Dear all,

Kalo boleh saya urun rembuk.  Menurut pandangan saya penggunaan NET.ID sudah cukup terwakili dengan definisinya yang diperuntukan kepada penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi.  Alasannya agar makna net itu tidak menjadi tidak bias dengan perusahaan-perusahaan yang tergolong "related to internet/telecommunication company" (atau yang Bapak Juyanto sebut sebagai "melakukan pelayanan terhadap jaringan/public baik secara langsung maupun tidak langsung"),

Makna net akan bias apabila digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang tergolong "related to internet/telecommunication company", contoh perusahaan-perusahaan suplier telepon, handphone berikut perusahaan-perusahaan distributor, perusahaan web designer, perusahaan dibidang pertelevisian, perusahaan di bidang radio dsb-dsb yang notabene berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan public network.

Ada baiknya agar perusahaan Bapak Julyanto melihat ccTLD yang lain yang masih dapat mencerminkan "status perusahaan" bapak, contohnya WEB.ID dan CO.ID. (mungkin lebih cocok ke WEB.ID ya pak).

Demikian mungkin yang dapat saya sampaikan.  Semoga Bapak tidak berpikiran bahwa IDNIC ini menyulitkan, akan tetapi peraturan yang seperti ini penting untuk para pengguna internet di Indonesia dan juga terbukti 'mengurangi' perselisihan.

Hormat saya,

Novizal -bule-





"Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]

01/15/2004 02:05 PM

Please respond to
<[EMAIL PROTECTED]>

To
<[EMAIL PROTECTED]>
cc
Subject
RE: [Idnic] domain NET.ID






> Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang
> tidak terbatas pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari
> postel/pemda (mengapa harus pemda? karena sifat dari net.id
> itu national seharusnya sekalian pemerintah pusat)

Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.

> Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja
> kah yang dapat dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi
> syarat untuk dapat diajukan sebagai pelengkap persyaratan
> pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru hanya ijin ISP,
> mungkin juga ijin penggunaan frekwensi. Kedua ijin tersebut
> tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce.

Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali
jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan
NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis
ijin yang dikeluarkan Postel.

> Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami
> menggunakan penjanjian / kontrak yang membatasi dan
> menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga
> kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu
> sama lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama
> antar perusahaan seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian
> seperti itulah, maka ijin yang diperlukan cukup ijin usaha.
> Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang mana berhub
> langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu
> mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya.

Definisi ini agak umum dan berlaku untuk semua perusahaan
yang punya pelanggan. Kalau per definisi ini mungkin lebih
baik menggunakan CO.ID

> Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada
> issue yang besar. Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal
> dengan presentasi, kunjungan lokasi, atau dengan form khusus
> yang memuat pernyataan dari si pengaju tentang jaringannya.
> atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu
> melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam
> pengelolaan jaringannya. Yang paling penting adalah definisi
> yang jelas dari persyaratan domain net.id adalah hal utama,
> definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan bagi tim
> penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform
> tidak nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang
> dibuat tersebut.

Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus
sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang
hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya
kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi
semuanya.

Pak Julyanto tolong buatkan alternatif definisinya:
Penyelenggara jaringan adalah:...
Cara pengecekannya:...

Sekarang ini definisinya:

Penyelenggara jaringan adalah: Perusahaan yang bergerak di bidang
penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi (per definisi
UU 36 thn 1999).

Cara pengecekannya: Memiliki ijin dari pemerintah (di tingkat
pusat dari Postel, di tingkat daerah dari Pemda)

Pengecualian: Domain tingkat 3 WAR.NET.ID adalah untuk pengusaha
warung internet/internet cafe yang memang tidak memerlukan
ijin, tapi juga bergerak di bidang layanan telekomunikasi.

Salam,
Sanjaya

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke