At 21:14 18/10/99 +0700, you wrote:
>=maman=
>
>++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
>
> KETENTUAN PENDAFTARAN DOMAIN DIBAWAH DTD-WEB.ID
>
>1. Ketentuan Umum
> a. Pendaftar di bawah DTD-WEB.ID bertindak atas nama organisasi yang
> bersangkutan.
Ada yg bisa bantu, definisi organisasi di sini, formal-/-nonformal, misalnya
yg akan diterima oleh *WEB*, biar tdk overlap dgn *OR* {Organisasi kan?}
Jika menurut:
{A}Hukum [Formal]
[1] UU Badan Usaha No.#= PT, Koperasi->masuk ke *CO*
[2] UU Politik No.#=ORMAS, ORSOSPOL->masuk ke *OR* <-> *WEB*
[3] Apalagi ya?, kaitannya dgn Suprastruktur?:
Keputusan RT,LURAH/KEPDES, CAMAT membentuk
Karang Taruna, LSM, AJI [ORMAS?], Kelompok Usaha Tani?
[4]Keputusan Notariat, misal: Yayasan Peduli, Organisasi Peduli?
{B}Non Formal [Organisasi Gurem,Gelap, unregistered, terlarang?]
Ada orangnya, ada strukturnya, ada pembagian jabatan,
misalnya.
> b. Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup,
> dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak
> dari proses pendaftaran DTD-WEB.ID.
> c. Pengelola DTD-WEB.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggung-jawab
> dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke
> internet.
> d. Pengelola DTD-WEB.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta
> penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian domain.
> Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa
> Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
> e. Pendelegasian domain dengan mendaftarkan sekurangnya dua "NS record".
> f. Pendaftaran berdasarkan 'First Come First Served'.
>
>2. Ketentuan Khusus
> a. DTD-WEB.ID untuk segala macam organisasi yang merupakan entitas
> yang tidak memenuhi kriteria CO.ID akan tetapi tidak ingin menggunakan
> entitas OR.ID.
> b. Identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah SIUP, TDP,
TDUP,
> Akte Pendirian, NPWP atau sejenisnya.
Tuh kan?, 2.b overlap ngga sih? Jadi organisasi formal khan. Intinya, hrs
berhubu
ngan dgn salah turunan hukum publik yang ada. Kalau *OR* kan nggak. Intinya
disini, bhw mendapatkan *WEB* lebih susah dari *OR* <di sini konflik dgn 2.a>
Yg seneng matematik, pasti langsung utak-atik pakai matrix/Venn, ya?
>3. Ketentuan Penamaan
> a. Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-WEB.ID sepenuhnya wewenang
> pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk.
> Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegang sah dari
> 'identitas' yang didaftarkan dalam formulir.
> Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum
> dalam 'admin-kontak'.
> Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat 'admin-kontak' diwakili oleh
> 'teknis-kontak'.
> Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat
> dilakukan oleh siapa saja yang mewakili 'kontak-teknis'.
> Pengelola DTD-WEB.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan
internal
> yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang
> didelegasikan.
> Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah,
> keterangan dari pendaftaran pertama kali.
> Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain
> Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD-WEB.ID, tidak bertanggung
> jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian
> nama dari domain yang diminta.
Prosedur di atas, lebih menjelaskan organisasi formal.
> b. Kriteria pemilihan nama domain
> * Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
> * Ada kaitan yang erat dan jelas dengan organisasi yang diwakili.
> * Tidak menggunakan kata-kata yang menunjukkan nama geografis.
> * Tidak menggunakan kata-kata yang umum seperti "NET", "MOBIL",
> "LAS", dst.
> Kata-kata yang merupakan gabungan dari kata-kata umum seperti
> "LASMOBIL-CIKUTRA", "WARNET-CIKADO" boleh digunakan.
> * Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
> * Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah
> hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
> * Tidak menggunakan kata-kata umum yang menunjukkan seni dan budaya
> seperti "BOROBUDUR", dst.
> * Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9",
> dan karakter "-". (RFC819)
> * Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
> * Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
>
>4. Perselisihan
> a. Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong)
> maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
Bagaimana tahu bohong, ada proses Litigasi?
>
> b. Jika dalam batas waktu 1 bulan sejak didaftarkan
> pihak pendaftar belum melengkapi persyaratan administrasi
> maka domain dibekukan.
>
> c. Jika dalam batas waktu 2 bulan sejak didaftarkan
> pihak pendaftar belum melengkapi persayaratan administrasi
> (misalnya masih nunggak pembayarannya) maka domain
> bisa ditinjau kembali (dicabut).
> Dengan demikian domain dapat digunakan oleh entitas lain (recycle).
>
> e. Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan
> sampai masalah terselesaikan.
>
> f. Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu,
> seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah
> didelegasikan.
Hrs cukup pengalaman, visi, dan hukum dong ya.
>
>5. Pembiayaan
> a. Besar biaya administrasi pendaftaran adalah Rp. 200.000,00
> ditambah PPN sebesar 10%, sehingga total yang harus dibayar
> adalah Rp. 220.000,00.
> Biaya ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun.
>
> b. Biaya untuk tahun berikutnya adalah Rp. 200.000,00
> ditambah PPN sebesar 10%, sehingga total yang harus dibayar
> adalah Rp. 220.000,00.
Kok malah naik, kecenderungan domain fee [=Inteletual Fee], semakin
murah, rencana ICANN utk Registrar yg sdh tersebar, suatu domain fee
bisa tinggal US$15.0; Krn ini sdh menjadi public commodity.
Menarik disimak http:\\www.cyberlaws.com
Diharapkan domain fee Rp 50.000,00 per annum.
Yang penting traffic dan domain Growth hrs sangat significant.
>6. Pengaduan
> a. Pengaduan masalah teknis, bisa menghubungi
>
> [EMAIL PROTECTED]
>
> b. Pengaduan masalah kebijakan, bisa menghubungi
>
> [EMAIL PROTECTED]
>
> c. Jika masih belum puas, silakan menghubungi Pengelola DTT-ID
>
> [EMAIL PROTECTED]
>
>
>7. Formulir
> Formulir pendaftaran tersedia di
>
> ftp://rs.web.id/dom-reg/form-acornet.id.txt
Wah, form-acornet-nya juga hrs dirubah ya, misal menjadi:
[1]acornetweb bila web sdh masuk;
[2]acornetmweb bila tm dan web masuk; dan
[3]Jika kecenderungan zona domain akan tambah terus, sebaiknya
form ini dibuat umum [generalization], misal:
*form-domreg*
>8. Informasi
> Untuk selalu mengetahui informasi terakhir mengenai IDNIC,
> silakan secara teratur untuk mampir ke http://www.idnic.net.id
> Juga, dipersilakan untuk berlangganan milis diskusi "IDNIC"
>
> <[EMAIL PROTECTED]>
>
> dan "Pengumuman IDNIC"
>
> <[EMAIL PROTECTED]>
Nampaknya, root domain WEB sdh merupakan gTLD.ID, sdh banyak
yg minta, pasti lahir duluan. Semoga.
Tinggal menunggu: ART.ID, FIRM.ID, COM.ID, ORG.ID, INFO.ID,
dst. Iya lho jadi tambah semangat nih. Mengapa tidak?
Teddy A. Purwadi
PT Transmedia Mitra Indonesia
Grha Citra Caraka, Mezzanine Fl, Transmedia Suite
Jln Jend Gatot Subroto 52, Jakarta 12710 - INDONESIA
V:+62-21 526 8777
F:+62-21 526 8789
I:http://www.access.net.id
E:[EMAIL PROTECTED]
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]