> Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang > tidak terbatas pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari > postel/pemda (mengapa harus pemda? karena sifat dari net.id > itu national seharusnya sekalian pemerintah pusat)
Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal. > Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja > kah yang dapat dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi > syarat untuk dapat diajukan sebagai pelengkap persyaratan > pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru hanya ijin ISP, > mungkin juga ijin penggunaan frekwensi. Kedua ijin tersebut > tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce. Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis ijin yang dikeluarkan Postel. > Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami > menggunakan penjanjian / kontrak yang membatasi dan > menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga > kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu > sama lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama > antar perusahaan seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian > seperti itulah, maka ijin yang diperlukan cukup ijin usaha. > Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang mana berhub > langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu > mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya. Definisi ini agak umum dan berlaku untuk semua perusahaan yang punya pelanggan. Kalau per definisi ini mungkin lebih baik menggunakan CO.ID > Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada > issue yang besar. Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal > dengan presentasi, kunjungan lokasi, atau dengan form khusus > yang memuat pernyataan dari si pengaju tentang jaringannya. > atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu > melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam > pengelolaan jaringannya. Yang paling penting adalah definisi > yang jelas dari persyaratan domain net.id adalah hal utama, > definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan bagi tim > penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform > tidak nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang > dibuat tersebut. Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi semuanya. Pak Julyanto tolong buatkan alternatif definisinya: Penyelenggara jaringan adalah:... Cara pengecekannya:... Sekarang ini definisinya: Penyelenggara jaringan adalah: Perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi (per definisi UU 36 thn 1999). Cara pengecekannya: Memiliki ijin dari pemerintah (di tingkat pusat dari Postel, di tingkat daerah dari Pemda) Pengecualian: Domain tingkat 3 WAR.NET.ID adalah untuk pengusaha warung internet/internet cafe yang memang tidak memerlukan ijin, tapi juga bergerak di bidang layanan telekomunikasi. Salam, Sanjaya _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

