> Cara pengecekannya berdasarkan definisi diatas tentunya dapat 
> di ambil beberapa point yang dapat dijadikan acuan untuk 
> penilaian kelayakannya. Seperti contohnya: 1. Mempunyai 
> kemampuan untuk menghubungkan / menginteraksikan dua atau 
> lebih entity yang terhubung kepadanya. 2. Mempunyai layanan 
> yang dimanfaatkan oleh entity yang terhubung kepadanya. 3. 
> Mempunyai potensi untuk menbangun rantai-rantai jaringan 
> lainnya. 4. dll.

Mungkin sebelum kita diskusi mengenai peraturannya, bagaimana kalau kita
diskusi mengenai "siapa saja" yg sebenarnya "ingin" diperbolehkan
menggunakan NET.ID.

1. Internet Service Provider --> saat ini bisa, sesuai UU 36
2. Telecommunication Provider --> saat ini bisa, sesuai UU 36
3. Content Provider
4. Hosting Provider ?
5. Internet Service Provider yg bukan UU 36, misalnya web mail provider,
P2P network, etc.
6. others?

Nah, apa nih pembatasannya? Apa definisi dari "jaringan"?

Menurut saya sih, "jaringan" tidak sama dengan "content". #3, #4, dan #5
memang menyediakan servis kepada publik, dan punya kontrak dll. Tapi dia
bukan penyedia "jaringan".

Mungkin pak Julyanto bisa menjelaskan apakah perusahaan bapak memang
menyediakan jaringan dalam arti yg tepat. Maksudnya, seandainya saya
adalah client bapak, apakah artinya saya bisa menjadi terhubung dengan
client yg lain?

Menurut saya sih, arti "penyedia jaringan" adalah "menyediakan layanan
yg dapat menghubungkan client yg satu dengan client lainnya". Itu
makanya ISP (sesuai UU 36), Telco, dan backbone provider masuk dalam
kategori ini. Sedangkan Content, Hosting, dan Services provider tidak
termasuk.

Saya malah lebih mengusulkan supaya Multiplayer Game provider masuk
dalam kategori ini, krn menyediakan jasa untuk "menghubungkan" client ke
client. Termasuk juga chat provider, dll.

Tapi kok makin ribet ya? =D

- irving
http://www.irvingevajoan.com

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke