Sebagai E-business Consultant, perusahaan saya mendapat order untuk sebuah
pemkot di Jawa Timur. Pihak pemkot menginginkan nama domain webnya berbentuk
namakota.go.id, yang menurut saya sangat masuk akal (misalnya surabaya.go.id
untuk pemkot Surabaya, malang.go.id untuk pemkot Malang, dsb.). Namun
setelah saya baca peraturan untuk .go.id ternyata ada poin berikut:

Yang tidak dapat diterima :
Pemerintah daerah dibawah profinsi (disesuaikan dengan peraturan OTODA)

Yang ingin saya tanyakan, apa maksud kata-kata yang di dalam kurung tersebut
(disesuaikan dengan peraturan OTODA)? IMHO, kalau memang ingin mendukung
otoda, seharusnya nama-nama seperti itu, meskipun menunjukkan letak
geografis, seharusnya diizinkan, karena toh IDNIC dapat memfilter apakah
yang daftar itu bener2 dari pihak yang berwenang atau bukan.

Kalau memang nama tersebut tidak diizinkan, lalu nama apa yang harus
dipakai? pemkot-surabaya.web.id? atau .or.id? atau apa? Kan jadi susah
ngetiknya, tidak menunjukkan "kepemerintahannya" dan jelas sangat tidak
marketable. Padahal nantinya di era otonomi masing2 pemkot tentu perlu
"menjual diri" - maksudnya mengekspos produk2 daerah gitu :) Ada contoh
domain pemkot yang sudah on?

Junaidi Kurniawan


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke