On Mon, Dec 02, 2002 at 11:57:39AM +0700, Benny Chandra wrote:
> >kecuali .. bennychandra didaftarkan mereknya.
> jadi, singkatnya, merek kalo daftar .or.id dan web.id tegasnya TETAP 
> butuh SIUP atau surat merek atau cukup KTP doang kayak biasanya?

kalau merek, tetap butuh surat merek.

> >- ganesha.or.id  bisa saja dijadikan tempat untuk bimbingan belajar
> >  (rasanya belum ada yang pakai nama ini ya?)
> butuh SIUP gak? ;)

gak.


-- budi
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke