Beberapa hari yang lalu saya ke KL naik AirAsia, pramaugari mengumumkan hingga 
3 kali : selama take off dan landing, SEMUA peralatan elektronik dilarang 
digunakan. Artinya kalau motret pakai kamera manual mustinya boleh.
Setelah mencapai ketinggian jelajah, disampaikan peralatan elektronik yang 
memancarkan signal tetap dilarang.
Ketika landing, pramugari mengingatkan hal ini lagi ditambah larangan memotret 
di areal parkir pesawat/tarmak. Ditegaskan memotret baru diijnkan di dalam 
gedung terminal.

Balik Indonesia, saya naik Malaysia AIrline (MH), ketentuannya sama : dilarang 
menggunakan peralatan elektronik APAPUN, selama take off dan landing.

Beberapa hari yang lalu KOMPAS memuat aturan baru tentang penggunaan HP di 
dalam pesawat.

Disatu sisi ini mengganggu hobi kita memotret (karena tidak semua HP berkamera 
bisa 'flight mode'), tapi disisi lain kita patut mengapresiasi peraturan ini 
agar negara lain melihat keseriusan kita dalam menjaga standar safety 
penerbangan Indonesia, yang ujungnya juga ke maskapai kita Garuda.

Saya ga setuju dengan pernyatan : peraturan dibuat untuk dilanggar....well, ini 
soal nyawa bung! kalau anda tidak sayang nyawa anda, orang lain masih peduli 
dengan nyawanya. hehe...



saya kutipkan di sini :

http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/19/2243154/awas.pakai.hp.di.pesawat.denda.200.juta

JAKARTA, SENIN - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani 
Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Regulasi baru pemerintah 
tersebut mengancam penumpang yang menggunakan telepon seluler di dalam pesawat 
terbang untuk dipenjara satu tahun atau denda Rp 200 juta.

"Undang-Undang in memproteksi tingkat keselamatan. Seseorang yang memakai HP di 
atas pesawat akan dikenai denda dan sanksi," kata Menteri Perhubungan Jusman 
Syafii Djamal saat sosialisasi UU Penerbangan kepada para operator penerbangan 
dan perusahaan yang terkait dengan penerbangan di Jakarta, Senin (19/1).

Aturan mengenai pelarangan pemakaian HP ini tertuan dalam pasal 54 huruf f 
mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu 
navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang menggunakan alat 
elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai kurungan satu tahun 
penjara dan denda Rp 200 juta.




      

Kirim email ke