memenuhi >> syarat TKDN melalui realisasi komitmen investasi. Lebih detilnya, >> penjelasan mengenai investasi dimuat dalam Pasal 25. >> >> Penghitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk >> investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan >> pemohon dan akan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi. >> >> Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama >> tiga tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40 >> persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi >> pada tahun-tahun berikutnya. >> >> Vendor mesti menyertakan detil mengenai investasi yang dilakukan tiap >> tahun, juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan >> TKDN berdasarkan nilai investasi. >> >> Rinciannya sebagai berikut: >> Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 >> persen >> Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 >> persen >> Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 >> persen >> Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen >> >> Menurut Pasal 29 PM 65/2016, nilai TKDN berdasarkan skema penghitungan >> nilai investasi berlaku hingga satu tahun sejak Peraturan Menteri No. >> 65/2016 itu disahkan, yakni dari 26 Juli 2016 hingga 25 Juli 2017. (Baca: >> Syarat TKDN Ponsel 4G Bisa Dipenuhi Lewat Investasi?) >> >> KompasTekno telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, >> Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu >> Suryawirawan untuk meminta konfirmasi apakah benar salinan tersebut adalah >> peraturan resmi yang akan diumumkan. >> >> Namun Putu tidak membenarkan maupun membantah. Putu hanya meminta untuk >> menunggu. >> >> "Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri," ujar Putu saat dihubungi >> secara terpisah, Senin (15/8/2016) lalu. >> >> -- >> =========== >> Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store >> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm >> >> --------------------- >> Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru >> Kunjungi >> http://bassaudio.net >> ---------------------- >> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan >> ----------------------- >> FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id >> >> Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT >> >> ========== >> --- >> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian >> Android Community" di Google Grup. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke [email protected]. >> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android. >> > -- > =========== > Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store > https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm > > --------------------- > Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru > Kunjungi >> http://bassaudio.net > ---------------------- > Kontak Admin, Twitter @agushamonangan > ----------------------- > FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id > > Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT > > ========== > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian > Android Community" di Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android. > -- =========== Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm --------------------- Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru Kunjungi >> http://bassaudio.net ---------------------- Kontak Admin, Twitter @agushamonangan ----------------------- FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
