Kemudian dalam hal ini anda akan berhakim kepada siapa?
Kepada Hakim yang bagaimana anda mematuhi putusannya?
Adakah Hakim tersebut saat ini?
----- Original Message -----
Sent: Thursday, July 28, 2005 2:15 PM
Subject: [is-lam] Bagaimana Memperlakukan Manusia ?




Fatwa ulama bukan pernyataan hukum sebab para ulama itu
bukan hakim !

Maka siapapun yang berlindung dibawah fatwa ulama bukan
pelaksana hukum.
Dan siapapun yang bertindak hukum tanpa melalui prosedur
hukum adalah menyesatkan.

Pelaksanaan Hukum Islam tidak bisa main-main !

_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke