Saya juga sependapat demikian, ikuti aturan yg ada, kalau memenuhi luluskan, kalau tidak hentikan.
Untuk kasus ini sudah jelas kok, seharusnya diluluskan

Salam,

-Benny Batara-
At 09:49 29/11/2002 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:

Saya cuman punya sedikit comment tentang ini, maklum bulan puasa ;-)

1. Pertanyaan ini khan meminta pendapat forum. Nah sekarang lihat aja pendapat forum bagaimana.... soalnya kalo semuanya bergantung pada aturan main yang ada, nanti aturan di IDNIC nggak bisa berkembang..... tapi nggak bisa semuanya kayak begini lho, hanya yang disetujui 'forum' dan dengan alas dasar yang cukup kuat yang bisa bikin perubahan atas ketentuan pendaftaran IDNIC. Bukankah begitu (sebagian) maksud ada milis ini bapak2 pengurus
???

2. Berkenaan dengan kasus ini, saya setuju untuk dilakukan perubahan atas ketentuan koperasi. Sebetulnya khan co.id itu untuk siapa...... nah penjelasannya khan dikatakan untuk badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Nah kalau diterjemahkan khan:

- semua badan hukum yang sah dan memiliki SIUP; ATAU

- PT, PK, Firma yang miliki akte serta izin usaha terkait.

Nah kata "atau" artinya (dalam bahasa hukum) apabila dipenuhi salah satunya maka terpenuhi segala kriterianya. Kalau boleh saya berpendapat, maka IDNIC tidak mempunyai alasan untuk tidak menerima pendaftaran koperasi (karena syarat2 ini telah terpenuhi, kecuali syarat2 lainnya tidak terpenuhi, contoh sudah ada yang memiliki, terkena indikasi geografis, dll);

3. Sebagai bahan pertimbangan, bukankah sangat baik apabila koperasi dapat berkompetisi dengan perusahaan swasta?? (Karena sebagian alasan didirikannya koperasi adalah juga untuk bersaing dengan perusahaan swasta)

4. Menurut saya, tahap sosialisasi untuk .id juga dimulai untuk mempertimbangkan hal-hal seperti ini (yang mempunyai alas hak yang kuat), sehingga .id lebih disukai oleh badan hukum lokal.

Demikian pendapat saya.

Hormat,

-bule-

nb. untuk RR: benar sekali merek dan nama perusahaan berbeda, tetapi bukan semata-mata 'harus mendaftarkan kemana' akan tetapi berdasarkan fungsi serta perlindungan hukumnya. Dan persyaratan yang dibuat IDNIC menurut saya masih relevant dan logis. Dan...... pendaftaran merek tidak hanya boleh dilakukan di web.id (tolong di confirm ya pak Budi, dan pak IKH...), karena untuk co.id pun bisa dilakukan dengan melampirkan (salah satunya) dokumen sertifikat merek.



"R Rusdiah @ Micronics" <rusdiah
Sent by: [EMAIL PROTECTED]

29/11/2002 09:11
Please respond to rusdiah
       
        To:        Irving Hutagalung <[EMAIL PROTECTED]>
        cc:        [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "'Suwoko Mawidhi'" <[EMAIL PROTECTED]>
        Subject:        [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Mohon tanggapan


Irving Hutagalung wrote:
Wah, jangan langsung di putar2 begini dong
[rr] makanya pak irwing...saya beri 2 solusi daripada repot dan diputer puter :-)
 
 

.Sekali lagi, seperti jawaban pak BR, ini BUKAN masalah DISKRIMINASI. Capek juga ya di Indonesia, belum apa2 udah dituduh diskriminasi, SARA, KKN, dst, dst, dst :-(Baca dulu aturan main:=====4.CO    Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan
       badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
       atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki
       akte serta izin usaha yang terkait.

[rr] lets...explore and discuss further...

1. kalau ngak salah koperasi yang ingin didaftarkan sudah memiliki akte (tentunya akte koperasi) dan izin usaha terkait( SIUP ) jadi persyaratan sebetulnya
sudah memenuhi.
2.  koperasi juga sifatnya komersial seperti halnya PT , CV dan Firma...meskipun tentu komersiilnya bisa berbentuk lain yaitu untuk kesejahteraan anggotanya:-)
3. jadi sebaiknya peraturannya dirubah untuk dapat mengakomodasi koperasi.

        Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan
       perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan.
       Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti
       Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.


[rr] kayaknya kok disini saya lihat kebingungan antara merek dan nama perusahaan.
kalau nama perusahaan itu khan didaftarkan di DepKehakiman dibidang pendaftaran perusahaan ( bisa oleh notaris misalnya) dan di idnic didaftarkan di co.id
kalau merek didaftarkan bisa oleh perusahaan atau pribadi ( yang bisa juga direktur perusahaan ...atau siapa saja) didepartemen kehakiman dibidang Haki atau pendaftaran merek ( juga dibawah dep kehakiman tapi kantornya terpisah sekali :-)


Jadi jangan sampai dicampur adukkan antara merek dan nama perusahaan , nanti jadi bingung...sendiri ?
kalau merek khan didaftarkannya di ... web.id ( kalau engak salah...karena saya ngak pernah pake web.id)


cmiiw.

salam, rr
 
 

 
=====Kalau sesuai, diterima. Kalau tidak sesuai, ditolak.Kalau menurut Anda peraturannya salah, usulkan perubahan.Jangan langsung menuduh DISKRIMINASI.- irving

-----Original Message-----
From:
[EMAIL PROTECTED] [
mailto:[EMAIL PROTECTED]] On Behalf Of R Rusdiah @ Micronics
Sent:
Friday, November 29, 2002 7:46 AM

To:
Suwoko Mawidhi

Cc:
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]

Subject:
Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Mohon tanggapan


kalo saya ngak mau repot repot...

seandainya co.id ngak boleh...dari pada coit... yah pilih saja yang lain misalnya:

kalo cinta produk dalam negeri yah...pilih .web atau .war.net.id atau .or.id

atau...

kalo mau go global or think global... yah buanyak pilihan... ada  .com bahkan  .net , .org guampang banget..( tapi jangan ke netsol...karena diblokir tapi coba yang lain bisa kok gampang :-)

itu pemikiran saya yang ngak mau repot ngurusin birokrasi dan paradigma yang beda......tapi tentu yang lain punya opini yang lain...:-)

salam, rr
note: kalo pendapat saya koperasi adalah badan usaha legal ( sangat legal..karena di endorse oleh pemerintah cq menteri koperasi nya sendiri lho :-)
jadi sama seperti PT, CV badan hukumnya...meskipun tentu kewajibannya beda...namun untuk domain name khan ngak ada urusan itu pt, cv, koperasi...pokoknya khan commercial...(punya Surat ijin Usaha Perusahaan SIUP lagi:-)..dan berbadan hukum yang sah seharusnya ok... itu pemikiran saya mengenai koperasi. Jadi aneh memang kalo ada distriminasi karena hanya sebuah koperasi ?
koperasi pun ada koperasi kecil didesa...tapi dibelanda...bank terbesar asalnya dari koperasi tuh...abn amro sama satu lagi lupa namanya itu khan koperasi tani dan susu asalnya :-)
 
 
 


Suwoko Mawidhi wrote:
Saya mendaftarkan domain ksinet.co.id untuk Koperasi Swadesi Indonesia pada 18-11-2002 dengan nomer
register: #20021118.66.


Tetapi ditolak pendaftarannya dengan alasan koperasi
belum diakomodir dalam co.id disarankan memakai
or.id/web.id.


Saya mohon tanggapan dari komunitas mengenai
diskriminasi yang kami alami ini.


Padahal perundangan yang ada di Indonesia mengakui
badan usaha koperasi ini sebagai badan hukum yang sah
untuk beroperasi di Indonesia.
Dan untuk keperluan pendaftaran domain ini kami telah
mem-fax-kan SIUP pada 20-11-2002.


Berikut adalah kronologisnya:

>Wed, 27 Nov 2002 22:20:08 +0700
>Pak Suwoko,


>Hal ini bukan karena masalah diskriminasi.
>Mohon anda jangan berpretensi negatif.


>Selama ini, jenis badan usaha koperasi memang
>masih digolongkan dalam domain or/web.id.


>Insya Allah dalam tahun 2003 awal, kami baru
>akan memulai menerima koperasi dalam co.id,
>namun hal tersebut perlu persiapan lebih lanjut.


>Demikian yang dapat saya sampaikan.
>Terima kasih atas atensi dan partisipasi Pak Suwoko.


>B. Rgds,
>-ikh
----------------------------------------------------------
>>At 05:08 AM 11/27/02 -0800, you wrote:
>>
>>Pak Indra,
>>
>>Terima kasih atas jawabannya.
>>
>>Yang ingin saya pertanyakan "Mengapa badan usaha
>>koperasi belum terakomodir dalam co.id?"
>>
>>Mengapa koperasi didiskriminasi dalam hal ini ?
>>Mengapa IDNIC mendiskriminasi koperasi sedangkan
>Undang-undang yang ada mengakui keberadaan koperasi?
>>
>>Padahal menurut peraturan usaha yang ada di
Indonesia,
>>Koperasi adalah badan usaha yang sah, yang diakui
>>oleh
>>Undang-undang.
>>
>>Sebenarnya saya bisa saja, memakai domain
>>com/net/org,  tetapi saya lebih prefer pakai co.id
>>karena sadar ini adalah domain untuk badan usaha di
>>Indonesia.
>>
>>Dan website dengan domain co.id ini menurut persepsi
>>saya lebih serius dibanding dibanding .web.id/or.id
>>yang hanya mensyaratkan ktp dalam pengurusannya.
>>Co.id mensyaratkan dokumen legalitas badan usaha
>>dimana Koperasi Swadesi Indonesia telah mematuhinya
>>dengan mem-fax-kan SIUP pada 20 Nopember 2002.
>>
>>Karena itu dibanding memakai web.id/or.id utk
website
>>koperasi ini, lebih baik pakai com/net/org kalau
>>didiskriminasi pakai co.id
>>
>>Tolong deh, jangan ada diskriminasi yang
bertentangan
>>dengan peraturan yang ada.
>>
>>Terima kasih
>>
>>Suwoko Mawidhi
----------------------------------------------------------
>>>Wed, 27 Nov 2002 16:14:45 +0700
>> >Pak Suwoko,
>> >
>> >Untuk jenis badan usaha koperasi memang
>> >belum terakomodir dalam domain co.id.
>> >
>> >Silahkan gunakan domain web.id atau or.id.
>> >Terima kasih atas kerjasama dan atensinya.
>> >
>> >
>> >B. Rgds,
>> >-ikh
>> >
----------------------------------------------------------
>> >>At 06:30 PM 11/26/02 -0800, you wrote:
>> >>DH,

>> >>
>> >>Pak Co-Admin, berikut adalah email yang saya
kirim
>> >>ulang karena belum mendapatkan jawaban dari Pak
>> >>Co-Admin mengenai permasalahan pendaftaran domain
>> >>saya.
>> >>
>> >>Saya berharap dapat segera dipecahkan masalahnya
>> >>karena ini berhubungan dengan klien saya.
>> >>
>> >>Terima kasih
>> >>
>> >>Suwoko Mawidhi
>> >>
----------------------------------------------------------
>> >>>Mon, 25 Nov 2002 08:23:31 +0700
>> >>>Dh,
>> >>>Silahkan sampaikan ke co-admin.
>> >>>Karena hal tersebut menjadi kewenangan dari co-
>> >>>admin.
>> >>>-yanto
----------------------------------------------------------
>> >>>>At 02:21 23/11/02 -0800, you wrote:
>> >>>>DH,
>> >>>>
>> >>>>Pak Yanto, terima kasih atas penjelasannya.
>> >>>>
>> >>>>Tetapi ketika saya baca seluruh ketentuan yang
>> >>>>ada
>> >>>>untuk pendaftaran co.id di web idnic tidak
>> >>>>tercantum
>> >>>>pasal seperti yang Pak Yanto sebutkan.
>> >>>>
>> >>>>Menurut ketentuan yang ada, koperasi adalah
>> >>>>entitas
>> >>>>bisnis yang diakui di Indonesia. Artinya
>> >>>>koperasi
>> >>>>adalah salah satu bentuk usaha/bisnis disamping
>> >>>>bentuk
>> >>>>usaha/bisnis lainnya seperti CV, PT, UD, Firma,


>> >>>>NV dsb.
>> >>>>
>> >>>>Mungkin hal ini akan lebih baik bila
>> >>>>didiskusikan
>> >>>>dengan teman yang lain di forum.
>> >>>>Bagaimana apakah setuju hal ini kita bawa ke
>> >>>>forum milis idnic...???
>>> >>>
>> >>>>Terima kasih.
>>> >>>
>> >>>>Suwoko Mawidhi
----------------------------------------------------------
>> >>>>>--- [EMAIL PROTECTED] wrote:
>> >>>> > Dh,
>> >>>> >
>> >>>> > Mohon ma'af,
>> >>>> > Saat ini jenis koperasi dan yayasan tidak
>> >>>> > diperbolehkan memakai .co.id.
>> >>>> >
>> >>>> > Help Desk
----------------------------------------------------------
>> >>>> > >At 22:46 21/11/02 -0800, you wrote:
>> >>>> > >DH,
>> >>>> > >
>> >>>> > >Minta tolong dijelaskan secara spesifik
>> >>>> > >alasan
>> >>>> > >penolakan tsb???
>> >>>> > >
>> >>>> > >Apakah karena pasal berikut:
>> >>>> > >
>> >>>> > >4.CO    Perusahaan yang dapat mendaftarkan
>> >>>> > >dalam

>> >>>> > >DTD
>> >>>> > >"CO.ID" harus merupakan badan hukum sah
yang
>> >>>> > > memiliki
>> >>>> > >SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)atau
>> >>>> > >badan hukum
>> >>>> > >sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang
>> >>>> > >memiliki
>> >>>> > >akte serta izin usaha yang terkait.
>> >>>> > >Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek
>> >>>> > >dagang harus merupakan perusahaan pemilik
>> >>>> > >hak merek
>> >>>> > >dagang yang bersangkutan.
>> >>>> > >Identitas yang digunakan untuk pendaftaran
>> >>>> > >adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang
>> >>>> > >disahkan
>> >>>> > >oleh Departemen Kehakiman RI.
>> >>>> > >
>> >>>> > >Bila karena pasal tsb, disini saya bisa
>> >>>> > >jelaskan
>> >>>> > >bahwa Koperasi Swadesi Indonesia adalah
>> >>>> > >badan hukum yang
>> >>>> > >sah yang memiliki SIUP (telah difaxkan pada
>> >>>> > >20 Nopember
>> >>>> > >2002), juga memiliki NPWP, dan Akte
>> >>>> > >Pendirian.
>> >>>> > >
>> >>>> > >Tolong dijelaskan alasan penolakannya.
>> >>>> > >Terima kasih.
>> >>>> > >
>> >>>> > >Suwoko Mawidhi
----------------------------------------------------------
>> >>>>> > >>--- [EMAIL PROTECTED] wrote:
>> >>>> > > > DH
>> >>>> > > >
>> >>>> > > > Ma'af, permintaan registrasi ditolak
>> >>>> > > > berhubung
>> >>>> > > > tidak memenuhi kriteria .CO.ID.
>> >>>> > > > Kami sarankan agar anda mempelajari
>> >>>> > > > kembali
>> >>>> > > > ketentuan pendaftaran .CO.ID di
>> >>>> > > >
http://www.idnic.net.id
>> >>>> > > >  atau anda daftarkan domain tsb
>> >>>> > > > di .OR.ID atau
>> >>>> > > > .WEB.ID.
>> >>>> > > >
>> >>>> > > > Terima kasih
>> >>>> > > >
>> >>>> > > > -Support-


__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail Plus - Powerful. Affordable. Sign up now.

http://mailplus.yahoo.com

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


--
Mailing List [EMAIL PROTECTED] - Association
http://www.apwkomitel.org
http://www.indopc.com
(MicronicsInternusa & AsriCitra Pratama) 
http://www.milenia.net Where the EGeneration @ (Millenia Net Cafe)
 
--
Mailing List [EMAIL PROTECTED] - Association
http://www.apwkomitel.org
http://www.indopc.com (MicronicsInternusa & AsriCitra Pratama) 
http://www.milenia.net Where the EGeneration @ (Millenia Net Cafe)
 

Kirim email ke