Penjual iPad Tak Bisa Dipidana karena Manual Book Berbahasa Inggris Jakarta - 2 Orang pemuda, Dian (42) dan Randy (29), terancam 5 tahun penjara karena menjual 2 buah iPad yang menggunakan manual book berbahasa Inggris. Seharunya keduanya tidak bisa diajukan ke pengadilan, karena iPad belum masuk dalam daftar wajib yang harus menggunakan bahasa Indonesia sesuai keputusan Menteri Perdagangan.
"Benar bahwa dalam UU Perlindungan Konsumen, setiap barang yang beredar di Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia dalam buku panduan. Tapi pasal ini masih ada kalimat selanjutnya yaitu sesuai peraturan yang berlaku," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan, Srie Agustina, saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (30/6/2011). Atas amanat UU ini, maka menteri perdagangan membuat Surat Edaran Nomor 19/2010 yang berisi jenis- jenis barang apa saja yang di haruskan memuat manual book berbahasa Indonesia. Nah, dalam Surat Edaran inilah terdapat 45 jenis barang yang harus memuat manual book berbahasa Indonesia. Seperti kendaraan, komputer, laptop, televisi, handphone dan sebagainya. "Dalam Surat Edaran tersebut, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jadi, tidak bisa keduanya disidik bahkan hingga sampai pengadilan," ungkap Srie dengan nada tinggi. Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36/ 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat. http://www.detiknews..com/read/2011/...nggris?9911022 baca tuh aturannya pak pol, jgn main tangkap aja --- On Sat, 7/2/11, S Roestam <[email protected]> wrote: From: S Roestam <[email protected]> Subject: [indonesia] Jual iPad lewat Situs Kaskus berujung dipenjara karena tidak ada Manual berbahasa Indonesia To: [email protected] Date: Saturday, July 2, 2011, 12:33 AM Kawan2 Milis yth, Menariksekali berita di detik dengan judul: "Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara" http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara Pada dasarnya mereka didakwa telah Melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia dan atau UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, jadi bukan karena menjual produk di Kaskus, artinya mungkin saja diantara teman-teman yang menjual produk di tokonya sendiri pun akan mengalami masalah ini, karena melanggar UU tersebut. Ini sebuah permasalahan gampang-gampang susah, kalau mau dibikin susah. Ini bisa juga akal cerdik petugas untuk memanfaatkan celah-celah hukum/undang-undang agar menjerat masyarakat Indonesia. Ada berapa banyakkah perangkat elektronik, seperti Komputer, Laptop, PDA, HP, modem dan lain-lain yang ada manualnya, baik berbahasa Inggris ataupun bahasa Indonesia. Kemarin saya baru saja beli HP BlackBerry Storm-II model 9530 yang tanpa manual. Kalau memang petugas itu konsisten, maka sudah seharusnya semua pemilik toko-toko itu sudah masuk bui semuanya! Mangapa petugas harus berpura-pura jadi pembeli, begitu terjadi transaksi dilapangan, polisi datang menyergap dan merampas 2-buah iPad yang diperjual-belikan. Lumayan, dapat pakai iPad Gratisan! Bagaimanakah tanggapan dari Pemerintah/Regulator: Kementrian Kominfo dan Kementrian Perdagangan. Mereka adalah yang paling berkompeten untuk menjawabnya! Silahkan ditanggapi. Wassalam, S Roestam http://mastel.wordpress.com
