Sebagai E-business Consultant, perusahaan saya mendapat order untuk sebuah pemkot di Jawa Timur. Pihak pemkot menginginkan nama domain webnya berbentuk namakota.go.id, yang menurut saya sangat masuk akal (misalnya surabaya.go.id untuk pemkot Surabaya, malang.go.id untuk pemkot Malang, dsb.). Namun setelah saya baca peraturan untuk .go.id ternyata ada poin berikut:
Yang tidak dapat diterima : Pemerintah daerah dibawah profinsi (disesuaikan dengan peraturan OTODA) Yang ingin saya tanyakan, apa maksud kata-kata yang di dalam kurung tersebut (disesuaikan dengan peraturan OTODA)? IMHO, kalau memang ingin mendukung otoda, seharusnya nama-nama seperti itu, meskipun menunjukkan letak geografis, seharusnya diizinkan, karena toh IDNIC dapat memfilter apakah yang daftar itu bener2 dari pihak yang berwenang atau bukan. Kalau memang nama tersebut tidak diizinkan, lalu nama apa yang harus dipakai? pemkot-surabaya.web.id? atau .or.id? atau apa? Kan jadi susah ngetiknya, tidak menunjukkan "kepemerintahannya" dan jelas sangat tidak marketable. Padahal nantinya di era otonomi masing2 pemkot tentu perlu "menjual diri" - maksudnya mengekspos produk2 daerah gitu :) Ada contoh domain pemkot yang sudah on? Junaidi Kurniawan -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

