“ ...For the sake of the British
government, I have published fifty thousand books, magazines and
posters and distributed them in this and other Islamic countries ... It
is as the result of my endeavors that thousands of people have given up
thoughts of Jihad which had been propounded by ill-witted mullahs and
embedded in the minds of the people. I can rightly feel proud of this
that no other Muslim in British India can equal me in this respect..."
[Mirza Ghulam Qadianis's Service to his True Masters,
Sitara-e-Qaisaria, Roohany Khazaen, Vol. 15, P. 114,
Sitara-e-Qaisaria, P. 3-4 Letter to Queen Victoria, Khutba-Ilhamia,
Appendix. Copy of this letter in urdu. For detailed excerpts from Mirza
Ghulams's writings about this affair in Urdu see Qaumi Digest - Qadiani
number, khatm-e-nubuwwat.org].

Dalam
perjalanan pengikut Ahmadiyah di Indonesia, ada pengikut yang sadar
akan ketertipuan ajaran Mirza Ghulam Ahmad, namun ada juga yang tetap
terdoktrinisasi dengan ajaran tersebut. Penolakan pengikut ajaran
Ahmadiyah untuk bertobat lebih disebabkan oleh keterlanjuran dalam
ikatan ajaran yang sulit dilepas karena solidaritas yang menguat
manakala terjadi tekanan yang semakin kuat dari luar Ahmadiyah dan
ditunjang dengan fasilitas2 di internal Ahmadiyah.

Dari sudut
pandang kamtibmas dan kestabilan negara, serta kesucian ajaran agama
dalam hal akidah, maka pemerintah Indonesia dapat menerapkan secara
tegas posisi hukum berupa pelarangan ajaran Ahmadiyah. Karena potensi
konflik horizontal yang
ditakutkan timbul di masa mendatang disebabkan provokasi antar elemen
masyarakat seperti saat ini dan dan penyusupan ajaran-ajaran yang
menyimpang dari sebuah koridor akidah agama telah pernah memberikan
catatan merah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
di Indonesia di masa silam.

Dalam proses pelarangan dan penyadaran tersebut, akan terjadi
pergerakan sistematis untuk mempertahankan eksistensi Ahmadiyah di
tingkatan global maupun domestik berdasarkan azas liberalisme. Liberalisme
bersandar pada kebebasan hak2 azasi seorang individu sebagai seorang
manusia yang dilindungi oleh hukum, yang kemudian menjadi pegangan
ketika melihat sudut pandang kebebasan beragama dan menganut
kepercayaan dalam konteks Ahmadiyah.

Untuk mengkooptasi hal tersebut, pemerintah harus melakukan proses
tersebut dengan berpegang pada regulasi dan supremasi hukum nasional,
seperti pada delik Hukum Penodaan Agama sesuai KUHP Pasal 156a.  Pasal penodaan 
agama dalam KUHP (156a) baru bisa digunakan setelah forum badan koordinasi 
Pakem yang melibakan antar instansi sudah dilakukan. Sehingga tanpa rapat 
koordinasi Pakem tersebut, pasal 156a tersebut tidak efektif. Pasal 156a 
efektif setelah ada pembahasan forum badan koordinasi (Bakor) pengawas aliran 
kepercayaan masyarakat dan keagamaan (Pakem). Forum bakor pakem terdiri dari 
Departemen Agama, Kejaksaan, Kepolisian, BIN, serta tokoh masyarakat dapat 
menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat. Setelah dinyatakan sesat, kemudian 
dilarang. Setelah pelarangan tersebut, apabila aliran tersebut masih dijalankan 
oleh penganutnya, maka Pasal 156a sudah bisa digunakan sebagai patokan jaksa 
penuntut umum di pengadilan.

Pasal 156a ini dimasukkan ke dalam KUHP Bab V tentang Kejahatan terhadap 
Ketertiban Umum yang mengatur perbuatan menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain di 
depan umum. Juga terhadap orang atau golongan yang berlainan suku, agama, 
keturunan dan sebagainya. Pasal-pasal tersebut tampaknya merupakan penjabaran 
dari prinsip anti-diskriminasi dan untuk melindungi minoritas dari 
kewenang-wenangan kelompok mayoritas.

Rancangan KUHP (RKUHP) merevisi KUHP lama. Pasal penodaan agama diletakkan pada 
Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Keagamaan. Bab ini 
terdiri dari delapan pasal, yang dibagi dalam dua bagian. Pertama, mengatur 
tentang tindak pidana terhadap Agama. Kedua, mengatur tentang Tindak Pidana 
terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah.

Proses
tersebut pelarangan tersebut di atas harus melalui dialog/argumentasi dan 
pembinaan konstruktif
secara bertahap dalam jangka waktu panjang dengan program terpadu untuk
membuka segala tipu daya yang mengakar pada ajaran2, elemen2 dasar dan
doktrin2 ajaran Ahmadiyah. Sebagai contoh adalah ajaran Kristen Mormon
yang mempraktekan poligami di Amerika Serikat, apabila penganut Mormon
terus mempraktekan hal tersebut adalah melanggar hukum yang berlaku di
AS. Pelarangan
ajaran Ahmadiyah diharapkan akan merusak sistem kaderisasi dan
pembinaan internal Ahmadiyah. Untuk menjamin kepastian hukum
yang mengikat segenap lapisan masyarakat, maka sosialisasi secara
persuasif tentang posisi hukum Ahmadiyah harus dilakukan secara 
berkesinambungan dengan dibarengi penertiban dan pengelolaan secara
ketat organisasi milisi sipil berbasis ideologi yang secara tidak
langsung telah menimbulkan keresahan masyarakat akibat tindakan2nya
dalam "penertiban" ajaran Ahmadiyah. 

Aspek humaniora dan
pendekatan secara sosial dalam penyadaran kembali pengikut ajaran
Ahmadiyah sangat penting dengan disertai jaminan hukum dan keamanan
yang memadai, karena pimpinan2 Ahmadiyah tidak rela apabila pengikutnya
bebas dari pengaruh dan cengkraman Ahmadiyah.

Acuan proses hukum
untuk Ahmadiyah:
- Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah (18 Juni 1975).
- Brunei Darussalam telah melarang ajaran Ahmadiyah
- Pakistan telah melarang ajaran Ahmadiyah
- Arab Saudi telah melarang ajaran Ahmadiyah
- Rabithah `Alam Islami yang berkedudukan di Makkah telah mengeluarkan fatwa 
bahwa Ahmadiyah adalah kafir dan keluar dari Islam

 
Namun harap diingat UUD'45 adalah konstitusi dan hukum tertinggi di Indonesia. 
Saya kutip beberapa pasal di UUD'45, UU HAM, UU ICCPR, dimana negara menjamin 
kebebasan beragama kepada masyaratnya, antara lain:

Pasal 28 (e) ayat 1 dan 2, amandemen UUD'45:
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih 
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih 
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran 
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya

Pasal 29 ayat 1, amandemen UUD'45:
1) Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya 
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu

Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:
1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat 
menurut agamanya dan kepercayaannya itu
2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing

Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi 
tanggung jawab negara, terutama pemerintah

UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and 
Political Rights (ICCPR):
Pasal 18: Hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama 
serta perlindungan atas hak–hak tersebut
Pasal 19: Hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan 
hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat
Pasal 26: Persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang 
atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi
Pasal 27: Tindakan untuk melindungi golongan etnis, agama, atau bahasa 
minoritas yang mungkin ada di negara pihak

Lalu bagaimanakah penjabaran dan korelasi antara KUHP Pasal 156a (dan R-KUHP) 
dengan amandemen konstitusi, UU HAM dan ICCPR?? Landasan hukum mana yang paling 
kuat dan apakah perlu uji materil ke Mahkamah Konstitusi?? Kemudian bagaimana 
implementasinya dalam aspek sosio-kemasyarakatan untuk menghindarkan gesekan2 
maupun konflik horizontal antar umat beragama ??


Reiza
www.linkedin.com/in/teukureiza
 




----- Original Message ----
From: Adi Indrayanto <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, June 6, 2008 6:34:55 AM
Subject: [indonesia] Re: Fwd: [anggotaicmi] Membongkar Jaringan AKKBB (Bag.1)

Seperti yang saya katakan ... yang memulai duluan "memukul" (kekerasan
fisik) itu akan menjadi tertuduh. Silahkan saja baca undang2 yang ada.

Ibaratnya, kalau seseorang terprovokasi (melalui tulisan, ejekan,
suara) ... lalu yang terprovokasi itu membalas dgn "pukulan"
(kekerasan fisik) ... maka tetap yang salah adalah yang melakuan
"tindak kekerasan" lebih dulu. Kalau provokasi dgn ejekan ... ya balas
juga dgn ejekan.

Dimana-mana hukum ya begitu. Di negara maju juga begitu ... ;-)

Masak ... orang mukul dibilang wajar ? Itu hukum rimba namanya ...

salam,

-ai-


      

Kirim email ke