FYI, SIUP = Surat Ijin Usaha Perdagangan.
     SIUJK= Surat Ijin Usaha Jasa dan Konstruksi
     SIM  = Surat Ijin Mengemudi Preman
     SIM Umum = Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Umum (Angkot) ;-).

Bila diskusi seputar surat ijin memang seperti samar batas-batasnya,
tetapi mungkin bila dibatasi oleh batasan omset ..... per tahun bisa agak
diputuskan. Namun soal angka omset ini juga masih samar menjadi batasnya
soalnya antara perusahaan golongan ekonomi lemah dan perusahaan golongan
ekonommi mampu, tidak memasukan omset pengusaha golongan ekonomi lemah
sekali ;-). Padahal kebanyak pengusaha kecil masuk ke kategori golongan
ekonomi lemah sekali ;-).

Wass
-Marno-

On Fri, 29 Nov 2002, adi wrote:
> On Fri, Nov 29, 2002 at 01:55:30PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> > Perguruan tinggi juga berbisnis.
> > Yayasan juga berbisnis.
> > Bimbingan test juga berbisnis.
> > Warung di pinggir jalan juga bermaksud berbisnis.
>
> menurut aturan idnic, siapa pun yang ber-siup, berhak mendaftar
> domain co.id.
> 
> dugaan saya tidak semua koperasi ber-siup. sehingga tidak
> semua berhak mendaftar domain co.id (koperasi sekolah dll. :-)
> 
> maaf, saya heran. mengapa soal siup yang penting ini tidak
> ditanggapi sewajarnya oleh idnic. malah berargumentasi yang
> menurut saya, maaf, muter-muter. justru inilah saatnya
> membuktikan bahwa idnic tidak bermaksud menghambat. yaitu
> dengan mengemukakan argumentasi yang masuk akal.
> 
> Salam,
> 
> P.Y. Adi Prasaja

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke