Makanya kalau nggak tahu duduk persoalannya yang sebenarnya secara rinci, nggak
usah ikut-ikutan komentar. :-)
Salam,
= Wizh =
Please respond to Milis is-lam <[email protected]>
To: 'Milis is-lam' <[email protected]>
cc: (bcc: IPD Wiska Susetio/QA/domino_srv)
Subject: RE: [is-lam] Mengingat Cak Nur --c2|
Tapi, baru saja kita mendapat tulisan mengenai si Cak katanya yang
bertentangan dengan Qur'an. Padahal dalam tiap pidatonya semua berpendapat
baik tentang dia. Jadi gimana dong yang benar ?
Salam,
Zainal
-----Original Message-----
Sent: Wednesday, August 31, 2005 9:54 AM
To: Milis is-lam
Subject: RE: [is-lam] Mengingat Cak Nur --c2|
Wa'alaikum salam warohmatullaahi wabarokaatuh Pak Zainal,
Mengecap seseorang itu kafir, musyrik atau munafiq adalah vonis hukum karena
memiliki konsekuensi hukum. Seseorang yang divonis kafir tentu hilang
hak-haknya
sebagai seorang muslim seperti diberi salam ketika bertemu, hak waris, dsb.
Di sisi lain kekafiran, kemusyrikan dan kemunafikan pada diri seseorang
memiliki
faktor-faktor penyebab yang kompleks, seperti tingkat pendidikan, kondisi
psikologis, ekonomi, sosial, dsb. Ketika seseorang mengatakan sesuatu yang
bathil (bathil itu kosong, tak bernilai, tidak valid), maka perlu dikaji
secara
seksama latar belakang dan penghalang-penghalangnya (mani') sehingga tidak
mencapai kebenaran.
Mengingat dua hal ini perlu skill, ilmu, kehati-hatian dan pengkajian yang
seksama, maka tentunya tidak sembarang orang yang berwenang menjatuhkan
vonis
tersebut. Dan orang tersebut juga perlu memimiliki otoritas resmi yang sah,
sehingga vonisnya memiliki kekuatan eksekusi hukum. Biasanya vonis-vonis
seperti
ini merupakan wewenang majelis ulama yang resmi.
Adapun bagi yang tidak memiliki otoritas dan ilmu berkaitan dengan hal
tersebut,
kriteria-kriteria kekafiran, kemusyrikan dan kemunafikan bisa dipakai
sebagai
alat penjagaan dalam lingkup diri pribadi agar tidak terjerumus kedalam
golongan
tersebut.
Wallaahu'alam,
= Wizh =
Subject: RE: [is-lam] Mengingat Cak Nur --c2|
Dear all,
Assalamu 'alaikum wr.wb. Bagi para pengikut islam,
Apakah kita boleh mengecap seseorang itu kafir, musyrik, atau munafiq
(menunjuk ke orangnya) bila memang tanda kekafiran atau kemusyrikan atau
kemunafiqan memang sudah nampak menurut Qur'an dan hadist. Di Qur'an kan
banyak membahas ciri2 orang yang seperti ini. Nah, dosa nggak kalau kita
mengkafirkan, atau memunafiqkan, atau memusyrikkan seseorang dengan dalih
pada apa yang tertera dalam Qur'an dan Hadist. Mohon perncerahannya.
Wassalam,
Zainal
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam