At 21:14 18/10/99 +0700, you wrote:
>=maman=
>
>++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
>
>                  KETENTUAN PENDAFTARAN DOMAIN DIBAWAH DTD-WEB.ID
>
>1. Ketentuan Umum
>   a. Pendaftar di bawah DTD-WEB.ID bertindak atas nama organisasi yang 
>      bersangkutan.

Ada yg bisa bantu, definisi organisasi di sini, formal-/-nonformal, misalnya
yg akan diterima oleh *WEB*, biar tdk overlap dgn *OR* {Organisasi kan?}
Jika menurut:

{A}Hukum [Formal]
[1] UU Badan Usaha No.#= PT, Koperasi->masuk ke *CO*
[2] UU Politik No.#=ORMAS, ORSOSPOL->masuk ke *OR* <-> *WEB*
[3] Apalagi ya?, kaitannya dgn Suprastruktur?:
        Keputusan RT,LURAH/KEPDES, CAMAT membentuk
        Karang Taruna, LSM, AJI  [ORMAS?], Kelompok Usaha Tani?
[4]Keputusan Notariat, misal: Yayasan Peduli, Organisasi Peduli?

{B}Non Formal [Organisasi Gurem,Gelap, unregistered, terlarang?]
        Ada orangnya, ada strukturnya, ada pembagian jabatan,
        misalnya.

>   b. Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, 
>      dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak 
>      dari proses pendaftaran DTD-WEB.ID.
>   c. Pengelola DTD-WEB.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggung-jawab
>      dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke 
>      internet. 
>   d. Pengelola DTD-WEB.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta
>      penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian domain.
>      Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa 
>      Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
>   e. Pendelegasian domain dengan mendaftarkan sekurangnya dua "NS record".
>   f. Pendaftaran berdasarkan 'First Come First Served'.
>
>2. Ketentuan Khusus
>   a. DTD-WEB.ID untuk segala macam organisasi yang merupakan entitas 
>      yang tidak memenuhi kriteria CO.ID akan tetapi tidak ingin menggunakan 
>      entitas OR.ID.
>   b. Identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah SIUP, TDP,
TDUP, 
>      Akte Pendirian, NPWP atau sejenisnya.

Tuh kan?, 2.b overlap ngga sih? Jadi organisasi formal khan. Intinya, hrs
berhubu
ngan dgn salah turunan hukum publik yang ada. Kalau *OR* kan nggak. Intinya
disini, bhw mendapatkan *WEB* lebih susah dari *OR* <di sini konflik dgn 2.a>
Yg seneng matematik, pasti langsung utak-atik pakai matrix/Venn, ya?  

>3. Ketentuan Penamaan
>   a. Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-WEB.ID sepenuhnya wewenang
>      pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk.
>      Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegang sah dari
>      'identitas' yang didaftarkan dalam formulir.
>      Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum 
>      dalam 'admin-kontak'.
>      Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat 'admin-kontak' diwakili oleh
>      'teknis-kontak'.
>      Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat
>      dilakukan oleh siapa saja yang mewakili 'kontak-teknis'. 
>      Pengelola DTD-WEB.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan
internal 
>      yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang 
>      didelegasikan.
>      Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah,
>      keterangan dari pendaftaran pertama kali.
>      Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain
>      Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD-WEB.ID, tidak bertanggung
>      jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian
>      nama dari domain yang diminta.

Prosedur di atas, lebih menjelaskan organisasi formal.

>   b. Kriteria pemilihan nama domain
>      * Pilih nama domain yang singkat dan jelas. 
>      * Ada kaitan yang erat dan jelas dengan organisasi yang diwakili.
>      * Tidak menggunakan kata-kata yang menunjukkan nama geografis.
>      * Tidak menggunakan kata-kata yang umum seperti "NET", "MOBIL", 
>        "LAS", dst.
>        Kata-kata yang merupakan gabungan dari kata-kata umum seperti 
>        "LASMOBIL-CIKUTRA", "WARNET-CIKADO" boleh digunakan.
>      * Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
>      * Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah
>        hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
>      * Tidak menggunakan kata-kata umum yang menunjukkan seni dan budaya
>        seperti "BOROBUDUR", dst.
>      * Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9",
>        dan karakter "-". (RFC819)
>      * Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
>      * Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
>
>4. Perselisihan
>   a. Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong)
>      maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).

Bagaimana tahu bohong, ada proses Litigasi?

>
>   b. Jika dalam batas waktu 1 bulan sejak didaftarkan
>      pihak pendaftar belum melengkapi persyaratan administrasi
>      maka domain dibekukan.
>
>   c. Jika dalam batas waktu 2 bulan sejak didaftarkan
>      pihak pendaftar belum melengkapi persayaratan administrasi
>      (misalnya masih nunggak pembayarannya) maka domain
>      bisa ditinjau kembali (dicabut).
>      Dengan demikian domain dapat digunakan oleh entitas lain (recycle).
>
>   e. Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan
>      sampai masalah terselesaikan.
>
>   f. Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu,
>      seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah
>      didelegasikan.

Hrs cukup pengalaman, visi, dan hukum dong ya.

>
>5. Pembiayaan 
>   a. Besar biaya administrasi pendaftaran adalah Rp. 200.000,00 
>      ditambah PPN sebesar 10%, sehingga total yang harus dibayar
>      adalah Rp. 220.000,00.
>      Biaya ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun.
>
>   b. Biaya untuk tahun berikutnya adalah Rp. 200.000,00
>      ditambah PPN sebesar 10%, sehingga total yang harus dibayar
>      adalah Rp. 220.000,00.

Kok malah naik, kecenderungan domain fee [=Inteletual Fee], semakin
murah, rencana ICANN utk Registrar yg sdh tersebar, suatu domain fee
bisa tinggal US$15.0; Krn ini sdh menjadi public commodity.
Menarik disimak http:\\www.cyberlaws.com

Diharapkan domain fee Rp 50.000,00 per annum.
Yang penting traffic dan domain Growth hrs sangat significant.

>6. Pengaduan
>   a. Pengaduan masalah teknis, bisa menghubungi 
>
>                [EMAIL PROTECTED]
>
>   b. Pengaduan masalah kebijakan, bisa menghubungi 
>
>                [EMAIL PROTECTED]
>
>   c. Jika masih belum puas, silakan menghubungi Pengelola DTT-ID
>
>                [EMAIL PROTECTED]
>
>
>7. Formulir
>   Formulir pendaftaran tersedia di 
>
>                ftp://rs.web.id/dom-reg/form-acornet.id.txt

Wah, form-acornet-nya juga hrs dirubah ya, misal menjadi:
[1]acornetweb bila web sdh masuk; 
[2]acornetmweb bila tm dan web masuk; dan
[3]Jika kecenderungan zona domain akan tambah terus, sebaiknya
        form ini dibuat umum [generalization], misal:
        *form-domreg*
 
>8. Informasi 
>   Untuk selalu mengetahui informasi terakhir mengenai IDNIC,
>   silakan secara teratur untuk mampir ke http://www.idnic.net.id
>   Juga, dipersilakan untuk berlangganan milis diskusi "IDNIC"
>
>                <[EMAIL PROTECTED]>
>
>   dan "Pengumuman IDNIC"
>
>                <[EMAIL PROTECTED]>

Nampaknya, root domain WEB sdh merupakan gTLD.ID, sdh banyak
yg minta, pasti lahir duluan. Semoga.
Tinggal menunggu: ART.ID, FIRM.ID, COM.ID, ORG.ID, INFO.ID,
dst. Iya lho jadi tambah semangat nih. Mengapa tidak?



Teddy A. Purwadi
PT Transmedia Mitra Indonesia
Grha Citra Caraka, Mezzanine Fl, Transmedia Suite
Jln Jend Gatot Subroto 52, Jakarta 12710 - INDONESIA
V:+62-21 526 8777
F:+62-21 526 8789
I:http://www.access.net.id
E:[EMAIL PROTECTED]
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke