Ini memang jadi masalah pak, apalagi kalau yang dijual spare parts, misalnya apakah speaker ada manualnya, microphone jika ada manualnya pasti dalam bahasa inggris juga.

Salam
Wirjawan

On 02/07/11 12:33, S Roestam wrote:
Kawan2 Milis yth,

Menariksekali berita di detik dengan judul: "Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara" http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara Pada dasarnya mereka didakwa telah Melanggar *UU Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia* dan atau *UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi*, jadi bukan karena menjual produk di Kaskus, artinya mungkin saja diantara teman-teman yang menjual produk di tokonya sendiri pun akan mengalami masalah ini, karena melanggar UU tersebut.

Ini sebuah permasalahan gampang-gampang susah, kalau mau dibikin susah. Ini bisa juga akal cerdik petugas untuk memanfaatkan celah-celah hukum/undang-undang agar menjerat masyarakat Indonesia.

Ada berapa banyakkah perangkat elektronik, seperti Komputer, Laptop, PDA, HP, modem dan lain-lain yang ada manualnya, baik berbahasa Inggris ataupun bahasa Indonesia. Kemarin saya baru saja beli HP BlackBerry Storm-II model 9530 yang tanpa manual.

*Kalau memang petugas itu konsisten, maka sudah seharusnya semua pemilik toko-toko itu sudah masuk bui semuanya! Mangapa petugas harus berpura-pura jadi pembeli, begitu terjadi transaksi dilapangan, polisi datang menyergap dan merampas 2-buah iPad yang diperjual-belikan. Lumayan, dapat pakai iPad Gratisan!*

Bagaimanakah tanggapan dari Pemerintah/Regulator: Kementrian Kominfo dan Kementrian Perdagangan. Mereka adalah yang paling berkompeten untuk menjawabnya!

Silahkan ditanggapi.
Wassalam,
S Roestam
http://mastel.wordpress.com

Kirim email ke