--- Alidjaja Ivan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Jadi public domain sih boleh2 aja..
> tapi saya masih tetap berpikir kalau si inventor ini harus diganjar
> secara materi yg cukup layak...
>
oh ya
pasti itu harus.
tetapi seringkali urusan hukum terlalu nge-jli-met dan mahal utk bayar lawyer
patent. bisa abis
waktu banyak utk urusan ini daripada pengembangan ilmunya sendiri.
bisa aja ditempuh jalur alternatif seperti kang onno w purbo.
justru karena dia sering bagi2 ilmunya secara gratis (public domain), dia jadi
sering diundang utk
seminar dan jadi penulis buku yg laris. so, sumber materi bisa berasal dari
luar paten juga.
> yg artinya kita sebagai bangsa Indonesia menghargai hasil karya anak
> negeri...
>
> gitu aja.
>
EXACTLY!
a.r.l.a.n
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/