Kawan2 Milis yth,

Menariksekali berita di detik dengan judul: "Dian dan Randy Tak Menyangka Jual 
iPad di Kaskus Berujung Penjara" 
http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara
 Pada dasarnya mereka didakwa telah Melanggar UU Perlindungan Konsumen karena 
tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia dan atau UU Nomor 36 Tahun 1999 
tentang Telekomunikasi, jadi bukan karena menjual produk di Kaskus, artinya 
mungkin saja diantara teman-teman yang menjual produk di tokonya sendiri pun 
akan mengalami masalah ini, karena melanggar UU tersebut.

Ini sebuah permasalahan gampang-gampang susah, kalau mau dibikin susah. Ini 
bisa juga akal cerdik petugas untuk memanfaatkan celah-celah 
hukum/undang-undang agar menjerat masyarakat Indonesia.

Ada berapa banyakkah perangkat elektronik, seperti Komputer, Laptop, PDA, HP, 
modem dan lain-lain yang ada manualnya, baik berbahasa Inggris ataupun bahasa 
Indonesia. Kemarin saya baru saja beli HP BlackBerry Storm-II model 9530 yang 
tanpa manual.

Kalau memang petugas itu konsisten, maka sudah seharusnya semua pemilik 
toko-toko itu  sudah masuk bui semuanya! Mangapa petugas harus berpura-pura 
jadi pembeli, begitu terjadi transaksi dilapangan, polisi datang menyergap dan 
merampas 2-buah iPad yang diperjual-belikan. Lumayan, dapat pakai iPad Gratisan!

Bagaimanakah tanggapan dari Pemerintah/Regulator: Kementrian Kominfo dan 
Kementrian Perdagangan. Mereka adalah yang paling berkompeten untuk menjawabnya!

Silahkan ditanggapi.
Wassalam,
S Roestam
http://mastel.wordpress.com

Kirim email ke