Izinkan saya mengabarkan tentang "musibah" tetangga akibat ulah Polisi dan  
Jaksa, bahkan mungkin "mafia"-nya. Tetangga itu hanyalah seorang instalatir 
kaca untuk perumahan atau kantor yang tekun dan rajin beribadah. Di rumah 
kontrakannya ada Istri dan anaknya yang selalu menunggunya kembali. Di suatu 
hari ia kedatangan "orang sebrang" untuk ikut kerja. Sudah disampaikannya bahwa 
di tempatnya tidak ada lowongan. Tapi rupanya "orang sebrang" terus memaksanya 
dengan berbagai cara, walau pun tanpa gaji yang memadai; mungkin semi magang. 
Akhirnya ia tidak bisa menolaknya. Maka bekerjalah "orang sebrang" itu 
bersamanya. Terjadilah interaksi yang harmonis diantara mereka. Tetapi, di 
suatu hari, di sekitar hari ke 10-an, "orang sebrang" ini meminta uang untuk 
membeli rokok, dikeluarkanlah uang Rp 10 rb dan dikasihkan kepada orang sebrang 
itu. Setelah sekian lama berselang, datanglah "orang sebrang" itu secara 
tergopoh-gopoh dengan membawa bungkusan kecil. "Ada
 apa?"  ujar instalitir kaca itu. "Oo yah... Tolong titip barang gue sebentar. 
Gue ada yang ngejar". Karena kaget dan tanpa curiga dengan terpaksa ia terima, 
dan si "orang sebrang" berlari mencari persembunyian. Rupanya, dengan serta 
merta beberapa orang Polisi mendatangi lokasi mereka dan mencari "orang 
sebrang" itu. Akhirnya tertangkaplah "orang sebrang" itu, dan tukang instalitir 
kaca itu pun ikut digaruk. Tukang instalatir kaca kaget dan tak bisa berbuat 
apa2. "Mengapa ia harus digaruk dan dijebloskan ke dalam penjara?". Rupanya 
bungkusan kecil itu adalah ganja. Selanjutnya, di dalam proses persidangan si 
pemegang bungkusan itu harus dipenjara sekitar lima tahun dan si "orang 
sebrang" itu bebas! Ia ingin membebaskan dirinya tetapi Polisi dan Jaksa minta 
tembusan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Hingga hari ini ia menjalani 
"hukuman" itu, sementara di rumahnya istrinya melahirkan anak yang kedua. Jika 
istrinya ingin menengoknya, maka si istri
 harus kumpul-kumpul uang untuk bisa masuk ke dalam penjara. Saya pikir ini 
hanya ada dalam dongeng, tetapi si istri yang tetangga itu berceritra demikian.

Saya pun ingat cerita kawan yang mewanti-wanti jika titip mobil ke "vallet" 
hotel atau mall. Jika kita telah titip mobil lewat "vallet" dan kemudian tidak 
jauh dari lokasi penitipan mobil itu ada razia, maka jangan sekali-kali 
memegang "barang misterius" yang tiba-tiba ada di dalam mobil kita. Bersikaplah 
tenang dan panggilah (bergaya memanggil) pengacara kita. Kalau sudaah demikian 
Polisi tidak akan bisa berbuat apa-apa. 


Wallahu 'alam. Apakah semua itu modus operandi untuk menaikkan pangkat?  


________________________________
From: joefrizal joefrizal <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Saturday, July 2, 2011 2:30 PM
Subject: [indonesia] Re: Jual iPad lewat Situs Kaskus berujung dipenjara karena 
tidak ada Manual berbahasa Indonesia


Penjual iPad Tak Bisa Dipidana karena Manual Book Berbahasa Inggris
________________________________


Jakarta - 2 Orang pemuda, Dian (42) dan Randy (29), terancam 5 tahun penjara 
karena menjual 2 buah iPad yang menggunakan manual book berbahasa Inggris. 
Seharunya keduanya tidak bisa diajukan ke pengadilan, karena iPad belum masuk 
dalam daftar wajib yang harus menggunakan bahasa Indonesia sesuai keputusan 
Menteri Perdagangan.

"Benar bahwa dalam UU Perlindungan Konsumen, setiap barang yang beredar di 
Indonesia harus menggunakan
 bahasa Indonesia dalam buku panduan. Tapi pasal ini masih ada kalimat 
selanjutnya yaitu sesuai peraturan yang berlaku," kata Direktur Pemberdayaan 
Konsumen Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian 
Pedagangan, Srie Agustina, saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (30/6/2011).

Atas amanat UU ini, maka menteri perdagangan membuat Surat Edaran Nomor 19/2010 
yang berisi jenis- jenis barang apa saja yang di haruskan memuat manual book 
berbahasa Indonesia. Nah, dalam Surat Edaran inilah terdapat 45 jenis barang 
yang harus memuat manual book berbahasa Indonesia. Seperti kendaraan, komputer, 
laptop, televisi, handphone dan sebagainya.

"Dalam Surat Edaran tersebut, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang 
diatur. Jadi, tidak bisa keduanya disidik bahkan hingga sampai pengadilan," 
ungkap Srie dengan nada tinggi.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB 
di forum jual beli
 situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi 
Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben 
Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 
November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa 
keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ UU 8 
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book 
berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36/ 1999 
tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik 
komunikasi resmi. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini 
masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
http://www.detiknews..com/read/2011/...nggris?9911022

baca tuh aturannya pak pol, jgn main tangkap aja
--- On Sat, 7/2/11, S Roestam <[email protected]> wrote:


>From: S Roestam <[email protected]>
>Subject: [indonesia] Jual iPad lewat Situs Kaskus berujung dipenjara karena 
>tidak ada Manual berbahasa Indonesia
>To: [email protected]
>Date: Saturday, July 2, 2011, 12:33 AM
>
>
>Kawan2 Milis yth,
>
>Menariksekali berita di detik dengan judul: "Dian dan Randy Tak Menyangka Jual 
>iPad di Kaskus Berujung Penjara"
 
http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara
 Pada dasarnya mereka didakwa telah Melanggar UU Perlindungan Konsumen karena 
tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia dan atau UU Nomor 36 Tahun 1999 
tentang Telekomunikasi, jadi bukan karena menjual produk di Kaskus, artinya 
mungkin saja diantara teman-teman yang menjual produk di tokonya sendiri pun 
akan mengalami masalah ini, karena melanggar UU tersebut.
>
>Ini sebuah permasalahan gampang-gampang susah, kalau mau dibikin susah. Ini 
>bisa juga akal cerdik petugas untuk memanfaatkan celah-celah 
>hukum/undang-undang agar menjerat masyarakat Indonesia.
>
>Ada berapa banyakkah perangkat elektronik, seperti Komputer, Laptop, PDA, HP, 
>modem dan lain-lain yang ada manualnya, baik berbahasa Inggris ataupun bahasa 
>Indonesia. Kemarin saya baru saja beli HP BlackBerry Storm-II model 9530 yang
 tanpa manual.
>
>Kalau memang petugas itu konsisten, maka sudah seharusnya semua pemilik 
>toko-toko itu  sudah masuk bui semuanya! Mangapa petugas harus berpura-pura 
>jadi pembeli, begitu terjadi transaksi dilapangan, polisi datang menyergap dan 
>merampas 2-buah iPad yang diperjual-belikan. Lumayan, dapat pakai iPad 
>Gratisan!
>
>Bagaimanakah tanggapan dari Pemerintah/Regulator: Kementrian Kominfo dan 
>Kementrian Perdagangan. Mereka adalah yang paling berkompeten untuk 
>menjawabnya!
>
>Silahkan ditanggapi.
>Wassalam,
>S Roestam
>http://mastel.wordpress.com
> 

Kirim email ke