Hi,

 

Kalau teknologi seperti ini diserahkan ke Negara, maka yang terbaik bagi si
penemunya adalah bahwa dia mendapatkan penghargaan (Rp 5 M - 10 M) PLUS
penjaminan hidup seumur hidup dan bisa diwariskan (misal 30 juta per bulan
seumur hidup untuk dia dan keturunannya) selama Negara ini berdiri PLUS x%
dari setiap alat yang terjual (juga bisa diwarsikan).

 

Salam,

Eri

 

  _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Arlandi Landjono
Sent: Tuesday, December 04, 2007 10:18 AM
To: [email protected]
Subject: Balasan: RE: Balasan: RE: [Indo-StarTrek] Blue Energy

 


--- Alidjaja Ivan <ivan.alidjaja@ <mailto:ivan.alidjaja%40formin.fi>
formin.fi> wrote:

> Jadi public domain sih boleh2 aja..
> tapi saya masih tetap berpikir kalau si inventor ini harus diganjar
> secara materi yg cukup layak...
> 

oh ya
pasti itu harus.

tetapi seringkali urusan hukum terlalu nge-jli-met dan mahal utk bayar
lawyer patent. bisa abis
waktu banyak utk urusan ini daripada pengembangan ilmunya sendiri.
bisa aja ditempuh jalur alternatif seperti kang onno w purbo.
justru karena dia sering bagi2 ilmunya secara gratis (public domain), dia
jadi sering diundang utk
seminar dan jadi penulis buku yg laris. so, sumber materi bisa berasal dari
luar paten juga.

> yg artinya kita sebagai bangsa Indonesia menghargai hasil karya anak
> negeri...
> 
> gitu aja.
> 

EXACTLY!

a.r.l.a.n

________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.
<http://id.answers.yahoo.com/> yahoo.com/

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke