On 4 Mar 2002 at 23:07, Junaidi Kurniawan wrote: > Sebagai E-business Consultant, perusahaan saya mendapat order untuk sebuah > pemkot di Jawa Timur. Pihak pemkot menginginkan nama domain webnya berbentuk > namakota.go.id, yang menurut saya sangat masuk akal (misalnya surabaya.go.id > untuk pemkot Surabaya, malang.go.id untuk pemkot Malang, dsb.). Namun > setelah saya baca peraturan untuk .go.id ternyata ada poin berikut: > > Yang tidak dapat diterima : > Pemerintah daerah dibawah profinsi (disesuaikan dengan peraturan OTODA) > > Yang ingin saya tanyakan, apa maksud kata-kata yang di dalam kurung tersebut > (disesuaikan dengan peraturan OTODA)? IMHO, kalau memang ingin mendukung > otoda, seharusnya nama-nama seperti itu, meskipun menunjukkan letak > geografis, seharusnya diizinkan, karena toh IDNIC dapat memfilter apakah > yang daftar itu bener2 dari pihak yang berwenang atau bukan.
Indikasi geografis itu bukan berarti tidak boleh, melainkan boleh untuk yang berhak. Pemerintah daerah adalah badan hukum yang berhak menggunakan nama daerah. Nah, masalahnya ... kalau ada kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Mana yang lebih berhak menggunakan bandung.go.id? ;) Bagaimana pula dengan Bandung yang di Jawa Barat dan yang di Bali? (eh itu Badung atau Bandung?) Mari kita bahas masalah ini di Working Group Nama Domain. -- budi -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

