Kalau golongan Ahmadiah berkeyakinan lain dengan ajaran Islam saya kira
tidak ada orang Islam yang berkeberatan, silahkan saja .. lakum dinukum
waliyadin kok.
Tetapi pada saat mereka mengaku Islam maka saat itu pula hak azasi orang
Islam yang dilanggar, harus mengakui bahwa mereka juga segolongan.
Sama saja jika ada orang yang bukan Batak, kawin dengan orang Batakpun
tidak, diberi marga kehormatanpun tidak tapi lantas ngaku2 -misalnya-
marga Panjaitan.. Ah kau, apa puula ini bah ?!
Seringkali salah kaprah dalam menerapkan hak azasi, berbuat sesukanya
atas nama HAM sambil sekaligus merampas hak azasi orang lain.
Ada seorang tokoh -sayang saya lupa namanya- kata beliau buat saja agama
Ahmadiah, persoalan akan beres.
Menurut saya pendapat beliau ini benar sekali.
Pemerintah sebetulnya bisa tegas tanpa melangggar undang2, pakai undang2
yang bertalian dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan, dus Ahmadiah
tak perlu dilarang, tapi pake juga pasal penodaan agama jika mereka
tetap bersikeras mengaku Islam.
 
 
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Teuku Reiza Yuanda
Sent: Friday, June 06, 2008 3:12 PM
To: [email protected]
Subject: [indonesia] Re: Fwd: [anggotaicmi] Membongkar Jaringan AKKBB
 
" ...For the sake of the British government, I have published fifty
thousand books, magazines and posters and distributed them in this and
other Islamic countries ... It is as the result of my endeavors that
thousands of people have given up thoughts of Jihad which had been
propounded by ill-witted mullahs and embedded in the minds of the
people. I can rightly feel proud of this that no other Muslim in British
India can equal me in this respect..." [Mirza Ghulam Qadianis's Service
to his True Masters, Sitara-e-Qaisaria, Roohany Khazaen, Vol. 15, P.
114, Sitara-e-Qaisaria, P. 3-4 Letter to Queen Victoria, Khutba-Ilhamia,
Appendix. Copy of this letter in urdu. For detailed excerpts from Mirza
Ghulams's writings about this affair in Urdu see Qaumi Digest - Qadiani
number, khatm-e-nubuwwat.org].

Dalam perjalanan pengikut Ahmadiyah di Indonesia, ada pengikut yang
sadar akan ketertipuan ajaran Mirza Ghulam Ahmad, namun ada juga yang
tetap terdoktrinisasi dengan ajaran tersebut. Penolakan pengikut ajaran
Ahmadiyah untuk bertobat lebih disebabkan oleh keterlanjuran dalam
ikatan ajaran yang sulit dilepas karena solidaritas yang menguat
manakala terjadi tekanan yang semakin kuat dari luar Ahmadiyah dan
ditunjang dengan fasilitas2 di internal Ahmadiyah.

Dari sudut pandang kamtibmas dan kestabilan negara, serta kesucian
ajaran agama dalam hal akidah, maka pemerintah Indonesia dapat
menerapkan secara tegas posisi hukum berupa pelarangan ajaran Ahmadiyah.
Karena potensi konflik horizontal yang ditakutkan timbul di masa
mendatang disebabkan provokasi antar elemen masyarakat seperti saat ini
dan dan penyusupan ajaran-ajaran yang menyimpang dari sebuah koridor
akidah agama telah pernah memberikan catatan merah dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia di masa silam.

Dalam proses pelarangan dan penyadaran tersebut, akan terjadi pergerakan
sistematis untuk mempertahankan eksistensi Ahmadiyah di tingkatan global
maupun domestik berdasarkan azas liberalisme. Liberalisme bersandar pada
kebebasan hak2 azasi seorang individu sebagai seorang manusia yang
dilindungi oleh hukum, yang kemudian menjadi pegangan ketika melihat
sudut pandang kebebasan beragama dan menganut kepercayaan dalam konteks
Ahmadiyah.

Untuk mengkooptasi hal tersebut, pemerintah harus melakukan proses
tersebut dengan berpegang pada regulasi dan supremasi hukum nasional,
seperti pada delik Hukum Penodaan Agama sesuai KUHP Pasal 156a.  Pasal
penodaan agama dalam KUHP (156a) baru bisa digunakan setelah forum badan
koordinasi Pakem yang melibakan antar instansi sudah dilakukan. Sehingga
tanpa rapat koordinasi Pakem tersebut, pasal 156a tersebut tidak
efektif. Pasal 156a efektif setelah ada pembahasan forum badan
koordinasi (Bakor) pengawas aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan
(Pakem). Forum bakor pakem terdiri dari Departemen Agama, Kejaksaan,
Kepolisian, BIN, serta tokoh masyarakat dapat menetapkan suatu aliran
dinyatakan sesat. Setelah dinyatakan sesat, kemudian dilarang. Setelah
pelarangan tersebut, apabila aliran tersebut masih dijalankan oleh
penganutnya, maka Pasal 156a sudah bisa digunakan sebagai patokan jaksa
penuntut umum di pengadilan.

Pasal 156a ini dimasukkan ke dalam KUHP Bab V tentang Kejahatan terhadap
Ketertiban Umum yang mengatur perbuatan menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain
di depan umum. Juga terhadap orang atau golongan yang berlainan suku,
agama, keturunan dan sebagainya. Pasal-pasal tersebut tampaknya
merupakan penjabaran dari prinsip anti-diskriminasi dan untuk melindungi
minoritas dari kewenang-wenangan kelompok mayoritas.

Rancangan KUHP (RKUHP) merevisi KUHP lama. Pasal penodaan agama
diletakkan pada Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan
Kehidupan Keagamaan. Bab ini terdiri dari delapan pasal, yang dibagi
dalam dua bagian. Pertama, mengatur tentang tindak pidana terhadap
Agama. Kedua, mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama
dan Sarana Ibadah.

Proses tersebut pelarangan tersebut di atas harus melalui
dialog/argumentasi dan pembinaan konstruktif secara bertahap dalam
jangka waktu panjang dengan program terpadu untuk membuka segala tipu
daya yang mengakar pada ajaran2, elemen2 dasar dan doktrin2 ajaran
Ahmadiyah. Sebagai contoh adalah ajaran Kristen Mormon yang mempraktekan
poligami di Amerika Serikat, apabila penganut Mormon terus mempraktekan
hal tersebut adalah melanggar hukum yang berlaku di AS. Pelarangan
ajaran Ahmadiyah diharapkan akan merusak sistem kaderisasi dan pembinaan
internal Ahmadiyah. Untuk menjamin kepastian hukum yang mengikat segenap
lapisan masyarakat, maka sosialisasi secara persuasif tentang posisi
hukum Ahmadiyah harus dilakukan secara berkesinambungan dengan dibarengi
penertiban dan pengelolaan secara ketat organisasi milisi sipil berbasis
ideologi yang secara tidak langsung telah menimbulkan keresahan
masyarakat akibat tindakan2nya dalam "penertiban" ajaran Ahmadiyah. 

Aspek humaniora dan pendekatan secara sosial dalam penyadaran kembali
pengikut ajaran Ahmadiyah sangat penting dengan disertai jaminan hukum
dan keamanan yang memadai, karena pimpinan2 Ahmadiyah tidak rela apabila
pengikutnya bebas dari pengaruh dan cengkraman Ahmadiyah.

Acuan proses hukum untuk Ahmadiyah:
- Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah (18 Juni 1975).
- Brunei Darussalam telah melarang ajaran Ahmadiyah
- Pakistan telah melarang ajaran Ahmadiyah
- Arab Saudi telah melarang ajaran Ahmadiyah
- Rabithah `Alam Islami yang berkedudukan di Makkah telah mengeluarkan
fatwa bahwa Ahmadiyah adalah kafir dan keluar dari Islam
 
Namun harap diingat UUD'45 adalah konstitusi dan hukum tertinggi di
Indonesia. Saya kutip beberapa pasal di UUD'45, UU HAM, UU ICCPR, dimana
negara menjamin kebebasan beragama kepada masyaratnya, antara lain:

Pasal 28 (e) ayat 1 dan 2, amandemen UUD'45:
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya

Pasal 29 ayat 1, amandemen UUD'45:
1) Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu

Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:
1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu
2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya
masing-masing

Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah

UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil
and Political Rights (ICCPR):
Pasal 18: Hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan
beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut
Pasal 19: Hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak
lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat
Pasal 26: Persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua
orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi
Pasal 27: Tindakan untuk melindungi golongan etnis, agama, atau bahasa
minoritas yang mungkin ada di negara pihak

Lalu bagaimanakah penjabaran dan korelasi antara KUHP Pasal 156a (dan
R-KUHP) dengan amandemen konstitusi, UU HAM dan ICCPR?? Landasan hukum
mana yang paling kuat dan apakah perlu uji materil ke Mahkamah
Konstitusi?? Kemudian bagaimana implementasinya dalam aspek
sosio-kemasyarakatan untuk menghindarkan gesekan2 maupun konflik
horizontal antar umat beragama ??


Reiza
www.linkedin.com/in/teukureiza
  <http://www.jaroe.eu/> 
 
----- Original Message ----
From: Adi Indrayanto <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, June 6, 2008 6:34:55 AM
Subject: [indonesia] Re: Fwd: [anggotaicmi] Membongkar Jaringan AKKBB
(Bag.1)

Seperti yang saya katakan ... yang memulai duluan "memukul" (kekerasan
fisik) itu akan menjadi tertuduh. Silahkan saja baca undang2 yang ada.

Ibaratnya, kalau seseorang terprovokasi (melalui tulisan, ejekan,
suara) ... lalu yang terprovokasi itu membalas dgn "pukulan"
(kekerasan fisik) ... maka tetap yang salah adalah yang melakuan
"tindak kekerasan" lebih dulu. Kalau provokasi dgn ejekan ... ya balas
juga dgn ejekan.

Dimana-mana hukum ya begitu. Di negara maju juga begitu ... ;-)

Masak ... orang mukul dibilang wajar ? Itu hukum rimba namanya ...

salam,

-ai-
 

Kirim email ke