Ini memang jadi masalah pak, apalagi kalau yang dijual spare parts,
misalnya apakah speaker ada manualnya, microphone jika ada manualnya
pasti dalam bahasa inggris juga.
Salam
Wirjawan
On 02/07/11 12:33, S Roestam wrote:
Kawan2 Milis yth,
Menariksekali berita di detik dengan judul: "Dian dan Randy Tak
Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara"
http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara
Pada dasarnya mereka didakwa telah Melanggar *UU Perlindungan Konsumen
karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia* dan atau *UU
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi*, jadi bukan karena menjual
produk di Kaskus, artinya mungkin saja diantara teman-teman yang
menjual produk di tokonya sendiri pun akan mengalami masalah ini,
karena melanggar UU tersebut.
Ini sebuah permasalahan gampang-gampang susah, kalau mau dibikin
susah. Ini bisa juga akal cerdik petugas untuk memanfaatkan
celah-celah hukum/undang-undang agar menjerat masyarakat Indonesia.
Ada berapa banyakkah perangkat elektronik, seperti Komputer, Laptop,
PDA, HP, modem dan lain-lain yang ada manualnya, baik berbahasa
Inggris ataupun bahasa Indonesia. Kemarin saya baru saja beli HP
BlackBerry Storm-II model 9530 yang tanpa manual.
*Kalau memang petugas itu konsisten, maka sudah seharusnya semua
pemilik toko-toko itu sudah masuk bui semuanya! Mangapa petugas harus
berpura-pura jadi pembeli, begitu terjadi transaksi dilapangan, polisi
datang menyergap dan merampas 2-buah iPad yang diperjual-belikan.
Lumayan, dapat pakai iPad Gratisan!*
Bagaimanakah tanggapan dari Pemerintah/Regulator: Kementrian Kominfo
dan Kementrian Perdagangan. Mereka adalah yang paling berkompeten
untuk menjawabnya!
Silahkan ditanggapi.
Wassalam,
S Roestam
http://mastel.wordpress.com