RM SI79
-----Original Message----- From: S Roestam <[email protected]> Sender: [email protected]: Sat, 2 Jul 2011 12:33:49 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [indonesia] Jual iPad lewat Situs Kaskus berujung dipenjara karena tidak ada Manual berbahasa Indonesia Kawan2 Milis yth, Menariksekali berita di detik dengan judul: "Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara" http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara Pada dasarnya mereka didakwa telah Melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia dan atau UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, jadi bukan karena menjual produk di Kaskus, artinya mungkin saja diantara teman-teman yang menjual produk di tokonya sendiri pun akan mengalami masalah ini, karena melanggar UU tersebut. Ini sebuah permasalahan gampang-gampang susah, kalau mau dibikin susah. Ini bisa juga akal cerdik petugas untuk memanfaatkan celah-celah hukum/undang-undang agar menjerat masyarakat Indonesia. Ada berapa banyakkah perangkat elektronik, seperti Komputer, Laptop, PDA, HP, modem dan lain-lain yang ada manualnya, baik berbahasa Inggris ataupun bahasa Indonesia. Kemarin saya baru saja beli HP BlackBerry Storm-II model 9530 yang tanpa manual. Kalau memang petugas itu konsisten, maka sudah seharusnya semua pemilik toko-toko itu sudah masuk bui semuanya! Mangapa petugas harus berpura-pura jadi pembeli, begitu terjadi transaksi dilapangan, polisi datang menyergap dan merampas 2-buah iPad yang diperjual-belikan. Lumayan, dapat pakai iPad Gratisan! Bagaimanakah tanggapan dari Pemerintah/Regulator: Kementrian Kominfo dan Kementrian Perdagangan. Mereka adalah yang paling berkompeten untuk menjawabnya! Silahkan ditanggapi. Wassalam, S Roestam http://mastel.wordpress.com
