Partai Islam Tak Kompak Soal Fatwa Haram Golput
Senin, 26 Januari 2009 | 12:16 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua partai politik berbasis massa Islam tak kompak menyikapi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia soal golput dalam Pemilu 2009 nanti. Partai Bulan Bintang tak setuju dengan fatwa itu, sedangkan Partai Keadilan Sejahtera mengatakan fatwa itu sangat dibutuhkan. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, Yusron Ihza Mahendra, mengatakan golput tidak perlu diatur dan dilarang. Menurut dia, golput adalah hak setiap warga, bukan kewajiban. "Jangan dipaksakan, apalagi dengan menggunakan agama sebagai alat politik," kata Yusron saat dihubungi, Senin (26/1). Menurut Yusron, yang juga Wakil Ketua Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR ini, memilih tidak perlu diwajibkan. Meski fatwa itu menjadi hak MUI, Ini (fatwa) kurang pas," katanya. Fenomena golput di beberapa pemilihan kepala daerah, kata dia, memang terlihat cukup signifikan. "Namun, jangan mentang-mentang mengejar legitimasi kepemimpinan dengan fatwa," katanya. Yusron menuturkan, fatwa itu justru bisa mengurangi kewibawaan lembaga keagamaan itu. "Jika fatwa ini tidak banyak yang mengikuti, bisa mengurangi kewibawaan," katanya. Sosialisasi pemilu, kata dia, justru menjadi kunci yang efektif meningkatkan partisapasi pemilih. "Terutama tokoh agama, juga perbaikan kualitas partai dan calon legislatif," katanya. Soal golput haram dijelaskan Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar. Menurut dia, ulama sepakat memutuskan golput hukumnya haram jika ada pimpinan yang dipilih memenuhi syarat. Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan Golput hukumnya juga haram. "Dalam Islam memilih pimpinan itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan," kata Gusrizal. Ketua Fraksi DPR Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, menyujui penetapan fatwa haram golput yang bisa menjadi rujukan pemilih. "Tentu demi kepentingan penyelamatan demokrasi dan menciptakan pemerintahan dengan legitimasi yang kuat," ujarnya. Meski ada fatwa, kata dia, pemilih memiliki kedewasaan menentukan pilihan sesuai harapannya. "Artinya fatwa itu hanya menjadi referensi," katanya. Jika ada pemilih yang sudah apatis terhadap pemilihan umum, "Ya silakan saja golput." EKO ARI WIBOWO From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of saidi Sent: Tuesday, January 27, 2009 11:03 AM To: [email protected] Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? Pak, koq tulisannya ndak jelas bacaannya ??? ----- Original Message ----- From: Wong Lim Pok <mailto:[email protected]> To: [email protected] ; [email protected] Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:27 AM Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? KPU Sambut Baik Fatwa MUI Golput Haram Senin, 26 Januari 2009 | 14:16 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: -Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, mendukung penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewajibkan warganya untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. "Ini hal positif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Hafiz melalui telepon, Senin (26/1). Menurut Hafiz, penetapan fatwa bisa membantu menyukseskan agenda nasional Pemilihan Umum 2009. "Agenda ini perlu didukung dari semua pihak," katanya. Apalagi, kata dia, pemilu merupakan ajang demokratisasi bagi warganya memilih pemimpin. "Jika partisipasi meningkat, maka kepimpinan akan memiliki legitimasi yang lebih kuat," katanya. Ketika ditanya fatwa itu bisa melanggar hak asasi seseorang, Hafiz menuturkan, fatwa itu sebagai bentuk legalisasi suatu aturan, seperti hukum untuk kalangan tertentu. "Aturan ini tidak membatasi hak seseorang," katanya. "Tetap ada pilihan lain." Dia mencontohkan dalam aturan hukum, setiap orang tetap bebas melakukan pelanggaran meski ada sanksinya. Meski fatwa itu membantu dalam meningkatkan partisipasi warga negara, dia melanjutkan komisi terus akan melakukan sosialisasi lebih gencar dengan berbagai sarana. "Apalagi hari pemungutan semakin dekat," katanya. Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar mengatakan ulama sepakat memutuskan golput hukumnya haram jika ada pimpinan yang dipilih memenuhi syarat. Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan Golput hukumnya juga haram. "Dalam Islam memilih pimpinan itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan," kata Gusrizal. EKO ARI WIBOWO http://tempointeraktif.com/hg/nasional/2009/01/26/brk,20090126-156936,id.htm l From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of hamami Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:20 AM To: [email protected] Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? Ha.ha..ha..Ini syariat baru, barangkali. Tapi saya kira akan lebih jelas jawabannya manakala yang memberi pencerahan adalah pihak yang mengeluarkan pernyataan itu. Ada yang tahu email address dari yang mengeluarkan pernyataan "Golput itu haram"? wassalam _____ From: Wong Lim Pok [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:06 AM To: [email protected] Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? Golput diharamkan, mungkin Golput mengandung "Lemak Babi" J sebagaimana dulu Ajinomoto juga pernah diharamkan karena mengandung bahan tersebut. Just kidding J From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Mawan Sugiyanto Sent: Tuesday, January 27, 2009 9:14 AM To: [email protected] Subject: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? Kenapa Golput diharamkan ya ? Mohon pencerahan? mawan sugiyanto bogor, indonesia www.maoneid.indoinvestor.com <http://www.maoneid.indoinvestor.com/> __________ NOD32 3787 (20090121) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com _____ _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
