“ ...For the sake of the British government, I have published fifty thousand books, magazines and posters and distributed them in this and other Islamic countries ... It is as the result of my endeavors that thousands of people have given up thoughts of Jihad which had been propounded by ill-witted mullahs and embedded in the minds of the people. I can rightly feel proud of this that no other Muslim in British India can equal me in this respect..." [Mirza Ghulam Qadianis's Service to his True Masters, Sitara-e-Qaisaria, Roohany Khazaen, Vol. 15, P. 114, Sitara-e-Qaisaria, P. 3-4 Letter to Queen Victoria, Khutba-Ilhamia, Appendix. Copy of this letter in urdu. For detailed excerpts from Mirza Ghulams's writings about this affair in Urdu see Qaumi Digest - Qadiani number, khatm-e-nubuwwat.org].
Dalam perjalanan pengikut Ahmadiyah di Indonesia, ada pengikut yang sadar akan ketertipuan ajaran Mirza Ghulam Ahmad, namun ada juga yang tetap terdoktrinisasi dengan ajaran tersebut. Penolakan pengikut ajaran Ahmadiyah untuk bertobat lebih disebabkan oleh keterlanjuran dalam ikatan ajaran yang sulit dilepas karena solidaritas yang menguat manakala terjadi tekanan yang semakin kuat dari luar Ahmadiyah dan ditunjang dengan fasilitas2 di internal Ahmadiyah. Dari sudut pandang kamtibmas dan kestabilan negara, serta kesucian ajaran agama dalam hal akidah, maka pemerintah Indonesia dapat menerapkan secara tegas posisi hukum berupa pelarangan ajaran Ahmadiyah. Karena potensi konflik horizontal yang ditakutkan timbul di masa mendatang disebabkan provokasi antar elemen masyarakat seperti saat ini dan dan penyusupan ajaran-ajaran yang menyimpang dari sebuah koridor akidah agama telah pernah memberikan catatan merah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia di masa silam. Dalam proses pelarangan dan penyadaran tersebut, akan terjadi pergerakan sistematis untuk mempertahankan eksistensi Ahmadiyah di tingkatan global maupun domestik berdasarkan azas liberalisme. Liberalisme bersandar pada kebebasan hak2 azasi seorang individu sebagai seorang manusia yang dilindungi oleh hukum, yang kemudian menjadi pegangan ketika melihat sudut pandang kebebasan beragama dan menganut kepercayaan dalam konteks Ahmadiyah. Untuk mengkooptasi hal tersebut, pemerintah harus melakukan proses tersebut dengan berpegang pada regulasi dan supremasi hukum nasional, seperti pada delik Hukum Penodaan Agama sesuai KUHP Pasal 156a. Pasal penodaan agama dalam KUHP (156a) baru bisa digunakan setelah forum badan koordinasi Pakem yang melibakan antar instansi sudah dilakukan. Sehingga tanpa rapat koordinasi Pakem tersebut, pasal 156a tersebut tidak efektif. Pasal 156a efektif setelah ada pembahasan forum badan koordinasi (Bakor) pengawas aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan (Pakem). Forum bakor pakem terdiri dari Departemen Agama, Kejaksaan, Kepolisian, BIN, serta tokoh masyarakat dapat menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat. Setelah dinyatakan sesat, kemudian dilarang. Setelah pelarangan tersebut, apabila aliran tersebut masih dijalankan oleh penganutnya, maka Pasal 156a sudah bisa digunakan sebagai patokan jaksa penuntut umum di pengadilan. Pasal 156a ini dimasukkan ke dalam KUHP Bab V tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum yang mengatur perbuatan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain di depan umum. Juga terhadap orang atau golongan yang berlainan suku, agama, keturunan dan sebagainya. Pasal-pasal tersebut tampaknya merupakan penjabaran dari prinsip anti-diskriminasi dan untuk melindungi minoritas dari kewenang-wenangan kelompok mayoritas. Rancangan KUHP (RKUHP) merevisi KUHP lama. Pasal penodaan agama diletakkan pada Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Keagamaan. Bab ini terdiri dari delapan pasal, yang dibagi dalam dua bagian. Pertama, mengatur tentang tindak pidana terhadap Agama. Kedua, mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah. Proses tersebut pelarangan tersebut di atas harus melalui dialog/argumentasi dan pembinaan konstruktif secara bertahap dalam jangka waktu panjang dengan program terpadu untuk membuka segala tipu daya yang mengakar pada ajaran2, elemen2 dasar dan doktrin2 ajaran Ahmadiyah. Sebagai contoh adalah ajaran Kristen Mormon yang mempraktekan poligami di Amerika Serikat, apabila penganut Mormon terus mempraktekan hal tersebut adalah melanggar hukum yang berlaku di AS. Pelarangan ajaran Ahmadiyah diharapkan akan merusak sistem kaderisasi dan pembinaan internal Ahmadiyah. Untuk menjamin kepastian hukum yang mengikat segenap lapisan masyarakat, maka sosialisasi secara persuasif tentang posisi hukum Ahmadiyah harus dilakukan secara berkesinambungan dengan dibarengi penertiban dan pengelolaan secara ketat organisasi milisi sipil berbasis ideologi yang secara tidak langsung telah menimbulkan keresahan masyarakat akibat tindakan2nya dalam "penertiban" ajaran Ahmadiyah. Aspek humaniora dan pendekatan secara sosial dalam penyadaran kembali pengikut ajaran Ahmadiyah sangat penting dengan disertai jaminan hukum dan keamanan yang memadai, karena pimpinan2 Ahmadiyah tidak rela apabila pengikutnya bebas dari pengaruh dan cengkraman Ahmadiyah. Acuan proses hukum untuk Ahmadiyah: - Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah (18 Juni 1975). - Brunei Darussalam telah melarang ajaran Ahmadiyah - Pakistan telah melarang ajaran Ahmadiyah - Arab Saudi telah melarang ajaran Ahmadiyah - Rabithah `Alam Islami yang berkedudukan di Makkah telah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah kafir dan keluar dari Islam Namun harap diingat UUD'45 adalah konstitusi dan hukum tertinggi di Indonesia. Saya kutip beberapa pasal di UUD'45, UU HAM, UU ICCPR, dimana negara menjamin kebebasan beragama kepada masyaratnya, antara lain: Pasal 28 (e) ayat 1 dan 2, amandemen UUD'45: 1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali 2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya Pasal 29 ayat 1, amandemen UUD'45: 1) Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: 1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu 2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR): Pasal 18: Hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak–hak tersebut Pasal 19: Hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat Pasal 26: Persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi Pasal 27: Tindakan untuk melindungi golongan etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negara pihak Lalu bagaimanakah penjabaran dan korelasi antara KUHP Pasal 156a (dan R-KUHP) dengan amandemen konstitusi, UU HAM dan ICCPR?? Landasan hukum mana yang paling kuat dan apakah perlu uji materil ke Mahkamah Konstitusi?? Kemudian bagaimana implementasinya dalam aspek sosio-kemasyarakatan untuk menghindarkan gesekan2 maupun konflik horizontal antar umat beragama ?? Reiza www.linkedin.com/in/teukureiza ----- Original Message ---- From: Adi Indrayanto <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Friday, June 6, 2008 6:34:55 AM Subject: [indonesia] Re: Fwd: [anggotaicmi] Membongkar Jaringan AKKBB (Bag.1) Seperti yang saya katakan ... yang memulai duluan "memukul" (kekerasan fisik) itu akan menjadi tertuduh. Silahkan saja baca undang2 yang ada. Ibaratnya, kalau seseorang terprovokasi (melalui tulisan, ejekan, suara) ... lalu yang terprovokasi itu membalas dgn "pukulan" (kekerasan fisik) ... maka tetap yang salah adalah yang melakuan "tindak kekerasan" lebih dulu. Kalau provokasi dgn ejekan ... ya balas juga dgn ejekan. Dimana-mana hukum ya begitu. Di negara maju juga begitu ... ;-) Masak ... orang mukul dibilang wajar ? Itu hukum rimba namanya ... salam, -ai-
