On Tue, Mar 05, 2002 at 05:18:21AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Pemerintah daerah adalah badan hukum yang berhak > menggunakan nama daerah. > > Nah, masalahnya ... kalau ada kota Bandung dan > Kabupaten Bandung. Mana yang lebih berhak > menggunakan bandung.go.id? ;)
Bagaimana dengan (or|co|web|net).id? bagaimana kalau kota Bandung tahun 2010 diganti jadi Bandeng? Tipikal orang Indonesia, suka memperumit masalah yang sudah rumit. Pak Budi, itulah gunanya dilakukan pendelegasian. Jadi tidak semua hal bisa diselesaikan di satu kobokan yang namanya IDNIC. Salam, P.Y. Adi Prasaja -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

