Partai Islam Tak Kompak Soal Fatwa Haram Golput

Senin, 26 Januari 2009 | 12:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua partai politik berbasis massa Islam tak
kompak menyikapi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia soal golput dalam
Pemilu 2009 nanti. Partai Bulan Bintang tak setuju dengan fatwa itu,
sedangkan Partai Keadilan Sejahtera mengatakan fatwa itu sangat dibutuhkan. 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, Yusron Ihza Mahendra,
mengatakan golput tidak perlu diatur dan dilarang. Menurut dia, golput
adalah hak setiap warga, bukan kewajiban. "Jangan dipaksakan, apalagi dengan
menggunakan agama sebagai alat politik," kata Yusron saat dihubungi, Senin
(26/1).

Menurut Yusron, yang juga Wakil Ketua Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR
ini, memilih tidak perlu diwajibkan. Meski fatwa itu menjadi hak MUI, Ini
(fatwa) kurang pas," katanya.  Fenomena golput di beberapa pemilihan kepala
daerah, kata dia, memang terlihat  cukup signifikan. "Namun, jangan
mentang-mentang mengejar legitimasi kepemimpinan dengan fatwa," katanya.

Yusron menuturkan,  fatwa itu justru bisa mengurangi kewibawaan lembaga
keagamaan itu. "Jika fatwa ini tidak banyak yang mengikuti, bisa mengurangi
kewibawaan," katanya. 

Sosialisasi pemilu, kata dia, justru menjadi kunci yang efektif meningkatkan
partisapasi pemilih. "Terutama tokoh agama, juga perbaikan kualitas partai
dan calon legislatif," katanya.

Soal golput haram dijelaskan Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal
Gazahar. Menurut dia, ulama sepakat memutuskan golput hukumnya haram jika
ada pimpinan yang dipilih memenuhi syarat. 

Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi
pemilih memutuskan Golput hukumnya juga haram. "Dalam Islam memilih pimpinan
itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan," kata
Gusrizal.

Ketua Fraksi DPR Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, menyujui
penetapan fatwa haram golput yang bisa menjadi rujukan pemilih. "Tentu demi
kepentingan penyelamatan demokrasi dan menciptakan pemerintahan dengan
legitimasi yang kuat," ujarnya.

Meski ada fatwa, kata dia, pemilih memiliki kedewasaan menentukan pilihan
sesuai harapannya. "Artinya fatwa itu hanya menjadi referensi," katanya.
Jika ada pemilih yang sudah apatis terhadap pemilihan umum, "Ya silakan saja
golput."

EKO ARI WIBOWO 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of saidi
Sent: Tuesday, January 27, 2009 11:03 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram?

 

Pak, koq tulisannya ndak jelas bacaannya ???

----- Original Message ----- 

From: Wong Lim Pok <mailto:[email protected]>  

To: [email protected] ; [email protected] 

Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:27 AM

Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram?

 

KPU Sambut Baik Fatwa MUI Golput Haram

Senin, 26 Januari 2009 | 14:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: -Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz
Anshary, mendukung penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
mewajibkan warganya untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. "Ini hal
positif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Hafiz melalui
telepon, Senin (26/1).

Menurut Hafiz, penetapan fatwa bisa membantu menyukseskan agenda nasional
Pemilihan Umum 2009. "Agenda ini perlu didukung dari semua pihak," katanya.
Apalagi, kata dia, pemilu merupakan ajang demokratisasi bagi warganya
memilih pemimpin. "Jika partisipasi meningkat, maka kepimpinan akan memiliki
legitimasi yang lebih kuat," katanya.

Ketika ditanya fatwa itu bisa melanggar hak asasi seseorang, Hafiz
menuturkan,  fatwa itu sebagai bentuk legalisasi suatu aturan, seperti hukum
untuk kalangan tertentu. "Aturan ini tidak membatasi hak seseorang,"
katanya. "Tetap ada pilihan lain." Dia mencontohkan dalam aturan hukum,
setiap orang tetap bebas melakukan pelanggaran meski ada sanksinya.

Meski fatwa itu membantu dalam meningkatkan partisipasi warga negara, dia
melanjutkan komisi terus akan melakukan sosialisasi lebih gencar dengan
berbagai sarana. "Apalagi hari pemungutan semakin dekat," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar
mengatakan ulama sepakat memutuskan golput hukumnya haram jika ada pimpinan
yang dipilih memenuhi syarat. Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat
untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan Golput hukumnya juga haram.
"Dalam Islam memilih pimpinan itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu
memenuhi persyaratan," kata Gusrizal.

EKO ARI WIBOWO

http://tempointeraktif.com/hg/nasional/2009/01/26/brk,20090126-156936,id.htm
l

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of hamami
Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:20 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram?

 

Ha.ha..ha..Ini syariat baru, barangkali.

Tapi saya kira akan lebih jelas jawabannya manakala yang memberi pencerahan
adalah pihak yang mengeluarkan pernyataan itu. 

Ada yang tahu email address dari yang mengeluarkan pernyataan "Golput itu
haram"?

 

wassalam

  _____  

From: Wong Lim Pok [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:06 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram?

 

Golput diharamkan, mungkin Golput mengandung "Lemak Babi" J sebagaimana dulu
Ajinomoto juga pernah diharamkan karena mengandung bahan tersebut.

 

Just kidding J

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of Mawan Sugiyanto
Sent: Tuesday, January 27, 2009 9:14 AM
To: [email protected]
Subject: [is-lam] kenapa GOLPUT haram?

 

Kenapa Golput diharamkan ya ? 
Mohon pencerahan?

 

mawan sugiyanto

bogor, indonesia

 

 

www.maoneid.indoinvestor.com <http://www.maoneid.indoinvestor.com/> 

 

 

 



__________ NOD32 3787 (20090121) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com

  _____  

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke