Ijinkan saya membahasakan ulang maksud Pak Raden.
Masalahnya bukanlah pada kesesatan Ahmadiyah, hal ini barangkali sudah
disepakati. Akan tetapi masalahnya terletak pada EKSEKUSI HUKUM terhadap
orang-orang yang nyasar tersebut. Maksud Pak Raden, vonis dan eksekusi hukum
hanya boleh dilakukan oleh pihak YANG BERWENANG saja (aparat).
Dari sini kita perlu membedakan ulama sebagai cendekiawan yang memiliki opini
hukum dengan ulama sebagai pewaris nabi yang memiliki wewenang mengeluarkan
fatwa hukum. Tidak semua orang yang mendalam kapasitas ilmunya lantas otomatis
menjadi mufti. Jabatan mufti itu adalah jabatan resmi kenegaraan. Seperti di
jaman para sahabat dulu - mohon bantuan verifikasi riwayatnya pada yang lebih
hafal - meskipun banyak yang lebih senior dari segi ilmu dari Ibnu Abbas
rodhiallaahu anhum, akan tetapi beliaulah yang lebih ditaati karena beliaulah
yang ditunjuk sebagai mufti pada saat itu. Dalam hal kasus Ahmadiyah, MUI telah
memainkan peranannya dengan pas.
Analogi kasus ini mirip dengan fitnah takfir dan tabdi. Takfir dan tabdi itu kan
bukan wewenang setiap orang/kelompok agama meskipun dinilai mendalam ilmunya.
Kemudian setelah vonis hukum keluar tentu eksekusinya hanya boleh dilakukan oleh
yang berwenang saja (aparat). Dalam kasus Bogor, bisa ditanyakan kepada
kelompok-kelompok *jihad* tersebut : Dari siapa instruksi tindakan tersebut
dikeluarkan ? Punya wewenang kah ?
Wallaahu 'alam,
= Wizh =
Please respond to Milis is-lam <[email protected]>
To: "Teddie Harjadi" <[EMAIL PROTECTED]>, "Milis is-lam"
<[email protected]>
cc: (bcc: IPD Wiska Susetio/QA/domino_srv)
Subject: Re: [is-lam] Bagaimana Memperlakukan Manusia ?
yang main-main itu siapa, kan kita yang cuma ketik-2 saja, tanpa buka rujukan
kecuali yang sedang diingat selintas... ya enggak pak raden budiman. pak raden
siap berdebat satu meja dg ahli agama ? ini pertanyaan yang perlu anda jwab....
agar jelas siapa yang main-main. Ulil, dawam, sholahudin wahid, adnan buyung
dan sederetan itu... tak ada yang ahli agama.... semua mengaku ahli.
----- Original Message -----
From: Teddie Harjadi
To: Milis is-lam
Sent: Thursday, July 28, 2005 3:49 PM
Subject: Re: [is-lam] Bagaimana Memperlakukan Manusia ?
Kemudian dalam hal ini anda akan berhakim kepada siapa?
Kepada Hakim yang bagaimana anda mematuhi putusannya?
Adakah Hakim tersebut saat ini?
----- Original Message -----
From: Raden Budiman
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, July 28, 2005 2:15 PM
Subject: [is-lam] Bagaimana Memperlakukan Manusia ?
Fatwa ulama bukan pernyataan hukum sebab para ulama itu
bukan hakim !
Maka siapapun yang berlindung dibawah fatwa ulama bukan
pelaksana hukum.
Dan siapapun yang bertindak hukum tanpa melalui prosedur
hukum adalah menyesatkan.
Pelaksanaan Hukum Islam tidak bisa main-main !
-------------------------------------------------------------------------
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam