Beberapa hari yang lalu saya ke KL naik AirAsia, pramaugari mengumumkan hingga 3 kali : selama take off dan landing, SEMUA peralatan elektronik dilarang digunakan. Artinya kalau motret pakai kamera manual mustinya boleh. Setelah mencapai ketinggian jelajah, disampaikan peralatan elektronik yang memancarkan signal tetap dilarang. Ketika landing, pramugari mengingatkan hal ini lagi ditambah larangan memotret di areal parkir pesawat/tarmak. Ditegaskan memotret baru diijnkan di dalam gedung terminal.
Balik Indonesia, saya naik Malaysia AIrline (MH), ketentuannya sama : dilarang menggunakan peralatan elektronik APAPUN, selama take off dan landing. Beberapa hari yang lalu KOMPAS memuat aturan baru tentang penggunaan HP di dalam pesawat. Disatu sisi ini mengganggu hobi kita memotret (karena tidak semua HP berkamera bisa 'flight mode'), tapi disisi lain kita patut mengapresiasi peraturan ini agar negara lain melihat keseriusan kita dalam menjaga standar safety penerbangan Indonesia, yang ujungnya juga ke maskapai kita Garuda. Saya ga setuju dengan pernyatan : peraturan dibuat untuk dilanggar....well, ini soal nyawa bung! kalau anda tidak sayang nyawa anda, orang lain masih peduli dengan nyawanya. hehe... saya kutipkan di sini : http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/19/2243154/awas.pakai.hp.di.pesawat.denda.200.juta JAKARTA, SENIN - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Regulasi baru pemerintah tersebut mengancam penumpang yang menggunakan telepon seluler di dalam pesawat terbang untuk dipenjara satu tahun atau denda Rp 200 juta. "Undang-Undang in memproteksi tingkat keselamatan. Seseorang yang memakai HP di atas pesawat akan dikenai denda dan sanksi," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat sosialisasi UU Penerbangan kepada para operator penerbangan dan perusahaan yang terkait dengan penerbangan di Jakarta, Senin (19/1). Aturan mengenai pelarangan pemakaian HP ini tertuan dalam pasal 54 huruf f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
