On Mon, Dec 02, 2002 at 11:57:39AM +0700, Benny Chandra wrote: > >kecuali .. bennychandra didaftarkan mereknya. > jadi, singkatnya, merek kalo daftar .or.id dan web.id tegasnya TETAP > butuh SIUP atau surat merek atau cukup KTP doang kayak biasanya?
kalau merek, tetap butuh surat merek. > >- ganesha.or.id bisa saja dijadikan tempat untuk bimbingan belajar > > (rasanya belum ada yang pakai nama ini ya?) > butuh SIUP gak? ;) gak. -- budi _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

